"Black Market", Halal atau Haram?



Beberapa waktu yang lalu, ada pesan bbm yang masuk menanyakan tentang hukum jual-beli “Black Market”. Saya sudah lama dengar istilah ini, dan banyak juga dari teman saya yang memang mereka membeli barang lewat jalur ini ini. Tapi sama sekali tidak terfikirkan apa hukumnya secara syar’i, sampai akhirnya ada yang bertanya.

pengertian "Black Market"

Namun sebelum membahas suatau masalah, satu hal yang menjadi kewajiban dan keharusan ialah mencari tahu apa pengertian dan definisi juga maksud dari masalah tersebut.

Karena bagaimanapun, dalam menentukan hukum suatu masalah, seseorang tidak bisa asal memberikan label halal dan haram sebelum ia benar-benar tahu dan mengerti masalah yang dipertanyakan itu. Dan ternyata susah juga mencari definisi apa itu black market.

Bahkan dalam situs kementrian perdagangan pun saya tidak mendapatkan definisi tersebut. Akhirnya saya mendapatkan definisi tersbut Dalam situs bussinessdictionary.com, yang mendefinisikan dengan redaksi seperti ini:

“Black Market is The Illegal free market which flourishes in economies where consumer goods are scarce or are heavily taxed. In the first kind, black market prices are higher than the 'official' or controlled prices. In the second kind, prices are lower than the 'legitimate' or taxed prices, due to tax evasion

Pasar bebas ilegal yang tumbuh subur di suatu negara yang mana barang-barang konsumsi sangat langka atau mahal karena dikenakan pajak. Pada jenis pertama, harga pasar gelap (black market) bisa jadi lebih tinggi dari harga 'resmi' atau yang dikendalikan oleh otoritas ekonomi negara. Pada jenis kedua, harga jadi lebih rendah dari harga 'sah' atau yang dikenakan pajak, karena penggelapan pajak.

Kalau dari definisi diatas yang banyak terjadi di Indonesia itu ialah jenis black market yang kedua; yaitu barang illegal yang masuk ke dalam negeri dengan tanpa pembayaran pajak (bea). Yang awalnya barang itu mahal karena ada pajak yang dibayar, barang itu menjadi lebih murah bahkan sangat murah karena tidak terkena pajak.

Walaupun memang definisi ini tidak disepakati oleh semua, akan tetapi setidaknya definisi diatas itu memang yang banyak terjadi. Kabar yang banyak beredar di media itu juga kan walaupun redaksi berbeda, akan tetapi intinya sama. Yaitu penjualan barang illegal karena tidak melewati pembayaran pajak, artinya tidak melalui jalur yang sah, yang telah ditetapkan oleh suatu negara.

Lalu Bagaimana Syariat Islam Memandang Jual Beli Black Market Ini?


Secara umum, syariat ini menghalalkan praktek jual beli, sebagaimana yang dijelaskan dalam ayat 275 surat Al-Baqoroh: “Dan Allah telah halal-kan Jual beli dan mengharamkan riba”.

tapi ini adalah dalil umum atas kehalalan jual beli, dan dalah nas-nash syar’i lainnya banyak disebutkan jenis-jenis jual beli yang diharamkan, semisal ba’i Al-ma’dum (membeli barang fiktip/tidak ada), ba’i Al-Ghoror (jual beli yang mengandung spekulasi/ketidak jelasan) , ba’i najasy (jual-beli yang ada unsur penipuan dengan menciptakan rekayasa permintaan palsu)

Tinggal nantinya kita mencocokan, blackmarket ini masuk ke golongan jenis jual-beli yang mana, apakah jual beli yang dihalalkan atau diharamkan.

Sebelum menulis artikel ini, saya telah membaca dan juga berdiskusi dengan teman-teman di rumahfiqih soal apa hukum jual beli black market ini. Yaa sudah pasti perbedaan pendapat ini juga tidak bisa dihindari. Pun begitu artikel-artikel yang saya baca, ada yang secara mutlak mengharamkan ada juga secara terang-terang membolehkan tanpa syarat. Dan sebagainya.

