Junub di Pagi Ramadhan, Apakah Sah Puasanya?
Dari
beberapa banyaknya alasan yang ada dan dipakai ketika seorang muslim itu tidak
berpuasa di bulan Ramadhan, salah satunya ialah “JUNUB” di pagi hari. Karena
dia merasa bahwa syarat puasa itu harus suci dari hadats besar, akhirnya ini
menjadikannya untuk tidak berpuasa pagi harinya. Padahal ini keliru.
Orang
yang bangun di pagi hari Ramadhan, entah apakah bangunnya itu sebelum waktu
fajar atau setelah waktu fajar, dan ia dalam keadaan junub, berhadats besar,
entah itu karena mimpi atau juga karena berhubungan suami-istri. Yang demikian
ini tidak membatalkan kewajibannya untuk berpuasa berdasarkan Ijma’ (Konsensus)
ulama sejagad raya ini. (An-Nawawi/Al-Majmu’ 6/308)
Jadi
“junub” bukanlah alasan untuk tidak berpuasa. Dan puasanya tetap sah, tak perlu
diganti di hari lain jika ia berpuasa dengan memulai pagi dalam keadaan JUNUB.
Tentu ia harus mandi “besar” atau mandi wajib jika ingin melaksanakan sholat
Shubuh, karena syarat sah sholat ialah suci dari hadats besar. Dan itu bukan
syarat sah dari puasa.
**Apa
Dalilnya?
Ini
didasarkan oleh beberapa hadits Nabi SAW, diantaranya hadits dari ‘Aisyah yang
menybutkan bahwa seorang laki-laki pernah datang suatu hari kepada Nabi SAW
untuk meminta jawaban atas pertanyaanya. Ia berkata: “wahai Rasul, waktu
sholat subuh datang tapi aku dalam keadaan Junub. Apakah aku masih bisa
berpuasa?”.
Kemudian
Nabi SAW menjawab:
وَأَنَا تُدْرِكُنِي الصَّلَاةُ وَأَنَا جُنُبٌ فَأَصُومُ
“begitu
juga aku! Waktu shalat subuh datang dan aku dalam keadaan Junub, dan aku pun
berpuasa!”
(HR Muslim dan Ahmad)
Kemudian
hadits yang juga dari ‘Aisyah ra, beliau berkata:
عَنْ
عَائِشَةَ وَأُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ اَلنَّبِيَّ كَانَ
يُصْبِحُ جُنُبًا مِنْ جِمَاعٍ ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُومُ
“Rasul SAW pernah bangun pada Ramadhan
dalam keadaan Junub karena Jima’, kemudian beliau mandi dan berpuasa.”
(Muttafaq ‘Alayh)
Dan
beberapa hadits yang bermkna senada dengan hadits diatas masih banyak sekali.
**Hadits
Larangan Puasa Telah Dihapus (Mansukh)
Adapun
hadits yang menyebutkan larangan untuk berpuasa bagi yang dalam keadaan junub,
seperti yang diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairoh ra:
مَنْ
أَصْبَحَ جُنُباً فَلاَ صَوْمَ لَهُ
“barang
siapa yang bangun (pagi) dalam keadaan Junub, maka tidak ada puasa baginya” (Muttafaq ‘Alayh)
Jumhur
Ulama mengatakan bahwa hadits ini telah dihapus (mansukh) hukumnya. Jadi
hukum yang terkandung dalam hadits ini tidak berlaku lagi, sebagaimana
disebutkan oleh Imam Nawawi dalam Al-Majmu’, begitu juga Imam Ash-Shon’ani
dalam Subulus-Salam.
Imam
Al-Baihaqi mengatakan : “Hadits ini telah di-mansukh, sebagaimana yang telah
kami riwayatkan dari Abu Bakr bin Al-Mundzir. Karena Jima’ pada masa awal-awal
Islam itu dilarang dan haram dilakukan pada malam-malam Ramadhan.
Dan
ketika Allah menurunkan ayat yang membolehkan untuk Jima’ di malam-malam
ramadhan, maka hadits ini telah di hapus dan boleh bagi yang dalam keadaan
junub (sebelum fajar) untuk berpuasa.
Adapun
yang hadits larangan tersebut, Abu Hurairoh mendengarnya dari Fadhl bin Abbas
ra akan tetapi ia tidak mengetahui bahwa hadits itu telah di hapus, sampai ia
mendengar hadits dari ‘Aisyah ra yang membolehkan.” (Sunan Al-Baihaqi Al-Kubro 4/215,
no. 7788)
terima kasih ya
ReplyDeleteternyata boleh belum mandi wajib saat puasa ramadhan
infonya bermanfaat