Hukum Memakai Barang / Software Bajakan


Timbul banyak pertanyaan tentang “Apakah Boleh kita memakai dan menggunakan barang bajakan untuk kebutuhan sehari-hari? Seperti software computer, dan juga barang lainnya?”

Sebelum melanjutkan, silahkan merujuk kembali artikel sebelumnya yang berbicara soal "Hak Cipta Dalam Pandangan Syariah" (Klik)

Hak cipta memang memberikan wewenang khusus serta otoritas penuh dan perlindungan kepada si empunya karya dalam melarang pihak manapun untuk menjiplak dan menyadur hasil karya tanpa seizin atau berbagi keuntungan dengannya.

Kalau terbukti ada pihak yang mengjiplak tanpa seizin atau memasarkan tanpa berbagi loyalty, Hak Cipta memberikan perlidungan kepada pemilik karya asli untuk menjebloskannya dalam jeratan hukum, karena dinaggap telah membajak dan mencuri karya.

Lalu bagaimana dengan kabanyakan kita yang terkadang bahkan sering sekali memakai dan menggunakan barang bajakan untuk memenuhi kebutuhan kita dari mulai pekerjaan, pendidikan dan sebagainya.

Mesin Penjiplak Saat Ini

Harus ditinjau dulu bahwa di zaman yang serba canggih sekarang ini, perkara mebuat barang menjadi banyak dan bisa digandakan dengan jumlah besar bukanlah suatu yang aneh dan asing. Semua sudah sangat bisa mengaksesnya dengan mudah.

Sudah ada Mesin Foto-Copy yang mampu mengganda karya-karya artikel ilmiah seorang ilmuan dengan jumlah yang banyak. Di computer kita sudah ada perangkat keras berupa CD-RW yang juga dengna mudah kita bisa menggandakan sebuah perangkat lunak (Software) dengan alat itu.

Jadi memang penggandaan barang, dan penjiplakan karya, baik itu software dan sejenisnya adalah suatu keniscyaan yang pasti terjadi dan sulit sekali dihindari. Mau tidak mau pasti itu terjadi, dan semua pihak menyadari itu.

Pun seorang ilmuan yang bekerja sama dengan produsen atau penerbit, ketika memproduksi dan menerbitkan karyanya pasti dengan kesdaran yang penuh, mereka sadar bahwa produksinya ini pasti akan mengalami penjiplakan atau pembajakan. Mereka sangat tahu itu pasti terjadi.

Lalu, ketika seseorang membeli sebuah buku ilmiah atau sejenisnya kemudian ia menggandakannya dengan mesin fotocopy berharap teman-temannya yang lain juga bisa memanfaatkan karya itu, apakah itu disebut dengan pembajakan dan pencurian karya? Kan tidak begitu juga.

Kalau memang praktek itu disebut dengan pembajakan serta pencurian Hak Cipta, tentu tak bisa dibayangkan berapa banyak mahasiswa yang telah berdosa? Karena hampir semua mahasiswa kita belajar dengan buku hasil Fotocopi-an dan penulis buku asli serta penerbitnya tidak mengetahu itu.

Dan bagaimana pula membayangkan semua Universitas di Indonesia ini tutup karena semua mahasiswanya masuk penjara sebab melakukan praktek pembajakan Hak Cipta dengan mem-Fotocopi buku-buku ilmiah tanpa seizing penerbit? Hehe. Kan tidak begitu.

Sesuai Tujuan; Komersil / Nonkomersil

Melakukan praktek Copi-Paste, Fotocopi atau menggandakan serta memperbanyak untuk tujuan personal seperti mahasiswa untuk membantu kuliahnya atau juga guru untuk membantunya dalam mengajar bukanlah disebut dengan pembajakan atau pencurian Hak Cipta.

Karena hal yang seperti itu sudah merata, semua pihak maklum dan mengetahui itu. Baik pihak produsen, penerbit, dan juga si ilmuan itu sendiri. Jadi kenyataan bahwa itu akan digandakan adalah sesuatu yang pasti dan niscaya. Dan tidak disebut dengan pembajakan. Dan ini memang dibolehkan oleh undang-undang.

Kebutuhan menuntut untuk kita menggunakan itu, sedangkan kita tidak punya akses untuk mendapatkan produk itu kecuali dengan praktek download atau juga membeli barang imitasinya, yang berlisesi asli. Karena memang mungkin barang tersebut sulit didapat dan belum atau tidak masuk Negara tempat dia tinggal. Perkara semacam ini dibolehkan selama tujuannya nonkomersil.

Tapi jika praktek penggandaan dan penjiplakan itu ditujukan untuk kepentingan komersil atau penjualan, maka itu yang disebut dengan pembajakan. Si pelaku berdosa karena itu sama saja dengan mencuri dan mengambil keuntungan dari bukan hasil kerja dan usahanya sendiri, serta ia juga terkena jeratan hukum yang mengatur Hak cipta itu.

Dan ini memang yang dilindungi bagi produsen atau pihak pencipta asli akan karyanya. Selama pengandaan atau peng-copi-an itu bertujuan nonkomersial, itu dibolehkan. Sebaliknya, kalau bertujuan komersil, itu yang dilarang oleh agama dan juga oleh hukum Negara.  

Pengecualian

Ini dikecualikan jika memang pihak produsen asli memberikan izin resmi bahwa produk yang mereka hasilkan boleh digandakan dan boleh dijiplak, baik tujuan komersil atau juga nonkomersil.

Seperti beberapa company yang menaruh produknya di website resmi mereka serta memberika link khusus untuk orang yang datang bebas mendowload produk tersebut. Atau juga kalau produknya buku, ada pemberitahuan di belakang atau depan cover buku, bahwa buku ini boleh digandakan dengan tujuan komesil atau nonkomersil.   

Tapi memang baiknya sebagai seorang muslim, tentu kehati-hatian menjadi jalan utama yang harus ditempuh. Bukan asal ikut-ikutan dengan tanpa tuntutan yang sah sesuai syariah.

Wallahu A’lam 

Untuk mengunduh undang-undang Republik Indonesia tentang Hak Cipta, klik di sini: http://www.apjii.or.id/v2/upload/Regulasi/UU_HC_19.pdf

Comments

Popular posts from this blog

Buku Panduan Belajar Imla' Gratis

Jangan Terlena Dengan Hadits "Seseorang Akan Dikumpulkan Bersama Orang Yang Ia Cintai"

Ketika Nenek Menyusui Cucunya