Hukum Memakai Barang / Software Bajakan
Timbul banyak pertanyaan tentang “Apakah Boleh kita memakai dan
menggunakan barang bajakan untuk kebutuhan sehari-hari? Seperti software
computer, dan juga barang lainnya?”
Sebelum melanjutkan, silahkan merujuk kembali artikel sebelumnya yang berbicara soal "Hak Cipta Dalam Pandangan Syariah" (Klik)
Hak cipta memang memberikan wewenang khusus serta otoritas penuh
dan perlindungan kepada si empunya karya dalam melarang pihak manapun untuk
menjiplak dan menyadur hasil karya tanpa seizin atau berbagi keuntungan
dengannya.
Kalau terbukti ada pihak yang mengjiplak tanpa seizin atau
memasarkan tanpa berbagi loyalty, Hak Cipta memberikan perlidungan kepada
pemilik karya asli untuk menjebloskannya dalam jeratan hukum, karena dinaggap
telah membajak dan mencuri karya.
Lalu bagaimana dengan kabanyakan kita yang terkadang bahkan sering
sekali memakai dan menggunakan barang bajakan untuk memenuhi kebutuhan kita
dari mulai pekerjaan, pendidikan dan sebagainya.
Mesin Penjiplak Saat Ini
Harus ditinjau dulu bahwa di zaman yang serba canggih sekarang ini,
perkara mebuat barang menjadi banyak dan bisa digandakan dengan jumlah besar
bukanlah suatu yang aneh dan asing. Semua sudah sangat bisa mengaksesnya dengan
mudah.
Sudah ada Mesin Foto-Copy yang mampu mengganda karya-karya artikel
ilmiah seorang ilmuan dengan jumlah yang banyak. Di computer kita sudah ada
perangkat keras berupa CD-RW yang juga dengna mudah kita bisa menggandakan
sebuah perangkat lunak (Software) dengan alat itu.
Jadi memang penggandaan barang, dan penjiplakan karya, baik itu
software dan sejenisnya adalah suatu keniscyaan yang pasti terjadi dan sulit
sekali dihindari. Mau tidak mau pasti itu terjadi, dan semua pihak menyadari
itu.
Pun seorang ilmuan yang bekerja sama dengan produsen atau penerbit,
ketika memproduksi dan menerbitkan karyanya pasti dengan kesdaran yang penuh,
mereka sadar bahwa produksinya ini pasti akan mengalami penjiplakan atau
pembajakan. Mereka sangat tahu itu pasti terjadi.
Lalu, ketika seseorang membeli sebuah buku ilmiah atau sejenisnya
kemudian ia menggandakannya dengan mesin fotocopy berharap teman-temannya yang
lain juga bisa memanfaatkan karya itu, apakah itu disebut dengan pembajakan dan
pencurian karya? Kan tidak begitu juga.
Kalau memang praktek itu disebut dengan pembajakan serta pencurian
Hak Cipta, tentu tak bisa dibayangkan berapa banyak mahasiswa yang telah
berdosa? Karena hampir semua mahasiswa kita belajar dengan buku hasil
Fotocopi-an dan penulis buku asli serta penerbitnya tidak mengetahu itu.
Dan bagaimana pula membayangkan semua Universitas di Indonesia ini
tutup karena semua mahasiswanya masuk penjara sebab melakukan praktek pembajakan
Hak Cipta dengan mem-Fotocopi buku-buku ilmiah tanpa seizing penerbit? Hehe.
Kan tidak begitu.
Sesuai Tujuan; Komersil / Nonkomersil
Melakukan praktek Copi-Paste, Fotocopi atau menggandakan serta
memperbanyak untuk tujuan personal seperti mahasiswa untuk membantu kuliahnya
atau juga guru untuk membantunya dalam mengajar bukanlah disebut dengan
pembajakan atau pencurian Hak Cipta.
Karena hal yang seperti itu sudah merata, semua pihak maklum dan
mengetahui itu. Baik pihak produsen, penerbit, dan juga si ilmuan itu sendiri.
Jadi kenyataan bahwa itu akan digandakan adalah sesuatu yang pasti dan niscaya.
Dan tidak disebut dengan pembajakan. Dan ini memang dibolehkan oleh
undang-undang.
Kebutuhan menuntut untuk kita menggunakan itu, sedangkan kita tidak
punya akses untuk mendapatkan produk itu kecuali dengan praktek download atau
juga membeli barang imitasinya, yang berlisesi asli. Karena memang mungkin
barang tersebut sulit didapat dan belum atau tidak masuk Negara tempat dia
tinggal. Perkara semacam ini dibolehkan selama tujuannya nonkomersil.
Tapi jika praktek penggandaan dan penjiplakan itu ditujukan untuk
kepentingan komersil atau penjualan, maka itu yang disebut dengan pembajakan.
Si pelaku berdosa karena itu sama saja dengan mencuri dan mengambil keuntungan
dari bukan hasil kerja dan usahanya sendiri, serta ia juga terkena jeratan
hukum yang mengatur Hak cipta itu.
Dan ini memang yang dilindungi bagi produsen atau pihak pencipta
asli akan karyanya. Selama pengandaan atau peng-copi-an itu bertujuan
nonkomersial, itu dibolehkan. Sebaliknya, kalau bertujuan komersil, itu yang
dilarang oleh agama dan juga oleh hukum Negara.
Pengecualian
Ini dikecualikan jika memang pihak produsen asli memberikan izin
resmi bahwa produk yang mereka hasilkan boleh digandakan dan boleh dijiplak,
baik tujuan komersil atau juga nonkomersil.
Seperti beberapa company yang menaruh produknya di website resmi
mereka serta memberika link khusus untuk orang yang datang bebas mendowload
produk tersebut. Atau juga kalau produknya buku, ada pemberitahuan di belakang
atau depan cover buku, bahwa buku ini boleh digandakan dengan tujuan komesil
atau nonkomersil.
Tapi memang baiknya sebagai seorang muslim, tentu kehati-hatian
menjadi jalan utama yang harus ditempuh. Bukan asal ikut-ikutan dengan tanpa
tuntutan yang sah sesuai syariah.
Wallahu A’lam
Untuk mengunduh undang-undang Republik Indonesia tentang Hak Cipta, klik di sini: http://www.apjii.or.id/v2/upload/Regulasi/UU_HC_19.pdf
Untuk mengunduh undang-undang Republik Indonesia tentang Hak Cipta, klik di sini: http://www.apjii.or.id/v2/upload/Regulasi/UU_HC_19.pdf
Comments
Post a Comment