Bersiwak di Masjid, Makruh!

Selama ini yang memang kita tahu bahwa bersiwak di masjid sebelum sholat itu hukumnya sunnah. Ini jelas karena memang ada hadits yang mengatakan demikian, dan hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhori serta beberapa kitab Sunan lainnya.

لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي أَوْ عَلَى النَّاسِ لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ صَلَاةٍ
"Seandainya aku tidak memberatkan ummatku, aku akan perintahkan mereka untuk bersiwak di setiap kali sholat mereka" (HR. Al-Bukhari)

Dalam riwayat Imam Al-Bukhari lainnya, disebutkan dengan redaksi akhiran yang berbeda, bukan "di setiap sholat", tapi dengan redaksi: [مع كل وضوء] "di setiap kali wudhu". Jadi bukan di setiap sholat, akan tetapi di setiap wudhu.

Kalau memakai hadits yang pertama maka sunnahnya siwak itu di masjid, sebelum sholat. Begitu zahir nash-nya. Kalau memakai hadits yang kedua beda lagi hukumnya, yaitu sunnahnya di setiap wudhu, dan wudhu bukan di tempat sholat.

Yang kita tahu bahwa siwak di masjid itu sunnah, maka tidak jarang ada orang yang selalu bersiwak di dalam masjid, bahkan ia bersiwak ketika sudah berada di barisan shaf sholat sebelum takbiratul-ihram.

Ternyata, Imam Malik bin Anas, Imamnya madzhab Maliki me-Makruh-kan praktek bersiwak di masjid. Dan saya pribadi puas dengan pendapat Imam Malik ini, setuju dengan kemakruhannya. Kenapa makruh, bukannya ada haditsnya?

Pendapat Imam Malik ini terekam oleh Imam Ibnu Rusyd Al-Qurthubi (kakek dari Imam Ibnu Rusyd pengarang Bidayah Al-Mujtahid) dalam kitabnya Al-Bayan wa Al-TAhshiil (2/317). Bukan hanya beliau, perkataan Imam Malik ini juga termaktub dalam kitab Al-Madkhol Fiqih Maliki karya sheikh Ibnul-Haaj Al'Abdari (2/235).

Imam Malik mengatakan bahwa makruh hukumnya bersiwak di masjid. Kenapa? Karena masjid itu tempat suci dan bersih, sedangkan praktek bersiwak itu ialah praktek membersihkan kotoran. Tidak pantas dan sangat tidak layak membersihkan kotoran di tempat suci seperti masjid.

Bukankah Nabi saw juga melarang seorang muslim yang memakan bawang untuk masuk masjid? Karena baunya akan menggangu muslim lainnya yang akan sholat. Dan tentu itu akan menggangu kekusyu'an sholat.

Kalau makan bawang yang hanya tercium baunya saja Nabi melarang, apalagi bersiwak yang sudah pasti ketika dilakukan akan mengeluarkan bau mulut yang sudah tentu menggangu. Bukan hanya bau yang tercium, tapi prkatek bersiwak benar-benar terlihat.

Dan tidak bisa dipungkiri bahwa ada orang yang merasa jijik dengan melihat praktek pembersihan mulut itu. Jadi bukan hanya bau, tapi itu juga menggangu pemandangan yang bisa saja berpengaruh pada khusyu'nya sholat seorang muslim. Apalagi bagi ia yang tepat berada di samping orang yang bersiwak itu. Tentu ini tidak mngeenakkan.       

Karena ini, Imam Malik memakruhkan praktek bersiwak di masjid. Adapun hadits yang menerangkan bersiwak di masjid, mungkin saja Imam Malik tidak menafsirkan itu secara zahir teks-nya. Beliau tidak memahaminya secara tektual, tapi melihat bahwa ada adab-adab masjid yang sepertinya bertabrakan dengan hadits, karena itu beliau memahaminya secara kontekstual bukan tekstual.

Terlebih lagi bahwa riwayat yang tertulis dalam kitabnya Muwattho', tidak ada redaksi di amsjid atau di wudhu, akan tetapu mutlak tanpa menyebutkan tempat.

لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي أَوْ عَلَى النَّاسِ لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ
"Seandainya aku tidak memberatkan ummatku, aku akan perintahkan mereka untuk bersiwak" (HR. Imam Malik dalam Muwaththo' no. 214, 2/89)

Dan pendapat Imam Malik ini juga diriwayatkan oleh beberapa ulama Malikiyah yang lain, seperti Imam Al-Qurthubi. Bahkan beliau mengatakan makruhnya bersiwak bukan hanya di masjid, akan tetapi di perkumpulan orang banyak juga, seperti hari raya Ied dan lainnya yang memang manusia berkumpul.

Beliau menambahkan bahwa praktek bersiwak di masjid dan juga tempat berkumpulnya orang banyak itu prkatek yang kurang beradab, dan bisa menurunkan wibawa seseorang. Karena itu, seorang yang dihormati dan punya kedudukan tidak dibolehkan melakukan praktek bersiwak di masjid dan di depan umum.

Wallahu a'lam

Comments

  1. Apakah orang shalat di masjid sudah suci ? Justru orang ke masjid utk membersihkan bathin. Jadi penulis hanya melihat dari sisi zahir saja tidak secara bathin. Justru orang ke masjid utk membersihkan bathin juga bukan hanya zahirnya bersih tapi bathin jg bersih

    ReplyDelete
  2. Apakah orang shalat di masjid sudah suci ? Justru orang ke masjid utk membersihkan bathin. Jadi penulis hanya melihat dari sisi zahir saja tidak secara bathin. Justru orang ke masjid utk membersihkan bathin juga bukan hanya zahirnya bersih tapi bathin jg bersih

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Buku Panduan Belajar Imla' Gratis

Jangan Terlena Dengan Hadits "Seseorang Akan Dikumpulkan Bersama Orang Yang Ia Cintai"

Ketika Nenek Menyusui Cucunya