Perbedaan Pandangan Ulama Tentang Hukum Mengucapkan "Selamat Natal"

Pertama yang perlu diketahui, bahwa mngucapkan "selamat Natal" itu berbeda dengan merayakan natal bersama itu sendiri. Kalau mengikuti ritual natal, artinya sama-sama mereyakan natal bersama orang-orang nasrani itu yang diharamkan secara multak. Tidak ada yang berkata boleh kecuali beberapa kelompok liberal di negeri ini.

Dan itu juga yang dikeluarkan fatwa haram oleh MUI, dalam fatwa tanggal 7 maret 1981 / 1 Jumadal-ula 1405 H. dan fatwa semacam ini bukan hanya milik MUI, tapi ulama sejagad pun mengharamkan yang namanya ikut natal bersama.

Karena mengikuti ritual agama lain itu berrarti mengakui kebenaran ritual tersebut, jelas ini tidak dibenarkan. Kecuali memang ada pandangan dari kelompok liberal yang membolehkan, mereka membolehkan ikut merayakan natal bersama.

"Selamat Natal"

Nah kemudian, terjadi perbedaan pendapat tentang mengucapkan "Selamat Natal". Dalam bahasa arab ucapan-ucapan semacam itu disebut dengan istilah Tahniah [تهنئة]. Agak sulit memang kita cari padanan kata yang pas dalam bahasa Indonesia tentang Tahniah. Yang ada dan masyhur ya dengan kalimat "Selamat" itu.

Padahal sama sekali kalimat tahniah itu bukan berarti memberikan doa selamat. Ini yang akhirnya membuat rancu. Karena kata selamat dalam kamus bahasa Indonesia, itu berarti sama dengan mendoakan keselamatan. Sedangkan Tahniah dalam bahasa arab bukan berarti doa, itu seperti sapaan biasa kepada seseorang sebagai bentuk sambutan baik.

Seperti "good Mornig" dalam bahasa ingris, tapi jadi "Selamat Pagi" dalam bahasa Indonesia. Padahal kalau diterjemahkan bukan menjadi "Selamat Pagi", akan tetapi maknanya Good=Bagus, dan Morning=Pagi, jadi= Pagi Bagus. Dan kalimat seperti ini tidak berarti doa, melaikan sapaan biasa yang dikenal dalam bahasa ingris sendiri dengan istilah Greeting, bukan Praying (Doa).  

Dalam bahasa Arab pun Tahniah banyak macamnya, kita kenal istilah "Shobahul-Khoir", yang kalau diterjemahkan secara harfiyah sama saja dengan istilah "Good Morning", yaitu pagi yang baik. Karena itu orang muslim boleh memberi sapaan "Shobahul-Khoir" kepada non-muslim, tapi tidak dengan salam "Assalamualaikum", karena itu adalah doa. Dan doa tidak bisa kita ucapakan kepada non-muslim. Walaupun nanti ada perdebatan lagi, bagaimana jika non-muslim itu yang lebih dulu mengucapkan salam "Assalamualaikum"? apakah harus dijawab atau tidak?, itu kita bahasa nanti. Kita selesaikan dulu masalah "Selamat Natal".

Ucapan = Merayakan?

Itu sekilas tentang ucapan selamat atau greeting tadi, initnya memang kalau mengikuti ritual natal dan ber-natal bersama sebagaimana yang diusung oleh kelompok liberal, jelas itu melanggar syariah. Tidak ada ulama yang berkata demikian. Akan tetapi jika itu hanya beripa ucapan, ulama masih memperdebatkan apakah boleh atau tidak. berikut beberapa fatwa ulama tentang Boleh atau Haramnya ucapan "Selamat Natal": 

1. Pendapat Haramnya Ucapan Selamat Natal Bagi Muslim

Haramnya umat Islam mengucapkan Selamat Natal itu terutama dimotori oleh fatwa para ulama di Saudi Arabia, yaitu fatwa Al-'Allamah Syeikh Al-Utsaimin. Beliau dalam fatwanya menukil pendapat Imam Ibnul Qayyim

1. 1. Fatwa Syeikh Al-'Utsaimin

Sebagaimana terdapat dalam kitab Majma' Fatawa Fadlilah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin, (Jilid.III, h.44-46, No.403), disebutkan bahwa:

Memberi selamat kepada merekahukumnya haram, sama saja apakah terhadap mereka (orang-orang kafir) yang terlibat bisnis dengan seseorang (muslim) atau tidak. Jadi jika mereka memberi selamat kepada kita dengan ucapan selamat hari raya mereka, kita dilarang menjawabnya, karena itu bukan hari raya kita, dan hari raya mereka tidaklah diridhai Allah.

