Nikah Beda Agama, Boleh? (bag. 1)

Pada dasarnya memang ulama membolehkan menikah beda agama dengan kondisi seorang muslim laki-laki menikah dengan wanita Ahli Kitab (Nasrani dan Yahudi). Ini pendapat Jumhur (mayoritas ulama).

Dalam beberapa litalatur dan juga kitab-kitab Tafsir disebutkan perbedaan pendapat apakah selain wanita Ahli Kitab, seorang muslim boleh menikahinya? Artinya ulama berbeda pendapat tentang kebolehan menikahi wanita non-muslim yang dari selain Ahli Kitab.

Intinya bahwa seorang muslim dibolehkan menikah dengan wanita Ahli Kitab. Ini pendapat yang dipegang oleh Jumhur ulama.

Nah adapun jika kondisinya berbalik; yaitu wanita muslimah menikah dengan laki-laki non-muslim (Musyrik/Kafir), apakah boleh? Ini yang menjadi pembahasan kita disini.

Ijma' (Konsensus) ulama: tidak diperbolehkan seorang wanita muslimah menikah dengan laki-laki non-muslim, apapun jenis ke-non-muslimannya. Entah itu dia seorang Nasrani, Yahudi, Budha, Hindu atau agama pun, yang penting ia bukanlah seorang muslim.

Apa dalilnya?  

وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُولَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ
"dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. mereka mengajak ke neraka,,," (Al-Baqoroh 221)

لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ
"mereka (wanita-wanita muslimah) tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka… " (Al-Mumtahanah 10)

Dua ayat ini secara tegas mengatakan bahwa wanita muslimah itu haram dinikahkah dengan orang kafir bagaimana pun alasannya. Dan ulama telah mengatakan bahwa ini adalah Ijma' ulama.

Jika suatu hukum itu sudah dihukumi oleh sebuah Ijma', maka sudah tidak ada lagi perselisihan pendapat didalamnnya. Begitu suatu masalah dihukumi, dan hukum itu tidak diperselisihkan oleh ulama yang lain, maka itu menjadi ijma'. Dan ketika sudah menjadi Ijma', sudah tidak perlu lagi dipertanyakan. Ini prinsip yang di[egang oleh para Fuqoha' (ahli fiqih).

Adapun ayat yang terkandung dalam surat AL-Maidah ayat 5, seperti dibawah ini:

الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ
"Adapun hari ini Dihalalkan bagimu yang baik-baik. makanan (sembelihan) orang-orang Ahli kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (dan Dihalalkan bagimu kaum muslimim mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang Ahli kitab sebelum kamu" (Al-Maidah 5)

Ayat ini ialah Takhshish [تخصيص] untuk ayat 221 surat al-baqoroh diatas. Disebutkan bahwa wanita non-muslim (musyrik) itu tidak boleh dinikahi oleh laki-laki muslim. Pada ayat ini terjadi pengkhususan, bahwa larangan yang ada di surat al-baqoroh itu untuk wanita musyrik saja, sedangkan Ahli Kitab, dibolehkan.

Artinya bahwa kalau wanita itu Ahli Kitab, tetap boleh. Walaupun ia seorang wanita kafir. Karena yang dilarang itu ialah wanita kafir yang selain Ahli Kitab (yang tidak diturunkan Kitab; Nasrani dan Yahudi).

Nah larang bagi wanita muslimah untuk menikah dengan laki-laki non-muslim tetap berlaku. Karena ayat ini ialah Takhshish [تخصيص] bukan Naskh [نسخ] yang menghapus kandungan hukum dalam ayat. Ini hanya pengkhususan saja. Maka yang tidak dikhususkan dalam ayat, hukumnya tetap berlaku.

Ijma' Ulama, Wanita Muslimah Haram Menikah Dengan Pria Kafir

untuk menguatkan pendapat ini, yakni larangan bagi perempuan muslimah menikah dengan laki-laki non-muslim adalah sebuah Ijma', berikut penulis akan beberkan pendapat-pendapat ulama mengenai Ijma' ini.

-------------------------
Dalam tafsirnya, Al-Jami' Li Ahkam Al-Quran [الجامع لأحكام القرآن], Imam Al-Qurthuby ketika menjelaskan ayat 221 surat al-baqoroh tersebut, beliau mengatakan:

قوله تعالى: {وَلا تَنْكِحُوا} أي لا تزوجوا المسلمة من المشرك. وأجمعت الأمة على أن المشرك لا يطأ المؤمنة بوجه
"Ummat ini telah ber-Ijma' bahwa seorang laki-laki kafir tidak boleh menikah dengan wanita Muslimah apapun alasannya"
(Tafsir Al-Qurthubi, 3/72)

