Zakat Fitrah, Dengan Uang Atau Beras?
Dari empat mazahb fiqih memang semua mazhab tersebut melarang untuk mengganti zakat fitrahdengan uang, karena tidak ada dalil dari Nabi Muhammad saw yang menunjukkan bahwa Nabi pernah menukar zakat fitrah dengan uang, padahal pada saat itu juga uang sudah digunakan, tapi tidak dilakukan.
Hanya satu mazhab saja yang membolehkan, yaitu mazhab Imam Hanafi.Karena(menurut Mazha
اغْنُوهُمْفِيهَذَاالْيَوْم
"Cukupkan bagi mereka di hari ini" (HR. Ad-Daroquthny)
Kata “Ughnuuhum” dalam hadits di atas itu berarti perintah kepada ummat agar mencukupkan para orang miskin di daerah tempat tinggal mereka supaya mereka tidak keluar rumah turun ke jalan dan kemudian meminta-minta lagi di hari Ied.
Tujuan syariah dalam zakat fithrah akan lebih tercapai baik dan banyak maslahatnya jika diberikan dengan uang. Bukan dengan beras atau makanan pokok (tergantung setiap negeri).K
Dengan uang itu, si miskin bisa menutupi kebutuhan dan mencukupkan hajat mereka, dan memang itu lah tujuan syariah dari zakat fithrah. Mungkin dia sangat butuh dengan kebutuhan yang lain, pakaian misalnya untuk anak istri mereka berlebaran, dan bukan makan yang dibutuhkan, karena mungkin mereka mempunyai persediaan itu.
Kalau tetap memberikan padahal dia tidak membutuhkan, bisa jadi dia malah turun lagi kejalan guna mencari orang yang mau membeli beras darinya. Atau malah dia lari ke pasar dan menjualnya di pasar dengan harga yang sangat rendah karena di pasar pun persediaan beras melimpah.
Atau bayangkan jika si miskin butuh pakaian untuk si anak berlebaran atau butuh uang sewa rumah sedangkan sorenya ia baru mendapatkan beras, dia akan kebingungan menukarkan beras itu di malam takbiran, toko2 pada tutup dan akhirnya ia turun kejalan lagi.
--------------------------
Dan rasanya pendapat Imam hanafi ini sangat sesuai dengan kondisi dan situasi pada saat ini. Karena masalahatnya lebih banyak dan tujuan syariahnyapun tercapai dengan baik.Tapi bukan berarti pendapat mazhab yang lain itu tidak sesuai.
Inikan berbicara soal mana yang lebih afdol. Kalau pertanyaannya seperti itu yaa yang lebih afdol itu yang membuat si miskin berkecukupan di hari ied itu. Bisa dengan beras jika memang ia butuh, bisa juga denga uang. Jadi dilihat kebutuhan si miskin pada saat tersebut.
--------------------------
Dan pendapat ini bukan saja milik mazhab hanafi, tetap juga para ulama diantaranya: hasan Al-bashri, Umar Bin abd Aziz, Imam Ats-Tsauri. Dan juga didukung beberapa ulama kontemporer zaman sekarang.
Dan pekerjaan in ibukan tanpa dalil, selain dalil diatas, ini juga pernah dilakukan oleh sahabat Mu’azd bin Jabal yang ketika diutus Oleh Nabi saw keYaman, beliau memrintahkan penduduk setempat untuk membayar zakat dengan pakaina sebagai ganti dari jagung dan gandum (zakat pertanian) karena itu lebih ringan bagi penduduk tersebut juga lebih bermanfaat untuk para Muhajirin. Dan pekerjaan Mua’zd ini diketahuioleh Nabi saw namun tidak melarangnya.
Dalamkitabnya “FathulBaari” (4/54), Imam IbnuHajar Al-‘Asqolani menukil dari Ibnu rasyid bahwa Imam Bukhori bersepakat dengan Imam Hanafi dalam masalah ini. (FatawaYas’aluunaka 9/98)
Jadi Intinya boleh ya kang mas.
ReplyDeleteintinya ya dilihat situasi dan kondisi saat itu, apakah beras yang lebih dibutuhkan atau uang?
DeleteAgar nantinya maqshod syariahnya tercapai.
dalam mahzab hanafi memang boleh menggunakan uang akan tetapi ukurannya berbeda tidak sama dengan beras, misalkan jika membayar zakat fitrah dengan beras sebanyak 3,5 liter, tapi kalau pake uang seharga beras 4,5 liter...kalau menggunakan timbangan indonesia, mohon penjelasaanya?...
ReplyDeletemantap, sangat bermanfaat.
ReplyDeletejasa sablon gelas di blitar