Hal itu merupakan salah satu yang diada-adakan (bid'ah) di dalam agama mereka, atau hal itu ada syari'atnya tapi telah dihapuskan oleh agama Islam yang Nabi Muhammad SAW telah diutus dengannya untuk semua makhluk.

1. 2. Fatwa Ibnul Qayyim

Dalam kitabnya Ahkamu Ahlidz Dzimmah beliau berkata, "Adapun mengucapkan selamat berkenaan dengan syi'ar-syi'ar kekufuran yang khusus bagi mereka adalah haram menurut kesepakatan para ulama. Alasannya karena hal itu mengandung persetujuan terhadap syi'ar-syi'ar kekufuran yang mereka lakukan.

2. Pendapat Yang Tidak Mengharamkan

Selain pendapat yang tegas mengharamkan di atas, kita juga menemukan fatwa sebagian dari ulama yang cenderung tidak mengharamkan ucapan tahni'ah kepada umat nasrani.

Yang menarik, ternyata yang bersikap seperti ini bukan hanya dari kalangan liberalis atau sekuleris, melainkan dari tokoh sekaliber Dr. Yusuf Al-Qaradawi.

2. 1. Fatwa Dr. Yusuf Al-Qaradawi

Syeikh Dr. Yusuf Al-Qaradawi mengatakan bahwa merayakan hari raya agama adalah hak masing-masing agama. Selama tidak merugikan agama lain. Dan termasuk hak tiap agama untuk memberikan tahni'ah saat perayaan agama lainnya.

Maka kami sebagai pemeluk Islam, agama kami tidak melarang kami untuk untuk memberikan tahni'ah kepada non muslim warga negara kami atau tetangga kami dalam hari besar agama mereka. Bahkan perbuatan ini termasuk ke dalam kategori al-birr (perbuatan yang baik). Sebagaimana firman Allah SWT:

Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. (QS. Al-Mumtahanah: 8)

Kebolehan memberikan tahni'ah ini terutama bila pemeluk agama lain itu juga telah memberikan tahni'ah kepada kami dalam perayaan hari raya kami.

Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu. Sesungguhnya Allah memperhitungankan segala sesuatu.(QS. An-Nisa': 86)

Namun Syeikh Yusuf Al-Qaradawi secara tegas mengatakan bahwa tidak halal bagi seorang muslim untuk ikut dalam ritual dan perayaan agama yang khusus milik agama lain.

2.2. Fatwa Dr. Mustafa Ahmad Zarqa'

Di dalam bank fatwa situs www.Islamonline.net Dr. Mustafa Ahmad Zarqa', menyatakan bahwa tidak ada dalil yang secara tegas melarang seorang muslim mengucapkan tahniah kepada orang kafir.

Beliau mengutip hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah berdiri menghormati jenazah Yahudi. Penghormatan dengan berdiri ini tidak ada kaitannya dengan pengakuan atas kebenaran agama yang diajut jenazah tersebut.

Sehingga menurut beliau, ucapan tahni'ah kepada saudara-saudara pemeluk kristiani yang sedang merayakan hari besar mereka, tidak terkait dengan pengakuan atas kebenaran keyakinan mereka, melainkan hanya bagian dari mujamalah (basa-basi) dan muhasanah seorang muslim kepada teman dan koleganya yang kebetulan berbeda agama.

Dan beliau juga memfatwakan bahwa karena ucapan tahni'ah ini dibolehkan, maka pekerjaan yang terkait dengan hal itu seperti membuat kartu ucapan selamat natal pun hukumnya ikut dengan hukum ucapan natalnya.

Namun beliau menyatakan bahwa ucapan tahni'ah ini harus dibedakan dengan ikut merayakan hari besar secara langsung, seperti dengan menghadiri perayaan-perayaan natal yang digelar di berbagai tempat. Menghadiri perayatan natal dan upacara agama lain hukumnya haram dan termasuk perbuatan mungkar.

3.2 Dr. Ali Jumah (Mantan Mufti Dar-Ifta' Mesir)

Dalam video resmi Dar-Ifta' Mesir, beliau secara tegas bahwa mengucapkan Tahniah kepada Nasrani (Masihi) untuk hari raya mereka, termasuk natal yang mereka anggap itu wafatnya Isa 'Alaihisalam, itu dibolehkan.

Dalil yang digunakan oleh beliau mirip dengan apa yang disampaikan oleh DR. Yusuf Al-Qaradhawi atau juga Sheikh Mustafz Al-Zarqa', dan juga spertinya Prof. DR Quraish Shibah dalam bukunya "Quraish Shihab Menjawab" itu juga mengikuti fatwanya DR. Ali Jumah dalam berargumen.