--------------------------
Pendapat yang sama juga diungkapkan oleh Imam Ibnu Hayyan dalam Kitab Tafsirnya Al-Bahr Al-Muhith [البحر المحيط], beliau mengatakan bahwa memang larang bagi seorang muslimah menikah dengan laki-laki kahir adalah sebuah Ijma' yang tidak bisa ganggu gugat lagi.
(Tafsir Al-Bahr Al-Muhith 2/175)

--------------------------
Imam Syafi'i, ketika mengomentari ayat 10 surat Al-Mumtahanah itu menjelaskan juga bahwa sudah tidak ada lagi penddapat yang menyelisih. Semua sepakat bahwa Muslimah tidak dihalalkan bagi laki-laki kafir. Beliau berkata:

فَحَرَّمَ اللَّهُ عز وجل على الْكُفَّارِ نِسَاءَ الْمُؤْمِنِينَ لم يُبِحْ وَاحِدَةً مِنْهُنَّ بِحَالٍ ولم يَخْتَلِفْ أَهْلُ الْعِلْمِ في ذلك
"Maka Allah swt mengharamkan wanita-wanita muslimah bagi orang-orang kafir (laki-laki) dan sama sekali tidak membolehkan walaupun satu orang dari wnaita-wanita muslimah apapun alasannya. Dan tidak ada sama sekali perbedaan pendapat antara ulama dalam hal ini"
(Al-Um 5/153)

--------------------------
Imam Al-Kasaaini [الكاساني] dari kalangan ulama madzhab Hanafi, dalam kitabnya Bada'i Al-Shona'i [بدائع الصنائع] juga mengutip pendapat yang sama, bahwa jelas larangannya bagi kaum wanita muslimah dilarang mneikah dengan laki-laki kafir. Beliau berkata:

فَلَا يَجُوزُ إنْكَاحُ الْمُؤْمِنَةِ الْكَافِرَ لِقَوْلِهِ تَعَالَى { وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حتى يُؤْمِنُوا }
"dilarang menikahkan wanita muslimah kepada laki-laki non-muslim, karena ayat larangan ini [dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman.] "

في آخِرِ الْآيَةِ بِقَوْلِهِ عز وجل { أُولَئِكَ يَدْعُونَ إلَى النَّارِ } لِأَنَّهُمْ يَدْعُونَ الْمُؤْمِنَاتِ إلَى الْكُفْرِ وَالدُّعَاءُ إلَى الْكُفْرِ دُعَاءٌ إلَى النَّارِ لِأَنَّ الْكُفْرَ يُوجِبُ النَّارَ
"diakhir ayat, Allah mengatakan: [mereka (orang kafir) mengajak ke neraka], karena mereka mengajakan untuk menjadi kafir. Dan ajakan menjadi kafir ialah ajakan menuju neraka. Karena orang kafir telah pasti untuk mereka adalah neraka."
(Bada'i Al-Shona'i 2/271)

--------------------------
Dalam kitab Al-Syarhu Al-Kabir [الشرح الكبير], kitab fiqih mazdhab Hanbali disebutkan juga bahwa tidak ada perbedaan pendapat antara ulama dalam pelarangan seorang wanita muslimah yang menikah dengan seorang laki-laki kafir. Beliau berkata:

(ولا يحل لمسلمة نكاح كافر بحال) لقول الله تعالى (ولا تنكحوا المشركين حتى يؤمنوا) ولقوله سبحانه (لا هن حل لهم) ولا نعلم خلافا في ذلك.
"tidak dihalalkan bagi wanita muslimah menikah dengan laki-laki non-muslim, karena ayat larangan ini [dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman.] dan juga ayat ini [mereka (wanita-wanita muslimah) tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka], dan kami tidak mengetahui adanya perbedaan tentang ini diantara ulama"
(Al-Syarhu Al-Kabir 7/507)

--------------------------
Jadi jelas bahwa larangan bagi wanita muslimah untuk menikah dengan laki-laki non-muslim itu sudah menjadi Ijma' yang tidak bisa diperselisihkan lagi. Dan memang samapai sekarang juga tidak ada satu pun ulama yang menyelesihi itu.

Hanya segelintir orang dari kalangan Liberal yang mengakui adanya kebolehan menikah beda agama secara mutlak, termasuk wanita muslimah yang menikah dengan laki-laki muslim.

Dan tentu saja kita tahu apa yang diinginkan oleh para Liberalis itu, tentu mereka hanya ingin membuat ragu-ragu kepada ummat dan mewujudkan sebuah distorsi syariah. Karena memang itu pekerjaan mereka.

Dan pandangan-pandangan mereka dalam hal syariah sama sekali tidak berdasar. Tidak ada landasannya, baik dari Al-Quran dan Sunnah, maupun pendapat sahabat serta para ulama. 

wallahu A'lam

Comments

Popular posts from this blog

Buku Panduan Belajar Imla' Gratis

Jangan Terlena Dengan Hadits "Seseorang Akan Dikumpulkan Bersama Orang Yang Ia Cintai"

Ketika Nenek Menyusui Cucunya