Puasa Syawal Hukumnya Makruh?

Orang muslim Indonesia sudah sangat terbiasa dengan kebiasaan puasa sunnah 6 hari syawal setelah berlebaran. Sudah bukan menjadi sesuatu yang asing di telinga para muslim Indonesia tentang sunnahnya puasa 6 hari syawal.

Tapi, kalau nanti ada yang mengatakan bahwa puasa 6 hari syawal itu bukanlah sebuah kesunahan, dan malah hukumnya itu makruh, tidak perlu kaget dan tidak usah marah. Pendapat seperti itu bukan sesuatu yang baru, bukan juga pendapat yang baru lahir kemarin sore. Justru pendapat tersebut sudah ada sejak 13 abad tahun lalu.

Ya! Pendapat yang mengatakan bahwa puasa 6 hari syawal itu adalah sebuah ke-makruh-an adalah pendapat yang dipegang oleh madzhab Imam Malik di madinah. Yang jelas memang berbed dengan pendapat jumhur (al-Hanafiyah, al-Syafiiyah dan al-Hanabila) yang memang berpendapat bahwa puasa 6 hari syawal itu puasa sunnah.

Puasa Syawal Sunnah

Jumhur ulama, selain madzhab al-Malikiyah, menyandarkan pendapat mereka bahwa puasa 6 hari syawal itu dengan hadits yang diriwayatka oleh Imam Muslim dalam kitab shahih-nya dari sahabat Abu Ayyub al-Anshariy, Nabi saw bersabda:

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
"siapa yang berpuasa Ramadhan kemudian diikuti dengan puasa enam hari di bulan syawal, maka ia seperti berpuasa setahun penuh" (HR Muslim, Kitab al-Shiyam, Bab Kesunahan puasa 6 hari syawal)

Dalam hadits sahabat Abu Ayyub al-Anshariy ini ada pahala yang dijanjikan oleh Allah swt kepada muslim tapi tanpa ada ancaman untuk mereka yang tidak mengerjakan. Artinya ini adalah anjuran, yang berarti sebuah kesunnahan. Dan bukan sebuah kewajiban karena tidak ada ancaman dalam meninggalkannya.

Puasa Syawal Makruh

Madzhab Imam Malik di Madinah bukan tidak tahu adanya hadits Abu Ayyub al-Anshariy ini, justru sang Imam paling tahu tentang hadits, toh beliau juga seorang ahli hadits (muhaddits) dan dikenal sebagai imam madzhab yang sangat kuat sekali dalam pengamalan hadits di setiap fatwa-fatwa beliau.

Akan tetapi yang perlu diketahui bahwa hadits Abu Ayyub al-Anshariy ini, walaupun shahih, hadits ini menyelisih 'Amal Ahl Madinah (Pekerjaan Penduduk Madinah), dan lebih dari itu, jalur periwayatannya adalah ahad (tunggal), yaitu diriwayatkan oleh satu orang di setiap tingakatan sanadnya. Bukan hadits mutawatir yang diriwayatkan oleh orang banyak dalam setiap tingkatan sanad. 

Imam Ibnu Abdil-Barr, ulama terkemuka madzhab al-Malikiyah mengatakan dalam kitabnya al-Istidzkar (3/379):

وَذَكَرَ مَالِكٌ فِي صِيَامِ سِتَّةِ أَيَّامٍ بَعْدَ الْفِطْرِ أَنَّهُ لَمْ يَرَ أَحَدًا مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ وَالْفِقْهِ يَصُومُهَا، قَالَ وَلَمْ يَبْلُغْنِي ذَلِكَ عَنْ أَحَدٍ مِنَ السَّلَفِ
"Imam Malik menyebutkan perihal puasa 6 hari syawal bahwa beliau tidak pernah melihat seseorang dari kalangan ahli fiqih dan ahli ilmu yang berpuasa 6 hari syawal, beliau (imam Malik) juga berkata: 'tidak satu pun riwayat yang sampai kepadaku tentang puasa syawal dari salah satu ulama salaf'."

Madzhab Imam Malik memang terkenal sekali sebagai madzhab yang menggunakan 'Amal Ahl Madinah sebagai sandaran hukum (mashdar al-Syari'ah). Ketika ada hadits ahad yang mana kandungannya itu bertentangan dengan pekerjaan penduduk Madinah, walaupun itu shahih, yang dimenangkan ialah pekerjaan penduduk madinah.

Kenapa Ahl Madinah?

