Ancaman Bagi Pelaku Riba Cs

gambar: alalami2.net
Dalam kitab Al-Mabsuth (Fiqih Hanafi) jil. 12/hal. 193, karangan Imam Al-Sarkhosi, beliau menjelaskan setidaknya ada 5 ancaman berat (adzab) yang termaktub dalam Al-quran yang akan diterima oleh sang praktisi Riba, yaitu orang yang melakukan Riba.

Bayangkan, hanya satu masalah akan tetapi Qur'an me-warning-nya dengan 5 ancaman berat. Itu berarti memang praktek riba ini benar-benar sudah masuk kategori dosa super berat.

Nabi saw bersabda: "jauhi-lah oleh mu 7 dosa besar". Sahabat bertanya: "apa itu wahai Nabi?". Nabi meneruskan: "(1) Syirik kepada Allah swt, (2) Sihir, (3) Membunuh Nyawa yang diharamkan, (4) MEMAKAN RIBA, (5) Memakan Harta Anak Yatim, (6) Kabur dari medan Perang, (7) menuduh zina terhadap perempuan muslimah."
(HR. Muslim, no 89, Bab: dosa-dosa besar)

Dan bukan hanya yang memakan Riba itu sendiri yang menjadi objek ancaman, akan tetapi orang yang memberikan peluang orang untuk melakukan riba itu juga mendapatkannya. Tidak hanya sampai dua orang itu saja, tetapi orang yang menuliskan praktek itu dan juga yang menjadi saksi praktek itu.

Dari Jabir bin Abdullah ra, beliau berkata: "Rasulullah saw melaknat para pemakan RIBA, dan juga yang membuatnya memakan RIBA, dan juga yang menuliskan (transaksi) itu juga yang memjadi saksi (transaksi) itu"
(HR. Muslim, no 1598, Bab: laknak pemakan Riba)

Karena itu judul diatas diberi tambahan "cs" (dan kawan-kawannya) karena memang prkatek Riba tidak mungkin dilakukan secara individu, pastilah itu dilakukan secara berjamaah.

Imam Al-Sarkhosi menjelaskan ayat-ayat ancaman tersebut:

Pertama: Kerasukan
لا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ
"mereka (pemakan RIBA) tidak akan bangkit (di hari kiamat) nanti kecuali seperti orang yang kerasukan setan dalam jiwanya" (Al-Baqoroh 275)

"kerasukan" yang dimaksud dalam ayat ialah digambarkan seperti orang yang perutnya makin makin lama semakin membesar sehingga kedua kakinya sudah tidak mampu lagi menopang berat perutnya tersebut, sehingga ia tak bias bangun. Kalaupun bangun ia akan roboh lagi, dan begitulah seterusnya. Itu yang dimaksud dengan "seperti orang yang kerasukan setan".

 Kedua: Harta Yang Binasa
يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبا
"dan Allah memusnahkan harta Riba" (Al-Baqoroh 276)

Kata "Al-Mahq" yang berarti musnah dalam ayat tersebut diartikan bahwa hartanya orang yang memakan riba "Diangkat Keberkahannya". Artinya hartanya tidak berkah dan karena ketidak berkahannya itu, tidak bias dinikmati oleh dirinya, anaknya ataupun keluarganya.

Ya hartanya banyak tapi sama sekali seperti tidak berbekas dan tidak ada manfaat yang dihasilkan dari harta tersebut.

Ketiga: Diperangi oleh Allah swt

Tidak ada dosa yang lebih sadis diperingatkan Allah SWT di dalam Al-Quran, kecuali dosa memakan harta riba. Bahkan sampai Allah SWT mengumumkan perang kepada pelakunya. Hal ini menunjukkan bahwa dosa riba itu sangat besar dan berat.

يَا أَيّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّه وَذَرُوامَا بَقِيَ مِنْ الرِّبَا إنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba  jika kamu orang-orang yang beriman.Maka jika kamu tidak mengerjakan , maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat , maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak  dianiaya. (QS. Al-Baqarah : 278-279)

Keempat: Kekufuran/Kafir

Dalam beberapa ayat memang Allah memerintahkan secara tegas untuk kaum muslim meninggalkan Riba, dengan kaitan "kalau memang kalian beriman", seperti ayat ini:

وَذَرُوامَا بَقِيَ مِنْ الرِّبَا إنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ
"dan Tinggalkanlah sisa-sisa Riba (yang masih ada) kalau kalian beriman" (Al-Baqoroh 278)

Artinya memang kalau masih tetap keukeuh pada praktek RIba yang memang sangat dibenci ini, berarti ia termasuk bukan orang yang beriman, karena kalau memang berimana, yaa meninggalkan Riba.

Namun ada Ulama yang menafsirkan bahwa praktisi RIBA akan benar-benar menjadi Kafir kalau ia benar-benar meng-HALAL-kan prkatek Riba itu. Ia bukan saja melakukan tapi juga menganggap bahwa ini pekerjaan halal dan meng-kampanyekan-nya. Na'udzubillah.
    
Kelima: Kekal Dalam Neraka

Ini masih berhubungan dengan ancaman yang nomor 4 tadi. Bahwa kaidah umumnya ialah setiap orang Muslim pasti masuk Surga sebesar apapun dosanya, tentu dengan pelunasan terlebih dahulu melalui siksaan terhadap dosa.

Dan yang kekal di nereka itu ialah mereka yang sudah masuk kategori KAFIR. Dan orang yang melakukan prkatek RIBA tidak bias disebut kafir sampai ia benar-benar melabel-kan bahwa RIBA itu sesuatu yang halal.

وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
"dan siapa yang kembali (melakukan RIBA) maka ia menjadi kekal di neraka jahannam" (Al-Baqoroh 275)

Wallahu A'lam.

Comments

Popular posts from this blog

Buku Panduan Belajar Imla' Gratis

Jangan Terlena Dengan Hadits "Seseorang Akan Dikumpulkan Bersama Orang Yang Ia Cintai"

Ketika Nenek Menyusui Cucunya