Perbedaan Niat Sholat Antara Imam Dan Makmum, Boleh-kah?


gambar: misrawy.com
Sebelumnya saya pernah menulis artikel tentang SAH-nya sholat orang yang mengerjakan sholat sunnah dibelakang Imam sholat wajib. Atau juga sebaliknya, sholat wajib dibelakang Imam sholat sunnah. ( KLIK DI SINI UNTUK MEMBACA Artikelnya )

Lalu kemudian muncul pertanyaan dari beberapa teman, “itu kalau sholat sunnah dan imam sholat wajib. Dan juga sebaliknya. Lalu bagaimana kalau imam dan makmum sama-sama sholat wajib, tapi berbeda jenis kewajibannya. Contohnya Imam sholat zuhur sedangkan makmum sholat ashar. Bagaimana, apakah itu juga sah?”

Dan masalahnya memang sama saja, yaitu bertumpu pada “perbedaan niat” antara Imam dan makmum. Apakah niat itu disyaratkan harus sejalan atau boleh berbeda?

Dalam masalah ini Imam Malik dan Imam Hanafi tidak membolehkan adanya perbedaan niat antara Imam dan makmum dalam sholat. Karena sejatinya sholat berjamaah itu haruslah tidak boleh ada perbedaan antara Imam dan makmum. Hanya saja Imam hanafi membolehkan makmum sholat sunnah dibelakang sholat wajib, selain itu tidak boleh.

Sedangkan 2 imam mazhab lainnya; Mazhab Syafi’I dan Hambali membolehkan terjadinya perbedaan niat antara Imam dan makmum. Apapun jenis sholatnya, Imam sholat wajib dan makmum sunnah. Imam Sunnah dan makmum wajib. Atau juga Imam dan Makmum sama-sama sholat wajib tapi berbeda jenis wajibnya, seperti ashar dan zuhur. (Al-Majmu' 4/272)

Bahkan Imam Al-Mawardi dalam kitabnya Al-Hawi Al-Kabir mengatakan kalau pendapat Imam syafi’I yang membolehkan perbedaan niat itu adalah Ijma’ (Konsensus) para Sahabat Radhiyallahu ‘anhum. (Al-Hawi Al-Kabir 2/316)

Pendapat ini didasarkan pada beberapa dalil, diantaranya:

Pertama:

hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Muadz Bin Jabal yang menyebutkan bahwa Hadits Jabir ra yang menyebutkan bahwa Mu'adz bin jabal ra pernah melaksanakan sholat isya berjamaah bersama Nabi Muhammad SAW beserta sahabat. Kemudian ia pulang menemui kaumnya dan menjadi Imam sholat yang sama yaitu sholat isya untuk kaumnya tersebut. (HR Muslim)

Artinya bahwa sholat yang dilakukannya bersama kaumnya itu ialah sholat sunnah, karena sholat wajibnya telah beliau lakukan bersama Rasul saw.  Dan Imam Nawawi menyebutkan riwayat tambahan dari hadits ini yang diriwayatkan oleh Imam Syafi'i, bahwa perkara tersebut dilaporkan kepada Nabi SAW, dan Nabi tidak mengingkarinya. (Al-majmu' 4/272)

Kedua:
Hadits Abu Bakroh ra tentang salah satu cara lain sholat Khouf yang  dilakukan Nabi SAW. Disebutkan bahwa Nabi SAW melaksanakan sholat zuhur dalam keadaan khouf (peperangan), kemudian para sahabat membagi barisan menjadi 2 kelompok. Satu kelompok sholat bersama Rasul dan yang lain berjaga-jaga.

Nabi melaksanakan sholat bersama Kelompok pertama sebanyak 2 rokaat kemudian salam. Lalu masuklah kelompok yang tadi berjaga-jaga untuk sholat bersama Rasul SAW. Berjamaah 2 rokaat kemudian salam. (HR Abu Daud)

Imam Sayfi'i dalam Kitabnya Al-Um menyebutkan bahwa: 2 rokaat terkahir Nabi adalah sunnah dan yang pertama wajib. Jadi kelompok kedua yang sholat bersama Nabi itu sholat wajib sedangkan Imam mereka yakni Nabi SAW melaksanakan Sholat Sunnah. (Al-Um 1/173)

Ketiga:

Sedangkan hadits yang menjadi argument kelompok yang melarang perbedaan niat tersebut, yaitu:

إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ
"sesungguhnya Imam (dalam sholat) itu untuk diikuti, maka janganlah
kalian berbeda dengan Imam….."
(HR Bukhori dan Muslim).

Ini dijawab oleh kelompok yang membolehkan: bahwa Maksud larangan berbeda dalam hadits ini ialah larangan berbeda dalam gerakan-gerakan badan sholat yang zhohir, sedangkan urusan yang tak terlihat (bathin) tidak termasuk dalam larangan ini. Jadi ini bukan larangan untuk berbeda niat.

Dan ini dikuatkan oleh terusan redaksi hadits itu sendiri yang  berbunyi:

فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا ، وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا
"Jika ia (Imam) takbir, maka ikutlah bertakbirlah, dan jika ia ruku’ maka ikutlah ruku’…."
(Al-Hawi Al-Kabir 2/319)

Imam Shon’any dalam kitabnya “Subulus-Salam” mengatakan bahwa: “Hadits ini menunjukkan bahwa tidak ada masalah perbedaan niat anatar Imam dan makmum.

Seperti Imam sholat Sunnah dan Makmum sholat wajib. Atau Imam sholat Ashar dan Imam Sholat Dzuhur. Itu semua SAH sholatnya secara berjamaah. (Subulus-Salam 2/22)

Keempat:

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَلِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
"Sesungguhnya bagi setiap orang itu apa yang ia niatkan…" (HR Bukhori
dan Muslim)

Haditnya jelas menerangkan bahwa bagi setiap seseorang itu apa yang diniatkannya. Begitu juga dengan Imam dan makmum, mereka mendapatkan apa yang mereka niatkan masing-masing. Dan tidak ada kaitannya antara niat Imam dan makmum. (Al-Muhalla/Ibnu Hazm: 4/223)   

Dan inilah yang menjadi pendapat Jumhur (Jumhur) Ulama, bahwa perbedaan niat tersebut sama sekali tidak berpengaruh kepada sholatnya makmum terhapad sholatnya Imam yang berbeda niatnya.

Yang diwajibkan bagi seorang makmum ialah WAJIB mengikuti gerakan-gerakan Imam yang dzhohir saja, sedangkan perbedaan niat itu sendiri tidak mempengaruhi sholat mereka. Makmum walaupun berbeda niat dengan Imam, ia tetap mendapat pahala sholat berjamaah. (Mausu’ah Al-Fiqh Al-Islamy 2/507)

Wallahu A’lam.

Comments

  1. Jika disimpulkan mungkin, bahwa shalat berjamaah itu amat dan sangat dianjurkankan.

    ReplyDelete
  2. oh.. gitu yah hehe...

    kunjungan rutin bang Zarkasyi.. :D

    ReplyDelete
  3. hehe,, malu nih ama kang ayub. template-nya nulat, hihi :)

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Buku Panduan Belajar Imla' Gratis

Jangan Terlena Dengan Hadits "Seseorang Akan Dikumpulkan Bersama Orang Yang Ia Cintai"

Ketika Nenek Menyusui Cucunya