Apa yang dilakukan dan dipraktekkan oleh Imam Malik dalam fatwa beliau terkait 'Amal Ahl Madinah bukan tanpa alasan. Hadits ahad yang shahih tidak langsung diamalkan jika itu memang bertentangan dengan pekerjaan penduduk Madinah. Berbeda dengan hadits mutawatir yang langsung diamalkan tanpa melirik pekerjaan penduduk Madinah.

Kenapa demikian?

Nabi saw, selain di Mekkah beliau membangun syariah juga di Madinah, bisa dikatakan bahwa Madinah adalah Mahall al-Tasyri' (tempat/kota pensyariatan) yang mana banyak syariat-syariat Islam diturunkan oleh Allah swt kepada Nabi Muhammad ketika beliau di Madinah.

Dan ketika syariat itu diturunkan, Nabi saw pasti menginformasikan kepada para sahabat, lalu dijalankan syariat itu oleh para sahabat. Sampai akhirnya Nabi saw meninggal syariat yang pernah diturunkan dan dijalankan tidak mungkin hilang. Terus dijalankan dan turun menurun kepada generasi-generasi selanjutnya setelah sahabat, yang akhirnya itu menjadi kebiasaan yang biasa dilakukan oleh penduduk Madinah. Artinya bahwa 'Amal Ahl Madinah itu diriwayatkan bukan hanya satu orang, akan tetapi diriwayatkan oleh seluruh penduduk negeri.

Dan ketika sampai pada masanya Imam Malik, beliau justru tidak melihat ada orang Alim dan juga para Ahli Fiqih di Madinah yang berpuasa 6 hari syawal setelah Ramadhan sebagaimana kutipan perkataan beliau di atas.

Jadi, kalau dibanding dengan hadits Abu Ayyub al-Anshariy yang hanya diriwayatkan oleh satu orang di setiap tingkatan sanad, tentu jauh lebih kuat 'Amal Ahl Madinah yang diriwayatkan oleh penduduk satu negeri? Jadi wajar saja kalau memang Imam Malik lebih mengedepankan pekerjaan penduduk Madinah daripada hadits Ahad, melihat bahwa memang madinah dianugerahi sebagai tempat turunnya syariat.

Karena itu beliau (Imam Malik) juga mengatakan:
وَإِنَّ أَهْلَ الْعِلْمِ يَكْرَهُونَ ذَلِكَ وَيَخَافُونَ بِدْعَتَهُ وَأَنْ يُلْحِقَ بِرَمَضَانَ مَا لَيْسَ مِنْهُ أَهْلُ الْجَهَالَةِ
"dan para ahli ilmu memakruh-kan itu (puasa 6 hari syawal), dan mengkhawatikan bahwa itu adalah sebuah bid'ah, dan (khawatir) kalau orang-orang awam mengganggap itu bagian dari Ramadhan (padahal bukan)". (al-Istidzkar 3/379)

Karena itu tidak dikerjakan oleh para ulama semasa hidup sang Imam, beliau khawatir bahwa itu adalah sebuah bidah yang terlarang, dan beliau juga sangat khawatir bahwa nantinya para orang awam menganggap itu bagian dari Ramadhan yang wajib dikerjakan, padahal tidak seperti itu. (al-Muntaqa' Syarhu al-Muwatho' 2/76, Mawahib al-Jalil 2/414)

Tapi sejatinya, kekhawatiran sang Imam saat ini sudah tidak bisa dijadikan alasan atas kemakruhan puasa syawal, toh tidak ada orang awam zaman sekarang yang meyakini bahwa puasa syawal itu adalah sebuah kewajiban yang merupakan bagian dari Ramadhan. Tidak ada.

Jadi …

Apapun itu, masalah ini masuk dalam lapangan  perbedaan pendapat yang masing-masing pihak tidak mungkin berpendapat dengan asal-asalan, pastilah pendapat mereka didukung oleh dalil dan argument yang sama kuatnya.

Jadi siapapun berhak untuk memilih pendapat mana yang mereka yakini selama ada dalil serta argument yang menjadi sandaran. Yang meyakini kesuanahannya, silahkan berusaha mewujudkan itu dengan berpuasa 6 hari syawal tanpa harus menyalahkan mereka yang meyakini kemakruhannya.

Begitu juga sebaliknya, mereka yang meyakini ini adalaha perkara yang makruh, mereka berhak atas itu. Tentu dengan tidak menyalahkan mereka yang berpuasa, dan tidak memicu serta memancing perdebatan yang tidak perlu.

Wallahu a'lam

Comments

Popular posts from this blog

Buku Panduan Belajar Imla' Gratis

Jangan Terlena Dengan Hadits "Seseorang Akan Dikumpulkan Bersama Orang Yang Ia Cintai"

Ketika Nenek Menyusui Cucunya