Ramadhan Bukan Bulan Zakat

Banyak orang muslim yang –masih- menganggap bahwa bulan Ramadhan itu adalah bulan dimana mereka wajib bayar zakat harta mereka. Jadi kalau sudah masuk bulan Ramadhan, mereka sudah menghitung-hitung berapa jumlah yang harus dibayarkan, baik itu emas, peternakan atau juga barang dagang.

Semangatnya juga menular ke pengurus-pengurus masjid serta lembaga-lembaga Amil zakat. Kalau sudah masuk hari-hari menjelang bulan Ramadhan, ramai-ramai masjid buka Outlet pembayaran zakat, tidak membedakan zakat fitrah kah atau zakat yang lainnya. Semua dibayarkan ke satu outlet yang sama, dan si Amil memasukkannya ke dalam kotak yang sama.

Lucunya lagi, setelah Ramadhan selesai, pihak DKM masji mengadakan acara 'Pembubaran' panitia zakat, yang biasanya diisi dengan acara jalan-jalan. Jelas ini kekeliruan, menganggap bahwa zakat itu hanya dibayarkan di bulan Ramadhan saja, bahkan menyamakannya dengan zakat fitrah yang sudah nyata itu berbeda.

Padahal zakat harta; seperti emas, peternekan, barang dagang itu tidak terikat dengan Ramadhan. Zakar harta itu terikat dengan harta itu sendiri, yaitu nishab, dan waktu wajibnya yaitu ketika sudah melewati haul (setahun). Tak peduli apakah itu Ramadhan atau tidak.

Ketika harta itu sudah melewati batas nishab, saat itu harta sudah berada pada posisi menunggu haul-nya. ketika sudah mlewati masa haul, maka ketika itu juga wajib bayar zakat. Ramadhan atau bukan Ramadhan, yang namanya zakat harta wajib dikeluarkan ketika sudah terpenuhi syaratnya tersebut, tanpa harus menunggu bulan Ramadhan.

Yang paling 'menggelikan' adalah ketika petinggi lembaga-lembaga Amil zakat justru memberikan target 'angka' kepada para amil-nya untuk pencapaian pengumpulan zakat di bulan Ramadhan. Menjadikan zakat seakan komoditi sehingga bisa seenaknya diberikan angka pencapaian. Sudah pakem zakat dilanggar, memberikan target nominal pula. Ini jelas bentuk penyimpangan.

Zakat tidak bisa dipaksakan harus dibayar di bulan Ramadhan! Satu-satunya zakat yang wajib dibayarkan di bulan Ramadhan itu hanya zakat fitrah. Sedangkan zakat harta lainnya itu dibayarkan tanpa terikat oleh waktu, yaitu ketika sudah sampai nishab dan lewat haul-nya, disitu wajib zakat. Bukan Ramadhan!

Ketika harus membayar di bulan Ramadhan, bisa jadi zakat itu sudah wajib jauh sebelumnya. Karena sudah wajib, mestinya segera dibayarkan. Ulama 4 madzhab semua sepakat bahwa zakat yang sudah terpenuhi syaratnya harus segera dibayarkan, karena penundaan zakat berarti itu menahan harta orang lain dalam harta kita.

Karena memang sejatinya ketika harta sudah wajib dikeluarkan, statusnya sudah berubah bukan lagi milik kita, akan tetapi itu milik 8 golongan mustahiq zakat. Menunda zakat sama saja menunda orang lain untuk mendapatkan haknya, jelas ini pelanggaran.

Harus Ada Penyuluhan

Ini yang menjadi Pe-Er besar, mestinya seorang amil bukan hanya seorang yang ahli lobi dalam mencari zakat, mestinya ia juga seorang yang paham betul dengan fiqih zakat ­itu sendiri. Sehingga operasi-nya untuk mencari muzakki bukan hanya sekedar mencapai target, tapi juga harus membawa missi mencerdaskan para muslimin tentang syariah zakat itu sendiri. Dan memang begitu tugas seorang amil sejak zaman Nabi saw.

Memanfaat Ramadhan sebagai momen untuk mengajak orang beribadah termasuk bayar zakat memang tidak keliru. Tapi apa mau terus-terusan para muzakki itu dibiarkan dalam 'ketidaktahuannya' untuk kepentingan lembaga? Mestinya ada penyuluhan, kapan seorang itu wajib bayar zakat dan berapa jumlah harta yang dibayarkan.

wallahu a'lam

Comments

Popular posts from this blog

Buku Panduan Belajar Imla' Gratis

Jangan Terlena Dengan Hadits "Seseorang Akan Dikumpulkan Bersama Orang Yang Ia Cintai"

Ketika Nenek Menyusui Cucunya