Hewan Dibunuh Karena Dizinahi, Apa Dosa Hewan Ini?


Dalam madzhab Imam Ahmad bin Hanbal, seorang yang menzinahi hewan itu dihukum dengan hadd layaknya orang yang berzina dengan manusia. Jika ia bujang maka cambuk, dan jika ia muhshon, maka dirajam. Dan binatang yang dizinahi itu dibunuh karena perzinahan ini.

Ini tidak ditemukan di madzhab selain Hanabilah, karena memang menzinahi binatang tidak masuk dalam kategori zina. Karena memang madzhab lainnya memsyratkan bahwa lubang dimasuki itu Farh (kemaluan) yang Musytaha (mengundang nafsu), dan binatang tidak termasuk yang musytaha.

ketika ada yang melakukan itu, ia tidak termasuk pezina yang harus dicambuk atau dirajam. Ia dihukun dengan hukuman ta'zir yang kadarnya ditentukan oleh hakin. Dan binatang yang bisu tak bicara itu dibiarkan, tak terkena sanksi apa-apa.

Ya. Madzhab Hanbali tidak mensyaratkan musytaha atau tidak dalam definisi mereka tentang zina, di sini lah letak perbedaannya. Maka siapapun yang memasukan kemaluan ke kemaluan lain, manusia atau binatang ya dia pezina.

Tapi muncul kemudian pertanyaan, "Apa dosa hewan itu sehingga ia dibunuh?", toh perzinahan ini dilakukan sepihak dengan paksaan manusia. Apakah hewan ini juga menginginkan berzina? Lalu apa alasannya hewan yang tak bersalah ini dibunuh?

Mungkin ada yang berfikir: Agak kurang masuk akal, bagaimana seorang Imam Ahmad berfatwa seperti ini? apakah Imam Ahmad tidak memikirkan bahwa hewan itu tidak berdosa? Bagaimana ia bisa beda dengan ulama lain?

Apa Dosa Hewan Ini?

Sebenarnya di sini poin yang menunjukkan bahwa seorang Imam Ahmad itu ialah seorang Faqih (Ahli Fiqih), bukan hanya seorang Ahli Hadits yang banyak dikatakan banyak pihak.

Kenapa hewan dibunuh? Ini Untuk menghilangkan jejak! Jejak apa? Jejak perzinahan. Karena bagaimanapun orang-orang akan selalu mengingat sesuatu jika ada sesuatu yang berkitan dengan sesuatu itu. Begitu juga dengan penyakit perzinahan ini.

Bukan tidak mungkin jika hewan itu dibiarkan hidup, ketika ada orang yang melihatnya pasti teringat dengan kejadian yang menimpa hewan itu, yaitu dizinahi oleh si fulan. Akhirnya orang kembali mengingat fulan yang menzinahinya itu, membicarakan lagi aib fulan. Ini jelas merusak kehormatan dia, bukan hanya dia tapi juga keluarganya dan juga si pemilik hewan karena mereka semua punya kaitan dengan aib zina itu.

Hukuman Taghrib (diasingkan)
Jadi hewan itu dibunuh agar orang lupa dengan aib fulan dan berhenti membicaraknnya. Sebenarnya ini sama saja dengan hukuman tambahan setelah cambuk bagi pezina, yaitu taghrib (diasingkan) ke tempat yang jauh tak terakses oleh penduduk tempat ia berzina.

Dan ulama semua sepakat adanya hukuman taghrib ini. Salah satu hikmahnya ialah untuk menutupi aib si fulan dan fulanah yang sudah berzina. Kalau tetap tinggal di situ, orang pasti akan tetap mengingat kejadian hina itu dan pasti timbul ghibah. Jadi hikmah hikmah dibunuhnya hewan sama seperti hikmahnya taghrib.

Ini semu berkaitan dengan salah satu maqoshid syariah, yaitu Hifdzu Al-'Irdh (menjaga kehormatan). Maka walaupun ini hukuman, tapi tetap mempertimbangkan maqashid syariah dan tidak melanggarnya.

Lalu kenapa hewan yang dibunuh? Karena kehormatan manusia jauh lebih tinggi dari kehormatan seekor hewan.

wallahu a'lam

Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

Buku Panduan Belajar Imla' Gratis

Jangan Terlena Dengan Hadits "Seseorang Akan Dikumpulkan Bersama Orang Yang Ia Cintai"

Ketika Nenek Menyusui Cucunya