Hadits Doa Rajab Dhoif (Lemah), Boleh Diamalin atau Tidak?

اللهم بارك لنا في رجب وشعبان وبلغنا رمضان
Allahumma Baarik Lanaa Fi Rojaba Wa Sya'baana Wa Ballighnaa Romadhona
"Ya Allah berikanlah kami keberkahan pada bulan Rajab ini dan Sya'ban nanti. lalu sampaikanlah umur kami ke bulan Ramadhan"
Ya. Saya sepakat bahwa hadits Do'a Rajab yang banyak diperdengarkan ketika masuk bulan Rajab, dan memang itu yang banyak diamalkan oleh hampir seluruh muslim di Indonesia, bahkan di Negara lain.

Tapi ketika ada hadits dhoif, yang menjadi pertanyaan ialah;
[1] Apa sebab ia menjadi dhoif,?
[2] Apakah Boleh berdoa dengan redaksi dari hadits yang dhoif? Ini yang penting!

Teliti Hadits

Kita lihat dulu, dari sisi mana para ulama merumuskan bahwa hadits ini ialah hadits dhoif. Hadits ini diriwayatkan oleh banyak ulama dalam kitab-kitab mereka, tapi bukan dalam kitab-kitab hadits seperti kitab Shohih Bukhori atau kitab Sunan dari imam hadits yang 4 (Abu Daud, Ibnu Majah, An-Nasa'i, Tirmidzi).

Yang saya temukan (dengan keterbatasan referensi saya) ada 3 kitab hadits yang punya riwayat ini; yaitu:

[1] Musnad Imam Ahmad bin Hanbal (مسند الإمام أحمد بن حنبل), nomor hadits: 2346
[2] Al-Mu'jam Al-Ausath (المعجم الأوسط)karya Imam Ath-Thobroni, no. 3939
[3] Syu'ab Al-Imam (شعب الإيمان) karya Imam Al-Baihaqi, no. 3534

Dari ketiga imam yang disebutkan tadi, jalur hadits ini semuanya berujung pada sahabat Anas bin Malik ra. Akan tetapi semua jalur periwayatannya bermasalah. Karena didapati ada beberapa perawi hadits yang cacat dan punya kelemahan.

Jalur riwayat Imam Ahmad: dari Abdullah bin Muhammad, dari Ubaidillah bin Umar, dari Zaidah bin Abi Al-Roqqod, dari Ziyad bin Abdullah Al-Numairi, dari Anas bin Malik ra.

Jalur Riwayat Imam Al-Thobroni: dari Ali bin Sa'id Al-Razi, dari Abdul Salam bin Umar, dari Zaidah bin Abi Al-Roqqod, dari Ziyad bin Abdullah Al-Numairi, dari Anas bin Malik ra.  

Jalur Imam Al-Baihaqi: dari Ahmad bin Husain, dari Muhammad bin Abdullah, dari Muhammad bin Muammil, dari Fadhl bin Muhammad, dari Ubaidillah bin Umar, dari Zaidah bin Abi Al-Roqqod, dari Ziyad bin Abdullah Al-Numairi, dari Anas bin Malik ra.

Nah dari kesemua jalur ini, ada 2 orang yang bermasalah; yaitu [1] Zaidah bin Abi Al-Roqqod, dan [2] Ziyad bin Abdullah Al-Numairi

[1] Zaidah bin Abi Al-Roqqod (زائدة بن أبي الرقاد)

Imam Ibnu Hajar Al-'Asqolany dalam kitabnya yang memang menjelaskan khusu tentang Bulan Rajab Tabyiin Al-'Ujb fiimaa Waroda Fi Syahri Rojab [] menukil perkataan Imam Al-Bukhori yang mengatakan bahwa Zaidah itu Munkirul-Hadits, orang yang (selalu) meriwayatkan hadits munkar. Ini adalah sebuah kecatatan.

Imam Ibnu Hibban mengatakan bahwa hadits-hadits yang diriwayatkan oleh Zaidah itu tidak bisa dijadikan hujjah / argument. (Tabyiin Al-'Ujb hal. 6)

[2] Ziyad bin Abdullah Al-Numairi (زياد بن عبد الله النميري)

Imam Ibnu Ma'in mengatakan bahwa beliau adalah perawi yang tidak Tsiqoh (terpercaya), artinya lemah sama seperti yang dikatakan oleh Imam Ibnu Hajar Al-'Asqolani bahwa ia adalah dhoif (lemah).

Berbeda dengan yang lainnya, justru Imam Ibnu Hibban mengatakan bahwa status Ziyad itu  Tsiqoh (terpercaya). Begitu seperti yang dijelasn oleh Imam Abu Bakr Al-Haitsmi dalam kitabnya Majma' Al-Zawaid [مجمع الزوائد] jil. 5 hal. 220

Jadi simpelnya bahwa hadits ini memang lemah statusnya. Lemah karena ada 2 orang yang menurut para ulama hadits, mereka itu tidak kuat dan punya cacat. Maka tidak bisa hadits yang diriwayatkan oleh orang punya cacat dikatakan shohih.