“HARAM”

Yang mengatakan bahwa jual-beli Black Market itu haram hukumnya, menurut kelompok ini, black market ialah bentuk jual beli Talaqqi Rukban modern. Hanya berbeda zaman saja, aslinya ialah jual beli talaqqi Rukban yang dilarang oleh Nabi saw.

Banyak hadits Nabi saw dengan jalur yang shahih yang menerangken tentang keharaman jaul belia Talaqqi rukban ini. Salah satunya ialah yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhori dalam kitab Shahih-nya (no. 2021) dari riwayat Abdullah bin Umar, bahwasanya beliau beserta sahabat yang lain bertemu (Talaqqi) dengan segerombolan penjual (Rukban) yang belum sampai pasar. Lalu beliau membeli dari mereka beberapa makanan, yang kemudian Rasul saw mengetahui itu lalu melarangnya.

Selain karena itu juga mirip dengan Talaqqi Rukban, Black market juga dalam penerapannya terdapat unsur Ghoror (penipuan) dan juga Jahalah (ketidakjelasan). Karena tidak lengkapnya informasi atas barang tersebut yang sampai ke telinga pembeli. Juga adanya ketidak jelasan hukum atas barang dagangannya itu, apakah ilegal atau legal. Dan bisa jadi karena ini barang yang tidak melewati jalur yang sah, memungkinkan untuk terjadinya pemalsuan barang.

Dan memang unsur itu juga yang membuat Tlaqqi rukban itu menjadi haram. Ibnu Taimiyyah mengatakan: “......Karena dalam talaqqi Rukban penjual dirugikan karena menjual tidak dengan harga pasar sebagaimana mestinya.” (Majmu’ Fatawa 28/74)

“BOLEH”

Beberapa kalangan menilai bahwa jual beli black market itu sah-sah saja. Karena didalamnya tidak ada sesuatu yang membuat jual beli itu menjadi rusak secara syar’i. rukun-rukun jual beli-nya ada dan terpenuhi, begitu juga syarat-syaratnya terlaksana dengan baik.

Penjualnya ada, pembelinya juga mau, barangnya jelas, harganya pun disepakati. Dan yang paling penting, penjual dan pembeli sama-sama ridho menjalankan prkatek ini, dan itu syarat terpenting dalam jual beli. Sama sekali tidak ada unsur yang membuat praktek “gelap” ini menjadi haram. Hanya penamaannya saja yang sedikit negatif.

Unsur-unsur yang membuat prkatek jual beli itu menjadi haram seperti yang dijelaskan oleh Imam Ibnu Rusyd dalam Kitab Bidayah-nya (2/125), itu jika ada 4 unsur:

·      Status kehalalan barang yang diperniagakan. Bila barang yang diperniagakan adalah haram, maka memperniagakannya juga haram, dan sebaliknya bila barangnya halal, maka memperniagakannya juga halal.
  • ·      Adanya unsur riba.
  • ·      Adanya ketidak jelasan (gharar).
  • ·      Adanya persyaratan yang memancing timbulnya dua hal di atas (riba dan gharar).

Dan dalam black market yang sedang kita bicrakan ini, keempat unsur itu tidak ditemukan. Status barangnya tidak haram, karena bukan khamr, bukan barang-barang yang membahayakan seperti senpi dll. Akan tetapi kebanyakan itu barang elektronik yang hukum mubah untuk dimanfaatkan.

Tidak ada ribanya, pun tidak ada ghoror (penipuan/spekulasi) dalam barang tersebut. Barangnya jelas, harganya pun jelas.

Adapun status legalitas barang yang diragukan, itu tidak bisa merusak jual beli, karena itu urusan penjual dengan pemerintah. Sedangkan urusan jual beli itu, urusan dua belah pihak; penjual dan pembeli, kalau kedua nya saling ridho, maka jual belinya menjadi sah secara syar’i.

