Kelelawar Halal Dimakan?

Kelelawar memang mempunyai banyak sebutan. Orang-orang di kawasan timur Indonesia menyebutnya paniki, niki atau lawa. Orang Sunda menyebutnya lalay, kalong atau kampret. Orang Jawa Tengah menyebutnya lowo, codot, lawa, atau kampret. Sedangkan suku Dayak malah menyebutnya sebagai hawa, prok, cecadu, kusing atau tayo.

Dalam kamus bahasa Indonesia disebutkan: Kelelawar = binatang menyusui pemakan serangga (keluang kecil) yang terbang untuk mencari makan pada malam hari.

Dalam sebuah situs pengobatan dikatakan keleawar bukan hanya bisa dijadikan sebagai lauk pauk makan sehari-hari, tapi juga bisa digunakan sebagai obat. Salah satu penawar yang dihasilkan oleh keleawar ialah: kitotefin.

Secara teknis, daging penghasil senyawa kitotefin ini berfungsi untuk menstabilkan membran sel mastosit. Asma, yang terjadi lantaran alergi bisa dicegah dengan adanya daging bersenyawa kitotefin itu di dalam tubuh. Sebab daging tersebut merangsang terbentuknya antibodi pada tubuh. Dan apabila antibodi tersebut melekat pada sel mastorit, bisa menyebabkan pecahnya membran. Pecahnya membran bisa membentuk otot-otot polos saluran napas berkontraksi. Hasilnya, saluran napas menyempit hingga terjadi asma.

Lalu apakah daging kelelawar memang halal dikonsumsi menurut syariah? Kita rujuk litarsi fiqih 4 madzhab.

[1] Madzhab al-Syafi'iyyah dan al-Hanabilah

2 madzhab yang imamnya adalah guru (Imam al-Syaf'i) dan muridnya (Imam Ahmad bin Hanbal) ini secara tegas mengharamkan daging kelelawar, yang dalam bahasa Arab disebut dengan Khuffast [خفاش], atau wathwaath [وطواط].

Dalil yang mereka gunakan adalah ayat al-Qur'an dalam surat al-A'raf ayat 157 yang mana Allah swt telah menghalalkan segala yang baik (thayyibat) dan mengharamkan yang buruk dan menjijikan (khabaits). Menurut pandangan keduan madzhab ini, kelelawar adalah hewan yang menjijikan dan kotor.

Kemudian pengharaman keleawar diperkuat lagi dengan beberapa hadits yang menyebutkan bahwa haram memakan hewan yang mempunyai taring serta cakar. jadi keharaman kelelawar itu terjadi karena kelelawar memenuhi 3 kriteria hewan yang diharamkan; ia menjijikan, bertaring, dan punya cakar. (al-Majmu' 9/22, al-Mughni 11/66)

Imam al-Nawawi dalam al-Majmu' (9/19) menambahkan bahwa keharaman kelelawar, selain ia bertaring, menjijikan dan punya cakar, ia juga termasuk dalam golongan hewan yang dilarang untuk dibunuh. Karena terlarang untuk dibunuh, makan diharamkan mengkonsumsinya. Dalam hadits Mauquuf riwayat 'Amr bin Ash disebutkan:

لا تقتلوا الضفادع فإن نقيقها تسبيح ولا تقتلوا الخفاش فإنه لما خرب بيت المقدس قال يا رب سلطني على البحر حتى أغرقهم

"Janganlah kalian membunuh katak, karena suaranya adalah tasbih. Janganlah membunuh kelelawar, karena ketika baitul Maqdis dirobohkan, dia berdoa, 'Ya Allah, berikanlah aku kekuasaan untuk mengatur lautan, sehingga aku bisa menenggelamkan mereka (orang yang merobohkan baitul maqdis)'."

[2] Madzhab al-Malikiyah dan al-Hanafiyah

Madzhab al-Hanafiyah dan al-Malikiyah mengkategorikan kelelawar sebagai hewan yang makruh untuk dimakan dagingnya, bukan haram. Hanya saja dalam madzhab al-Hanafiyah dan pendapat yang menghalalkan.

Imam Ibnu Abdin, dalam kitabnya Radd al-Muhtarr (6/306) mengatakan:

وَيُكْرَهُ الصُّرَدُ وَالْهُدْهُدُ ، وَفِي الْخُفَّاشِ اخْتِلَافٌ
"dan dimakruhkan memakan al-Shurad dan burung Hud-hud, sedangkan keleawar itu diperdebatkan"

Imam Ahmad al-dardir dari kalangan al-Malikiyah dalam kitabnya al-Syarhu al-Kabir (2/186) mengatakan:

وَالْمَكْرُوهُ : الْوَطْوَاطُ بِفَتْحِ الْوَاوِ وَهُوَ الْخُفَّاشُ جَنَاحُهُ مِنْ لَحْمٍ
"dan yang dimakruhkan ialah (salah satunya) kelelawar [wathwaath], dengan fathah di atas waw, ia adalah khuffasy, dan sayapnya termasuk dagingnya."  

Kemudian beliau menjawab pandangan yang mengatakan bahwa itu haram, sebagai berikut:

وَقِيلَ بِالْحُرْمَةِ فِي الْجَمِيعِ، وَرُدَّ بِقَوْلِهِ تَعَالَى: {قُلْ لا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا} [الأنعام: 145] إلَخْ، وَلَمْ يَرِدْ فِي السُّنَّةِ مَا يَقْتَضِي التَّحْرِيمَ.
"dikatakan bahwa kesemua itu (yang dimakruhkan dalam madzjab al-malikiyah) haram. Kemudian dijawab dengan ayat: "katakanlan wahai Muhammad bahwa aku tidak menemukan apa yang diharamkan dari apa yang diwahyukan … (al-an'am 145)" dan tidak ada hadits yang menunjukkan itu diharamkan".
   
Ushul-fiqh Yang Berbeda

Perbedaan dengan madzhab yang mengharamkan kelelawar ini bersumbu pada metode ushul yang masing-masing madzhab terapkan, perihal sifat dalil antara yang qath'iy (pasti) dan dzonniy.  

Hadits-hadits yang memberikan penjelasan tentang keharaman hewan dengan sifat bertaring atau juga mempunyai cakar, bagi madzhab al-Hanafi itu tidak menunjukkan keharaman. Karena al-Quran tidak menyebutkan itu diharamkankan.

Adapaun hadits-hadits itu semua sifatnya dzonniy dan ayat al-Quran itu qath'iy. Dalil yang qath'iy jauh lebih kuat dari yang dzonniy, maka dari itu, kandungan hukum yang ada pada dalil-dalil dzonniy tidak bisa merubah yang qath'iy. Akhirnya kandungan yang ada dalam hadits-hadits itu hukumna dialihkan menjadi makruh tidak haram.

Wallahu a'lam

Comments

Popular posts from this blog

Buku Panduan Belajar Imla' Gratis

Jangan Terlena Dengan Hadits "Seseorang Akan Dikumpulkan Bersama Orang Yang Ia Cintai"

Ketika Nenek Menyusui Cucunya