Memakai Emas Putih / Platina, Haram atau Tidak?

Keharaman Perhiasan Emas Buat Laki-laki

Ada beberapa hadits yang shahih tentang keharaman emas dan sutera buat laki-laki dari umat Nabi Muhammad SAW Sehingga tidak ada sedikit pun perbedaan pendapat di kalangan para ulama tentang haramnya laki-laki mengenanak emas sebagai perhiasan.

أُحِل الذَّهَبُ وَالْحَرِيرُ لإِنَاثٍ مِنْ أُمَّتِي وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُورِهَا
"Dihalalkan emas dan sutera buat wanita dan diharamkan keduanya buat laki-laki dari umatku." (HR.An-Nasa'i )

إِنَّ هَذَيْنِ حَرَامٌ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي حِلٌّ لإِنَاثِهِمْ
"Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahuanhu bahwa Nabi SAW memegang sutera dengan tangan kananya dan emas dengan tangan kirinya kemudian mengangkatnya sambil bersabda,"Kedua benda ini haram bagi laki-laki dan halal bagi perempuan dari umatku". (HR. Ibnu Majah)

الذَّهَبُ وَالْحَرِيرُ حِلٌّ لإِنَاثِ أُمَّتِي حَرَامٌ عَلَى ذُكُورِهَا
"Dari Zaid bin Al-Arqam dan Watsilah bin Al-Asqa' radhiyallahuanhuma bahwa Nabi SAW bersabda,"Emas dan sutera halal hukumnya buat wanita dari umatku namun haram buat laki-laki dari umatku". (HR. At-Thabarani)

Cincin Emas

Pasangan pengantin punya kebiasaan untuk melakukan tukar cincin. Dan biasanya salah satu mata acara pernikahan adalah pemasangan cincin itu di jari masing-masing pengantin.  Pengantin laki-laki memasangkan cincin emas di jari pengantin perempuan. Dan sebaliknya, pengantin perempuan memasangkan cincin emas di jari suaminya.

Sejatinya ini adalah budaya barat yang terlanjur diikuti dan sepertinya menjadi budaya juga untuk Indonesia. Sebenernya tidak masalah selama apa yag dikerjakan tidak menabrak dinding syariah yang sudah ada.

Terlebih lagi bahwa alas an mereka saling menukar cincin itu juga didasari adat dan kebiasaan orang sekitar yang sering sekali membedakan mana yang sudah menikah dan mana yang belum dengan melihat jari manis, apakah ada cincin yang melingkar atau tidak.

Kalau tidak, maka ia tidak ada ikatan apa-apa oleh siapapun. Tapi kalau ada, berarti ia sudah punya ikatan dengan laki-laki lain, entah itu menikah, atau minimal sudah dilamar. Dan ini memudahkan bagi mereka yang memang sedang mencari jodoh agar tidak salah sasaran.

Nah praktek tukar cincin ini hukumnya dikembalikan kepada cincin itu sendiri, apakah ia emas yang diharamkan atau bukan. Karena laki-laki itu diharamkan mengenakan emas sebagai perhiasan.

Dasarnya adalah hadits berikut ini :

نَهَى عَنْ خَاتَمِ الذَّهَبِ
Dari Al-Barra' bin Azib bahwa Rasulullah SAW melarang memakai cincin emas (HR. Bukhari)

Emas Putih / Platina

Kemudian muncul trend baru dalam masyarakat kita bahwa praktek pengantin tukar cincin emas bergeser, bukan emas lagi yang dipakai tapi Platina, yang biasanya disebut dengan emas putih. Apakah itu haram atau tidak?

Yang terjadi sayangnya di masyarakat kita ini ialah bahwa ada percampuran makna antara emas putih dan platina yang sejatinya berbeda.

Mas Putih merupakan Emas ( Au , baca Aurum ) yang di plating atau dicampur dengan Nickel ( Ni ), Perak ( Ag, baca Argentum ), Palladium ( Pd ) atau Rhodium ( Rh ). Namun karena dicampur atau dilapisi dengan logam-logam pencampur mengakibatkan warnanya putih s.d putih mengkilap ( cemerlang ).

Sedangkan Platina ( Pt ) sesuangguhnya adalah logam yg berwarna putih pudar cendrung agak abu - abu, logam ini sangat lunak bila ditekuk dengan tangan ( terutama Pt yg kemurniannya mencapai 90 %, yg dalam dunia perdagangan ditulis Pt900 ).[1]

Jadi ya kembali ke maslah awal bahwa yang namanya emas itu haram dipakai oleh laki-laki dan boleh untuk perempuan, sedangkan selain emas itu tidak dilarang. Nah platina itu masuk dalam kategori yang mana? Kalau dia memang emas yaa haram, kalau dia memang platina dan bukan emas sebagaimana dijelaskan diatas, maka tidak ada keharaman.

Wallahu A'lam


Comments

Popular posts from this blog

Buku Panduan Belajar Imla' Gratis

Jangan Terlena Dengan Hadits "Seseorang Akan Dikumpulkan Bersama Orang Yang Ia Cintai"

Ketika Nenek Menyusui Cucunya