Mereka juga mengatakan bahwa perdagangan gelap ini sama saja kita membeli barang atau makanan di tukang kaki lima, warteg atau toko-toko pinggir jalan yang tidak mempunyai izin dan tidak ada pajaknya. Karena memang yang menjadi masalah black market itu ialah status barang yang tak berpajak. 

Ada juga dari kalangan yang membolehkan ini, mereka menyamakan jual beli blacka market dengan nikah siri. Nikah siri walaupun statusnya ilegal karena tidak tercatat oleh negara, akan tetapi pernikahannya itu sah secara agama. Dan tidak ada yang meragukan ini. Sah dalam arti si wanita menjadi istri yang boleh di gauli dan lelaki menjadi suami yang sah yang bertanggung jawab atas eksistensi keberlangsungan hidup anggota keluarga.

Begitu juga dengan black market, semua hanya masalah keabsahan secara undang-undang saja. Mereka meng-klaim bahwa “perundang-undangan agama jauh lebih tinggi dan harus ditaati dibanding undang-undang negara”.

Jadi black market walaupun namanya “perdagangan gelap” tetap saja itu adalah praktek jual beli yang sah secara syariat dan tidak menjadi masalah.

DISKUSI ARGUMEN


Kelompok Pertama:

Pertama:

Kelompok ini mengatakan bahwa black market itu jual beli yang haram dan dilarang oleh syariat karena mirip dengan praktek talaqqi rukban, menurut penulis, ini agak keliru.

Karena dilihat dari sisi manapun, black market bukanlah prkatek Talaaqi rukban yang banyak dikenal oleh kalangan syariah. Karean talaqqi rukban ialah prkatek jual beli prematur. Barang dagangan masih berada dipundak penjual yang sedang menuju kepasar, kemudian ditengah jalan dihadang atau dicegat atau apapun itu namanya lalu menjualnya kepada para penghadang tersebut.

Ini membuat sipenjual dirugikan. Karena jual beli ketika itu, sipenjual tidak pernah tau harga barang yang akan dijual kecuali setelah dia sampai dipasar. Tapi belum sampai pasar, segerombolan penjual ini didatangi oleh para pembelim dan membeli barang-barang dagangan mereka dengan bukan harga pasar. Tentu ini merugikan, karena bisa jadi ada unsur penipuan. Dan biasanya para pembeli ini akan menjual lagi ke pasar dengan harga yang tentu lebih mahal. (Nihayah Al-Muhtaj 3/466)

Ini praktek jual beli yang dikenal oleh syariah. Dan karena ada unsur ghoror (penipuan) kepada penjual tadi itulah talaqqi rukban diharamkan. Kalau melihat demikian, maka talaqqi rukban yang diharamkan itu sepertinya sudah tidak ada. Karena didalam atau diluar pasar, harga komoditi pasar itu sudah banyak diketahui, jadi tidak ada lagi yang saling mengelabui. Jadi dalam beberapa kesempatan talaqqi rukban tidak selamanya jadi haram. (Subul Al-Salam 790)

Nah prktek jual beli black maket berbeda dengan talaqqi rukban. Karena tidak ada pencegatan dijalan, pun tidak ada penipuan harga terhadap penjual. Justru yang terjadi ialah penjual merasa diuntungkan karena barangnya laku terjual, pun dengan si pembeli merasa bahagia dengan harga yang murah. Jadi tidak ada Ghoror disini.

Kedua:

Kemudian kalau dikatakan dalam praktek jual beli ini ada unsur Jahalah (ketidakjelasan) dan karena itu, jual beli ini menjadi haram. Justru itu pernyataan yang jadi pertanyaan. Dimana ada unsur jahalah-nya?

Barang yang didagangkan dengan cara blackmarket ini adalah barang yang semua orang kenal dan tahu bahkan paham cara pengoperasiannya. Baik dan buruk kualitasnya pun sudah bisa diketahui.

Tingaal status legalitas barang tersebut didepan hukum negara ini yang benar-benar ilegal. Akan tetapi status diakui atau tidak diakui oleh hukum negara, apakah menjadi syarat jual beli yang sah pun masih diperdebatkan. Apakah barang yang tidak legal itu termasuk barang haram yang dilarang untuk diperdagangakan? Kalau masih dalam perdebatan ya tidak bisa dijadikan hujjah.