Untuk lebih detai mengenai fatwa DR. Ali Jumah, di sini:

4.2 Majelis Fatwa dan Riset Eropa

Majelis Fatwa dan Riset Eropajuga berpendapat yang sama dengan fatwa Dr. Ahmad Zarqa' dalam hal kebolehan mengucapkan tahni'ah, karena tidak adanya dalil langsung yang mengharamkannya.

3. Pendapat Pertengahan

Di luar dari perbedaan pendapat dari dua 'kubu' di atas, kita juga menemukan fatwa yang agak dipertengahan, tidak mengharamkan secara mutlak tapi juga tidak membolehkan secara mutlak juga. Sehingga yang dilakukan adalah memilah-milah antara ucapa yang benar-benar haram dan ucapan yang masih bisa ditolelir.

Salah satunya adalah fatwa Dr. Abdussattar Fathullah Said, beliau adalah profesor di bidang Ilmu Tafsir dan Ulumul-Quran di Universitas Al-Azhar Mesir. Dalam masalah tahni'ah ini beliau agak berhati-hati dan memilahnya menjadi dua. Ada tahni'ah yang halal dan ada yang haram.

3.1. Tahni'ah yang halal adalah tahni'ah kepada orang kafir tanpa kandungan hal-hal yang bertentangan dengan syariah. Hukumnya halal menurut beliau. Bahkan termasuk ke dalam bab husnul akhlaq yang diperintahkan kepada umat Islam.

Contohnya ucapan, "Semoga tuhan memberi petunjuk dan hidayah-Nya kepada Anda di hari ini." Beliau cenderung membolehkan ucapan seperti ini.

3.2. Tahni'ah yang haram adalah tahni'ah kepada orang kafir yang mengandung unsur bertentangan dengan masalah diniyah, hukumnya haram. Misalnya ucapan tahniah itu berbunyi, "Semoga Tuhan memberkati diri anda sekeluarga."

Beliau membolehkan memberi hadiah kepada non muslim, asalkan hadiah yang halal, bukan khamar, gambar maksiat atau apapun yang diharamkan Allah.

Kesimpulan:

Sebagai awam, ketika melihat para ulama berbeda pandangan, tentu kita harus arif dan bijaksana. Kita tetap wajib menghormati perbedaan pendapat itu, baik kepada pihak yang fatwanya sesuai dengan pendapat kita, atau pun kepada yang berbeda dengan selera kita.

Karena para ulama tidak berbeda pendapat kecuali karena memang tidak didapat dalil yang bersifat sharih dan qath'i. Seandainya ada ayat atau hadits shahih yang secara tegas menyebutkan: 'Alaikum bi tahni'atinnashara wal kuffar', tentu semua ulama akan sepakat.

Namun selama semua itu merupakan ijtihad dan penafsiran dari nash yang bersifat mujmal, maka seandainya benar ijtihad itu, mujtahidnya akan mendapat 2 pahala. Dan seandainya salah, maka hanya dapat 1 pahala.

Semoga kita tidak terjebak dengan suasana su'udzdzhan, semangat saling menyalahkan dengan sesama umat Islam dan membuat kemesraan yang sudah terbentuk menjadi sirna. Amin ya rabbal 'alamin

MUI

Kami di kantor rumah fiqih punya koleksi buku-buku fatwa dari ormas-ormas islam yang ada di Indonesia, termasuk buku himpunan fatwa MUI. Seperti yang dijelaskan diawal, bahwa MUI juga tidak secara tegas mengeluarkan fatwa haramnya mengucapkan selamat Natal.

Akan tetapi MUI mengeluarkan fatwa Haram ikut natal bersama dengan kaum nasrani, sebagaimana tercantum dalam fatwa tanggal 7 Maret 1981 / 1 Juamdal-Ula 1405 H. dan fatwa ini ketika dikeluarkan sangat membuat marah presiden Soeharto yang ketika itu sedang mengusung isu Natal bersama.

Kalau mengucapkannya ya itu tadi, ulama berbeda pendapat. Tapi kalau ikut merayakan Natal bersama, ini yang tidak diperkenankan karena selain ada unsur pembenaran ritual mereka, (kalaupun tidak berniat seperti itu) ada unsur tasyabbuh (menyerupai) orang-orang nasrani

Wallahu a'lam

Comments

Popular posts from this blog

Buku Panduan Belajar Imla' Gratis

Jangan Terlena Dengan Hadits "Seseorang Akan Dikumpulkan Bersama Orang Yang Ia Cintai"

Ketika Nenek Menyusui Cucunya