Hukum Konsumsi Kopi Luwak

beberapa waktu yang lalu muncul pertanyaan dari salah satu kawan tentang hukum luwak. Beliau mengatakan: "Bagaimana ya hukum konsumsi kopi luwak, itu kan dari kotoran. Bukannya kotoran itu najis?"
 
Sebenarnya ini bukan masalah baru, sejak dulu ulama negeri ini sudah membicarakan itu semua. Sampai MUI pun telah mengeluarkan fatwa halal unuk kopi luwak itu sendiri. Tapi tidak masalah juga kalau dibahas disini, sekaligus menambah maklumat juga.


Kopi Luwak Bukan Kotoran

Kopi luwak itu bukan kopi dari kotoran hewan. Tapi kopi luwak itu kopi biasa sama seperti kopi lainnya, hanya saja itu keluar darr perut luwak bersamaan dengan kotorannya.Konon ceritanya luwak itu hewan yang pintar memilah milih biji kopi terbaik, jadi dia tahu mana biji kopi yang bagus dan kemudian dia makan.

Nah biji kopi yang telah dimakan itu dikeluarkan lagi bersama kotoran luwak dengan bentuk biji kopi yg masih utuh. Katanya biji kopi yang sudah melewati proses penyaringan perut luwat itu akan menghasilkan rasa yang sangat nikmat.

Entah bagaimana penelitiannya dan tolak ukurnya sehingga kopi yang dihasilkan dari luwak itu dikatakan punya rasa yang sangat nikmat.

Bukan Barang baru

Sebenarnya praktek hewan yang memakan biji-bijian kemudian biji yang keluar dari perut hewan itu menjadi konsumsi manusia, itu bukan hal baru. Itu telah ada sejak zaman ulama salaf. Dan beliau-beliau juga telah membicarakan ini sejak dulu. Jadi Alhamdulillah kita ngga perlu repot lagi mencari sana-sini, cukup merujuk kepada mereka.

Sumbu masalahya yaitu pada biji makanan yg keluat dari perut hewan itu, apakah tergolong najis atau bukan. Karenaa kalau najis, yaaa haram dimakan. Inget ya kriteria makanan haram (non hewani) dalam syariah: [1]. Najis, [2]. Memabukan, [3]. Membawa kemudhorotan.

Apakah biji kopi yang keluar dari perut luwak itu najis?

Simpelnya kita bisa rujuk ke qoulnya Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu'nya. Beliau mengatakan:

إذا اكلت البهيمة حبا وخرج من بطنها صحيحا فإن كانت صلابته باقية بحيث لو زرع نبت فعينه طاهرة لكن يجب غسل ظاهره لملاقاة النحاسة

"Kalau ada hewan yang memakan biji-bijan, kemudian biji itu keluar dari perutnya dalam keadaaan sempurna tidak rusak, bentuk dan kekerasan biji itu masih utuh, yaitu kalau seandainya ditanam lagi masih akan tetap tumbuh, maka biji itu suci dan wajib dibersihkan karena telah bersentuhan dengan najis (yang ada di perut hewan)"
(Al-Majmu' 2/573)

Nah jelas kan bahwa biji itu masih tetap dalam keadaan suci. Standarnya kalau biji itu keluar dari perut hewan masih tetap dalam keadaan sempurna dan utuh. dan standarisasi "utuh"? Yaitu kalau ditanam dia akan tumbuh lagi. Nah kalau begini, biji itu suci dan tinggal dibersihkan saja, karena telah bersentuhan dengan kotoran hewan.

Karena memang biji itu suci, ya jadi sah-sah saja untuk di konsumsi. -wallahu a'lam-

Comments

Popular posts from this blog

Buku Panduan Belajar Imla' Gratis

Jangan Terlena Dengan Hadits "Seseorang Akan Dikumpulkan Bersama Orang Yang Ia Cintai"

Ketika Nenek Menyusui Cucunya