Kelompok Kedua:

Pertama:

seperti yang telah dijelaskan diatas, kelompok ini meng-klaim bahwa prkatek perdagangan gelap yang kita bicarakan ini tidak terdapat didalamnya salah satu unsur yang membuat perdagangan ini menjadi rusak secara syar’i.

rukun-rukun dan syarat-syaratnya terpenuhi. Iya benar.
Saling ridho antara kedua belah pihak. Benar benar keduanya saling ridho.

Kemudian juga tidak adanya unsur-unsur yang membuat perdagangan itu menjadi haram. Memang benar unsur itu tidak terdapat dalam akad kedua pelaku blacmaket.

Akan tetapi pun Ibnu Rusyd dalam kitab yang sama Bidayatul-Mujtahid menerangkan kelanjutannya, bahwa keempat unsur itu ialah unsur yang tidak boleh terdapat dalam BENDA yang diperdagangkan. Akan tetapi ada unsur diluar perdagangan itu yang bisa membuatnya menjadi rusak yaitu: Al-Ghisy (penipuan) dan Al-Dhoror (bahaya). (Bidayatul-Mujtahid 2/126)
Dan ini juga yang banyak dipegang uleh mayortas Ulama, dalam redaksi lain, mereka menyebutkan Al-Dzulm (kedzoliman).

Tidak ada Ghisy (penipuan) memang yang terjadi antara kedua belah pihak. Pun tidak ada Dhoror (bahaya) yang terjadi antara keduanya. Juga keduanya tidak saling mendzolimi, justru saling menguntungkan.

Tapi prkatek blackmarket itu menghasilkan Dhoror dan kedzoliman untuk sekitarnya termasuk negara ini. Semua sudah bukan rahasia lagi bahwa blackmarket ini perdagangan yang tidak melalui pajak. Dan itu langsung atau tidak langsung sudah membuat negara ini terdzolimi. Terlalu dramitis kalau penulis mengatakan prkatek itu memiskinkan negara, tapi yang pasti negara sangat merugi dengan perdagangan gelap yang kalau makin dibiarkan, buakn tidak mungkin ekonomi kita terus akan memburuk.

Selain kepada negara, kedzoliman juga terjadi kepada pedagang lain. Pedagang lain yang selalu berusaha untuk lurus dalam praktek dagangannya menjadi didzolimi dengan adanya penjual-penjual yang menawarkan barang gelap dengan harga yang lebih murah. Barang sama tapi harga beda.

Tentu pembeli akan membeli barang yang jauh lebih murah. Akhirnya dengan demikian pedagang dengan status legal dan juga menjual barang-barang legal karena ketaatannya kepada negara menjadi ditinggalkan oleh pelanggan dan akhirnya semakin merugi.

Jadi prkatek ini bukan hanya merugikan negara, akan tetapi juga merugikan saudara kita sesama penjual. Memiskin-kan negara dan memiskin-kan penduduknya.

Kedua:

Kemudian kelompok ini menanyakan tentang keabsahan jual beli kita yng kita lakukan dengan tukang kaki lima atau juga warteg, atau juga toko-toko pinggir jalan. Ya tentu sangat sah sekali.

Harus diketahui, pedagang seperti itu memang pedagang yang tidak memgang izin dagang atau sebagainya. Tapi kan memang negara ini tidak menunut mereka untuk itu. Negara telah menetapkan dan menetukan komoditi mana yang harus melewati pajak dan yang tidak melewati pajak.

Gorengan dipinggir jalan itu harganya 500 sampai 1000 rupiah, jangan disamakan dengan handphone yang harganya ratusan ribu bahkan jutaan. Kaos-kaos dan makanan, serta minuman diwarung pinggir jalan itu hargnya ribuan sampai puluhan ribu, jangan samakan dengan harga laptop yang bisa mencapai jutaan bahkan puluhan juta. Pun tidak ada yang namanya gorengan “Import”. Tidak ada sapu lidi “import”. Kita harus fair-lah dalam menganalogikan sesuatu.

