"Takfir" dan Syarat-Syaratnya (Bag. 2)

Syarat-Syarat Takfir

Setelah mengetahui beberapa point penting dalam masalah Takfir, akhirnya kita tahu bhwa Takfir itu bukan masalah remeh yang bisa seenaknya dilontarkan sana-sini. Banyak yang harus dipertibangkan.

Tidak bisa semua orang melakukan itu, ulama pun harus berpikir keras terlebih dahulu sebelum mengatakan seseorang itu kafir. Kalau ulama yang memang mempunyai kapasitas ilmu syar'i yang mapan saja tidak tergesa-gesa, apalagi dia yang hanya seorang pelajar "baru kemaren sore".

Ulama punya rumusan syarat-syarat dimana seorang muslim itu bisa dilabeli "Kafir":

Pertama: Baligh

Karena memang Takfir  itu perkara syar'i, maka tidak bisa perkara itu disematkan kepada mereka yang belum masuk kategori mukallaf. Dan syarat mukallaf itu salah satunya ialah baligh.

Jadi tidak bisa jika ada anak kecil yang kemudian menirukan gaya ibadah orang agama non-muslim karena ia melihat di televisi lalu ada yang mengatakan "Anak ini Kafir". Bagaimana bisa kafir? Toh Mukallaf pun tidak!

Kedua: Berakal

Sayarta kedua ialah berakal. Karena baligh saja tidak cukup untuk menjadikan seseorang itu Mukallaf, ia juga haruslah orang yang mempunyai akal sehat. Karena yang baligh itu belum tentu berakal.

Jadi jika ada seorang muslim yang kemudian ia hilang akal karena penyakit lalu dengan tanpa sadarrnya ia menyembah sebuah batu, tidak bisa dikatakan orang ini kafir. Karena ketika itu ia melakukannya dalam keadaan akal tidak sehat. Dan dia bukan mukallaf.

Ketiga: Mengetahui

Sebelum melabeli seseorang dengan label Kafir atas kelakuannya yang memang bertentangan dengan akidah Islam, harus ditanya dulu, apakah benar ia malakukan itu karena tahu bahwa itu sesuatu yang haram dan bisa mengeluraknnya dari Islam atau tidak?

Kalau memang ia melakukannya tanpa tahu bahwa perkara itu haram dan bisa mengeluarkannya dari Islam, ya tida bisa seenaknya kita melabelinya dengan Kafir, karena ia tidak tahu.

Ini yang banyak terjadi dikalangan bawah, melakukan prkatek-prektek syirik tapi memang mereka tidak tahu. Tidak ada juga pemuka agama yang memberi tahu. Mareka termasuk golongan yang dimaafkan karena ketidak tahuannya.

Atau juga seperti saudar-saudar muslim kita yang hidup di lingkungan non-muslim. Mereka menjadi minoritas disitu, maka besar kemungkinan, mereka akan melakukan sesuatu yang biasa dilakukan oleh lingkungan sekitar. Dan bisa jadi itu adalah sesuatu yang mengandung kesyirikan.

Akan tetapi mereka melakukan itu bukan dasar ilmu. Tidak tahu kalau itu perbuatan syirik, ya tidak bisa seenaknya kita melabeli dia dengan label Kafir.

Imam Ibnu Qudamah dalam kitabnya Itsbat Shifat Al-'Uluw [إثبات صفة العلو] pernah menukil perkataan Imam Syafi'i Rahimahullah dalam masalah Takfir ini. Beliau mengatakan:

"kalau dia menyelisih akidah setelah mengetahui bahwa itu adalah perkara yang bathil yang membuatnya murtad dari Islam, maka ia telah kafir. Akan tetapi jika ia tidak mengetahui, ia dimaafkan karena ketidak tahuannya"(Itsbat Shifat Al-'Uluw 1240)

Begitu juga seperti yang dikatakan oleh Imam Ibnu Taimiyah, bahwa seseorang yang belum mendapatkan ilmu/pengetahuan bahwa sesuatu itu adalah perkara yang syirik, maka ia tidak bisa disebutk sebagai Kafir, kecuali ia telah mnegetahuinya.
(Al-Istiqomah 1/164)

Syarat Keempat: Melakukan dengan sengaja

Artinya bahwa seseorang tidak bisa dikatakan kafir, kecuali ia mengerjakan perkara Mukaffir (Yang membuatnya Kafir) itu dengan sadar dan tidak dalam keadaan lupa dan juga tidak dalam keadaan terpaksa. Dan memang dengan sengaja ia melakukan itu.

"Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah Dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir Padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, Maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar." (QS. Al-Nahl 106)

Dalam hadits juga disebutkan cerita tentang sahabat 'Ammar bin Yasir ketika ia dan keluarganya disiksa oleh kaum musyrik agar supaya ia mau menghina Nabi Muhammad saw.

Lalu ia mengadukan perkara itu kepada Nabi. Nabi saw bertanya kepada 'Ammar: "bagaimana keadaan hatimu (keyakinanmu) ketika itu?", Ammar menjawab: "tetap yakin dalam Iman". (Sunan Al-Baihaqi Al-Kubro, no. 16673)

Kemudian Nabi saw tidak marah dan justru mengakuinya. Artinya Nabi membolehkan dan tidak mengatakan bahwa 'Ammar telah kufur lalu memintanya bersyahadat ulang. Karena Nabi tahu, ketika itu 'Ammar dalam keadaan terpaksan dan hatinya tetao dalam keadaan iman.

Nabi saw bersabda: "Allah swt mengampuni umatku atas perbuatannya yang dikerjakan karena ia [1] tidak tahu, [2] lupa, [3] terpaksa" (HR Ibnu Majah no. 2033)

Syarat Kelima: Tidak Adanya Perbadaan Ta'wil/Pandangan

Ini yang penting, yaitu adanya perbedaan pandangan terhadap perkara syariah yang memang masih dalam koridor ijtihad shahih yang diakui oleh ulama. Sebagian kalangan menganggap ini Mukaffir, tapi yang lain tidak memandang seperti itu.

Jadi ketika ada seseorang melakukan perkara yang menurut sebagian kalangan itu haram dan Mukaffir, akan tetapi ia melakukannya dengan keyakinan bahwa ini tidak haram dengan dasar dalil dan ijtihad yang diakui (tidak ngasal), maka tidak bisa ia dilabeli Kafir sepihak begitu saja.

Imam Ibnu Taimiyah berkata:
"orang yang berta'wil (ijtihad) dengan niat ingin mengikuti sunnah Nabi Muhammad saw tidak bisa dikatakan kafir jika ijtihadnya salah, dan tidak juga dilabeli sebagai Fasiq. Dan ini pendapat yang masyhur" (Minhaj Al-Sunnah Al-Nabawiyah 5/161)

Contoh yang paling sering kita temui dalam masalah ini ialah perkara "Tawassul", yaitu berdoa kepada Allah swt dengan perantara (tawassul) Nabi atau orang-orang yang dikatakan sholih.

Satu kalangan menganggap bahwa ini perkara syirik karena sama saja berdoa kepada selain Allah swt. Akan tetapi pendapat ini bukanlah pendapat yang disepakati, bahwa ada kalangan lain dengan jumlah yang tidak sedikti berpendapat beda.

Mereka berijtihad bahwa tawassul bukanlah perkara yang haram apalagi Mukaffir. Tentu mereka mempunyai dalil yang kuat dan tidak ngasal. Terlebih lagi bahwa ijtihad mereka diakui oleh ulama sejagad.

Jadi tidak bisa asal mengatakan bahwa si fulan Kafir hanya karena perbedaan pandangan dalam perkara-perkara syariah yang tidak disepakati keharamannya atau juga tidak disepakati bahwa ini Mukaffir.

Wallahu A'lam

Comments

  1. Ustadz.. Kalau menghalalkan yang haram kemudian menghukum bagi yang menentang bagaimana hukumnya?
    Terima kasih jawabanya

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Buku Panduan Belajar Imla' Gratis

Jangan Terlena Dengan Hadits "Seseorang Akan Dikumpulkan Bersama Orang Yang Ia Cintai"

Ketika Nenek Menyusui Cucunya