Boleh Ngga Mengamalkan Haditsnya?

Ok. Sampai sini kita sepakat bahwa hadits itu Dhoif, tapi apakah kita tidak boleh berdoa dengan redaksi hadits yang derajatnya lemah. Apakah kita berdosa?
(masalahnya sama saja seperti hadits buka puasa yang sudah masyhur dikalangan masyarakat akan tetapi itu hadits dhoif. dan saya sudah bahas ketika bulan syawal kemarin. klik DI SINI)

Nyatanya, para ulama berbeda pendapat tentang hukum berdoa dengan menggunakan lafadz hadits yang derajat keshahihannya masih menjadi perdebatan.

Sebagian mengatakan tidak boleh berdoa kecuali hanya dengan lafadz doa dari hadits yang sudah dipastikan keshahihannya. Namun sebagian yang lain mengatakan tidak mengapa bila berdoa dengan lafadz dari riwayat yang kurang atau tidak shahih.

Bahkan dalam lafadz doa secara umum, pada dasarnya malah dibolehkan berdoa dengan lafadz yang digubah sendiri. Contohnya ialah doa qunut yang biasa kita baca baik itu ketika sholat Subuh atau juga sholat Witir.

Ulama bersepakat bahwa boleh seorang imam atau seorang sholat membaca doa hasil karangan sendiri. Artinya tidak terpaku pada nash yang ada. Boleh manambahkannya hingga panjang. Tapi tetap yang lebih baik itu sesuai dengan nash yang ada dari Nabi saw. (Al-Azkar An-Nawawi, Bab Doa Qunut hal 60)

Harus Arab??????

Kalau berdoa harus dengan redaksi dari hadits yang benar-benar shohih, wah jadi ribet dong beragama?! Bagaimana dengan nasib kawan-kawan yang tidak fasih bahkan tidak bisa berbahasa Arab? karena semua hadits berbahasa Arab.
Tetapi berdoa saja dan mengharap dari Allah agar Allah mngabulkan doa kita. Karena aslinya doa itu sesuatu yg bisa kita katakan apa saja di dalamnya, hanya saja kalau itu bukan dari hadits kita tidak boleh meyakini kalau ini hadits atau sunnah.

Isi doa Rajab itu kan meminta keberkahan pada bulan Rajab, dan memohon dipanjangkan umur sampai masuk kepada Romadhan. Lalu apa masalahnya? Apakah dilarang berdoa minta keberkahan? Apakah dilarang kita berdoa meminta panjang umur?

Apakah ada dalil yang mengharuskan doa dengan berbahsa Arab? Apakah ada dalil yang mengharamkan kita untuk berdoa dengan bahasa selain Arab? Silahkan tunjukkan kalau memang ada!!!

Tidak Boleh Meyakini Ini Sebuah Hadits

sebenarnya tidak masalah kita membaca doa dengan lafadz hadits yg dhoif atau juga lafadz buatan sendiri ASAL kita tidak meyakini bahwa ini dari hadits yg shohih dan tidak meyakini kalau ini sunnah. 

Yang terpenting itu ialah kita tidak meyakini sama sekali bahwa ini adalah sebuah hadits shohih. Berdoa ya berdoa saja. Tanpa harus meyakini ini sebuah hadits yang shohih.

Kenapa tidak boleh meyakini bahwa ini hadits?

Yup! Sama sekali tidak boleh. Karena kalau kita meyakini ini sebuah hadits dari Nabi saw, padahal ini adalah hadits bermasalah, itu sama saja kita beranggapan bahwa Nabi mengatakan itu, kan padahal tidak!

Itu namanya kita sudah berbohong dengan nama Nabi Muhammad saw. Dan itu sangat dilarang. Termasuk dosa besar. Karena dalam hadits ada ancaman bahwa yang berbohong dengan nama Nabi saw ialah neraka. Nau'udzu billah.

مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا ، فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ
"siapa yang berbohong atas ku, maka ia telah mengambil poisinya di neraka" (Muttafaq 'Alyh)

Dan mengatakan bahwa sebuah hadits itu dari Nabi padahal sejatinya itu bukan hadits adalah salah satu gambaran pembohongan atas Nabi saw.

Wallahu A'lam

Comments

Popular posts from this blog

Buku Panduan Belajar Imla' Gratis

Jangan Terlena Dengan Hadits "Seseorang Akan Dikumpulkan Bersama Orang Yang Ia Cintai"

Ketika Nenek Menyusui Cucunya