Ok. Kalaupun diterima hujjah mereka itu tentang jual beli kaki lima dan warung-warung. Apakah barang-barang yang di kaki lima itu semuanya barang tak berpajak? Penjual kaki limanya memang tidak membayar pajak dan izin jualan. Tapi darimana si penjual itu mendapatkan komoditi dagangannya?

Tentu dari pabrik, dari rumah-rumah produksi yang besar atau sederhana. Dan tempat produksi itu lah yang telah membayar pajak kepada pemerintah. Jadi membeli barang diwarung dan dikaki lima, kita sama saja membeli barang legal yang berpajak.

Ketiga:

Lalu, dari kalangan ini juga ada yang menyamakan praktek blackmarket dengan nikah siri. Buat saya ini lucu. Sama sekali tidak bisa disamakan.

Pernikahan siri memang pernikahan tidak resmi, tapi apakah ada peraturan negara yang memberlakukan hukuman kepada seseorang yang menikah secara siri tanpa catatan KUA? Apakah ia yang melakukan pernikahan siri sama saja melakukan kriminalitas yang harus dipidanakan? Tidak ada aturan yang mengatakan seperti itu.

Akan tetapi black market, negara melarang itu, ada aturannya jelas tertulis dalam undang-undang. Dan melakukannya termasuk pelanggaran yang mengakibatkan pelakunya bisa dipenjara. Jadi sangat berbeda dengan pernikahan siri. So please, jangan samakan jual beli dan pernikahan.

KONKLUSI

Dari pemaparan kedua kelompok tadi, terlihat jelas bahwa masing-masing kelompok memiliki hujjah dan landasan yang kuat namun juga keduanya masih bisa dibantah. Dan terdapat celah dari argumen-argumen yang mereka berikan itu.

Dan sebelum memberikan konklusi, penulis akan memberikan tinjauan-tinjauan yang sebaiknya mesti diperhatikan oleh para pembaca. Berikut tinjauannya:

1              -      peraturan pemerintah dalam pembatasan dan pelarangan terhadap barang-barang tertentu pastilah dengan tujuan untuk kepentingan dan kemaslahatan negara. Di samping barang-barang black market yang masuk menghindari dari ketentuan kena pajak beacukai, dan itu merugikan negara, juga ada kemungkinan barang-barang yang masuk termasuk kategori barang-barang terlarang dan membahayakan.

2            -     harus diingat bahwa pemberlakuan pajak dalam syariat bukanlah sesuatu yang baru apalagi sesuatu yang tidak ada contohnya dalam sejarah perkembangan ekonomi Islam. Ini sudah dicontohkan oleh Amirul Mukminin Umar bin Khoththob, ketika memberlakukan pajak bagi para pedagang-pedagang yang masuk ke daratan Sawad (Iraq). Bahkan perarturan itu juga pernah diberlakukan oleh Nabi saw.
(dari artikel Dr. Ali Muhammad Al-Showa dalam situs Majalah Syariah dan Kajian Keislaman Univ. Kuwait; kuniv.edu)

             -     Harus diingat pula bahwa dalam syariat ini ada istilah “Maqoshid Al-Syariah” (tujuan-tujuan syariah) yaitu tujuan-tujuan dibalik disyariatkannya sebuah syariah, yang kesemua itu jumlahnya ada 5, yaitu: menjaga Agama, Jiwa, Harta, Akal, dan Keturunan. (Al-Ihkam Lil-Aamidy 3/300)
Dan praktek blacmarket ini membuat harta penjual lain yang menjual dagangannya dengan sesuai aturan menjadi terancam. Dan ini sangat tidak sesuai dengan tujuan syariah.

4          -      Rasulullah SAW melarang bentuk transaksi yang berakibat pada terganggunya mekanisme pasar. Hal ini sama dengan model transaksi talaqqi rukban yang dilarang oleh Rasulullah SAW karena efeknya sama-sama mempengaruhi mekanisme pasar.

