Buku Sistem Keuangan Negara Pertama di Dunia

Ternyata, buku pertama yang menjelaskan seluk beluk system pengaturan keuangan Negara yang belakangan ini menjadi satu disiplin ilmu tersediri dari ilmu ekonomi itu ilmaun muslim yang memulainya. Percaya atau tidak, memang itu yang terjadi.

Sekitar abad ke-8 Masehi atau abad ke-2 Hijriyah, salah satu sulthan dari daulah Abbasiyah, Harun Al-Rasyid sudah memakai buku panduan itu untuk keuangan Negara. Dan terbukti, ekonomi daulah abbasiyah ketika itu menjadi kekuatan penting dari beberapa sector pertahanan Negara yang akhirnya membuat Daulah Abbasiyah itu sendiri bisa bertahan lama.

Nama kitabnya ialah "Al-Kharaaj" [الخراج]. Siapa pengarangannya? Belaiu adalah salahs satu ulama dari kalangan Madzhab Hanafiyah, dan disebut juga sebagai sahabat Imam Abu Hanifah dan hidup bersamanya. Orang sering memanggilnya dengan sebutan Abu Yusuf.

Abu Yusuf, Ya'kub bin Ibrahim Al-Anshari

Nama asli beliau Ya'kub bin Ibrahim bin Habiib Al-Anshari, lahir di Iraq tahun 113 H / 731 M, beliau menghabiskan hidup untuk ilmu di Kufah dan Baghdad yang ketika itu menjadi pusat pemerintahan Daulah Abbasiyah. Wafat tahun 182 H / 798 M di negeri yang sama ketika beliau lahir.

Tinggal dalam keluarga yang menciantai ilmu walaupun dengan keadaan yang sederhana, hingga akhirnya, karena keilmuan yang beliau punya, Harus Al-Rasyid mengangkatnya sebagai Qadhi (Hakim) Baghdad yang mana jaabatan seperti itu bukan lah jabatan biasa dalam hirarki kesultanan.

Orang-orang Eropah mengenalnya sebagai ahli ekonomi Islam, karena memang karya beliau juga dinikmati hingga ke benua biru dan banyak jadi rujukan di beberapa kampus Eropa dalam hal ilmu ekonomi, lebih spesifik lagi system ekonomi negara.

Akan tetapi, selain dikenal sebagai ekonom, para ulama syariah mengenal beliau sebagai ahli fiqih madzhab Hanafi. Bukan hanya itu, selain menjadi murid dan sahabat Imam Abu Hanifah, beliau juga lah orang pertama yang membukukan metodologi pengambilan (Isyimbath) hukum Fiqih menurut madzhab Hanafi, atau biasa yang dikenal dengan ilmu Ushul-Fiqh.

Jadi sejatinya beliaulah yang pertama kali membukukan ilmu Ushul-Fiqh walaupun masih dalam berupa risalah-risalah kecil, sampai akhirnya datang Imam Syafi'i dan mengarang kitab Al-Risalah.  

Kitab Al-Kharaj

Dalam mukadimah kitab ini, beliau mengatakan bahwa lahirnya kitab ini ialah atas dasar inisiati sultah Harus Al-Rasyid yang sangat khawatir dengan banyaknya pengeluaran Negara serta kebingungan bagaimana caranya mengatur pemasukan Negara, agar terjadi keseimbangan.

Dan yang terpenting lagi kata beliau dalam mukadimahnya, yaitu agar tidak ada satupun penduduk Abbasiyah yang merasa terzalimi dengan pengaturan keuangan Negara yang bisa saja keliru. Atas dasar itu semua akhirnya Harusn Al-Rasyid mendatangi Abu Yusuf dan meminta dibuatkan semacam rancangan system tata keuangan Negara. Karena memang Harus Al-Rasyid sebelumnya tahu bahwa Abu Yusuf adalah ahli ekonomi yang namanya sudah banyak dikenal orang ketika itu.

Menariknya, dalam mukadimah juga beliau menjelaskan bahwa sebelum memerintahkan mengarang kitab tersebut, Abu Yusuf pernah berkata kepada Harus Al-Rasyid, bahwa walaupun harun adalah seorang sulthan, akan tetapi bukan berarti Harun bisa berbicara seeanaknya tanpa ilmu. Dengan tegas beliau ketakan pada Sulthan: "serahkan semua urusan pada ahlinya".

Mungkin itu yang membuat Harun Al-Rasyid memanggil Abu Yusuf untuk proyek besar ini.

Dalam buku "min At-Turats al-Iqtishad lil-Muslimin", seorang ekonom Mesir era 80-an, Dr. Rif'at Al-Iwadhy mengatakan bahwa seluruh ekonom sejagad raya sepakat bahwa kitab Al-Kharaaj Abu yusuf ini adalah kitab pertama di dunia yang berbicara soal ekonomi secara umum dan keuangan Negara secara khusus.

Sebelumnya, belum ditemukan ada kitab yang sejenis. Karena memang ketika itu beliau hidup di abad ke-2 Hijriyah / ke-8 Masehi, di zaman yang bisa dibilang adalah zaman keemasan ilmu pengetahuan sepanjang sejarah peradaban Islam, yaitu di masa Abbasiyah.

Dan di zaman yang sama, Eropa sedang mengalami masa-masa sulit, termasuk dalam hal keilmuan. Mereka sering menyebutnya dengan istilah "The Dark Ages.

Karakteristik Kitab

Selain membahas 2 poin penting dalam sebuah system keuangan Negara, yaitu permalasahan pengaturan pendapatan (seperti pajak, zakat dan sejenisnya) dan pengeluaran (Belanja) Negara, ada satu hal lagi yang dibahas oleh Abu Yusuf dalam kitabnya ini yang memang menjadi ciri khas sebuah system ekonomi nagara Muslim. Yaitu Akhlaqiyat Al-Nidzom Al-Mali (Moral dan Etika dalam Sistem Pengaturan Keuangan).

Poin ketiga inilah yang tidak dimiliki kecuali para ekonom yang dalam dirinya ada ketaqawaan diri kepada Allah swt, begitu ia mengatakan. Karena bagaimanapun –menrut beliau-, sebuah system ekonomi Negara, apapun bentuknya tidak akan berhasil dan sukses jika tidak dibarengi dengan moral dan etika dalam mengaturnya.

Terbukti, kita bisa liat zaman sekarang, berapa banyak Negara yang carut marut keuangannnya karena yang mengatur tidak punya moral dan etika. Bahkan aturan tuhan saja berani dilanggar, kalau sudah berani melanggar aturan tuhan, aturan manusia sudah bukan sesuatu yang layak dihormati lagi baginya.

Di poin ketiga inilah Abu Yusuf menenkankan secara dalam. Karena itu, dalam poin ketiga ini, beliau menjelaskan, siapa yang memang layak mnejadi pengatur keuangan Negara. Beliau membuat kualifikasi khusus untuk siapa yang layak duduk di bangku bendahar Negara, bukan orang sembarang dan juga tidak cukup dengan keilmuan saja, tapi harus dengan moral dan etika.

Wallahu A'lam

Untuk mendowload kitab, klik:

Comments

Popular posts from this blog

Buku Panduan Belajar Imla' Gratis

Jangan Terlena Dengan Hadits "Seseorang Akan Dikumpulkan Bersama Orang Yang Ia Cintai"

Ketika Nenek Menyusui Cucunya