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi, Abu Daud, Ibnu Majah dan Imam Ahmad, diceritakan bahwa Nabi saw pernah diminta untuk memnetukan harga bagi komoditi-komoditi pasar, tapi Nabi menolak permintaan itu, karena beliau saw tahu itu suatu kedzoliman, dan khawatir nantinya dihari kiamat ada ummatnya yang meminta pertanggung jawabbnya karena penentuan harga pasar.

Maksud hadits tersebut ialah menghilangkan kedzoliman bagi masyarakat. Maka melakukan sebaliknya pun dibolehkan untuk kemaslahatan bersama, seperti menentukan harga pasar oleh seorang penguasa untuk menghindari para pemasok memasang harag tinggi. (Subul Al-Salam 794)

Initinya memang segala kedzoliman yang membuat mekanisme pasar rusak dan tak beraturan sangatlah dilarang oleh syariat ini. Begitu juga praktek black market, yang kalau dibiarkan terus pastilah berdampak buruk bagi negara juga ekonomi rakyak. 

Nabi yang seorang pemimpin umat ketika itu mampu saja dan memang kebijakannya pasti di jalankan, hanya saja karena tahu kalau beliau saw memberikan penentuan harga itu akan membuat susah para pelaku pasar, dan itu merupakan suatu kedholiman. Karena itu nabi saw menolak untuk memberikan penentuan harga.

5              -    Salah satu hikmah disyariatkannya praktek jual beli dalam syariah Islam ini ialah saling tolong menolong (At-Ta’awun). Yang membutuhkan suatu kebutuhan bisa mendapatkannya dengan mudah dari saudaranya. Dan saudaranya pun mengambil keuntungan dari prkatek jual beli itu.

Karena ini praktek saling tolong menolong, hendaklah tidak kita rusak dengan praktek-praktek kotor yang menodai nilai saling tolong menolong itu.  

Jadi, sebaiknya praktek jual beli blackmarket ini dihindari sejauh-jauh mungkin karena dampaknya yang buruk bagi ekonomi negara juga kemaslahatan rakyat.

Wallahu A’lam bi Ash-Showab

Ahmad Zarkasih.  

Comments

  1. ijin share ya, supaya terhindar dari yg ragu2
    Terima kasih

    ReplyDelete
  2. Maksih mas atas infonya saya jadi lebih tau tentang hukum black market

    ReplyDelete
  3. Masha Allah pembahasan yang cerdas dan sangat solutif. Terima Kasih.

    ReplyDelete
  4. saya mau bertanya, saya tidak mengetahui banyak hal tentang hukum islam tentang barang BM ini, tetapi saya telah membaca beberapa artikel yang ada di internet, dibeberapa artikel disebutkan bahwa pajak itu haram hukumnya, dan tidak mengapa kalo tidak dipatuhi, nah sedangkan kan barang BM itu kan barang yang tidak bayar pajak, jadi bagaimana ini? bukannya tidak membayar pajak itu tidak mengapa dalam hukum islam? nah mengenai karena barang BM ini merugikan penjual yang lain, bukannya itu salah pemerintah yang menerapkan pajak sehingga penjual lain "terpaksa" membayar pajak agar tak kena hukuman? mohon diperjelas lagi, karena saya juga bukan orang yang menguasai hukum islam.

    ReplyDelete
  5. makasih ustadz, mohon izin copas ilmunya ya...

    ReplyDelete
  6. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  7. Afwan ustadz izin bertanya,lalu bagaimana dengan mereka yang sudah terlanjur membeli barang blackmarket (HP)?apa harus menjualnya kembali ataukah boleh tetap dioperasikan oleh si pembeli karena ketidaktahuan mereka?

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Buku Panduan Belajar Imla' Gratis

Jangan Terlena Dengan Hadits "Seseorang Akan Dikumpulkan Bersama Orang Yang Ia Cintai"

Ketika Nenek Menyusui Cucunya