Pilih Pendapat Yang Mana?

Ketika seseorang membaca artikel fiqih atau juga mengikuti sebuah kajian fiqih yang didalamnya membahas perbedaan pendapat antara madzhab dan para ulama fiqih, satu pertanyaan yang sering muncul setelahnya ialah:

"Jadi, harus pilih yang mana ya?"

Pertanyaan yang hampir semua orang menanyakan ini. Dan tentu ini pertanyaan yang sangat maklum adanya, karena seriap orang berbeda-beda kamampuannya dalam memahami masalah syariah. Ada yang tahu harus memilih apa, tapi juga ada yang kebingungan harus memilih yang mana.

Memang tidak ada ketentuan dan keharusan dalam syariah ini untuk kita mengikuti satu pendapat atau satu madzhab tertentu. Apalagi dalam masalah khilafiyah, kita dibolehkan mengambil yang satu dan meninggalkan yang lain sesuai dengan keyakinan kita, apakah itu yang lebih mudah, atau pendapat yang lebih hati-hati dan terkesan sulit. Tentu itu juga dengan bimbingan seorang guru.

Secara umum, perbedaan pendapangan dalam masalah fiqih selalu berujung pada 2 klasifikasi pendapat; yang terkesan keras atau berat dan satu lagi terkesan ringan atau mudah. Atau mungkin ada kelas ketiga yang berada antara yang keras dan ringan.

Apakah boleh mengambil pendapat yang lebih mudah dan ringan dalam masalah khilafiyah, yang disebut dengan Tatabbu' Al-Rukhos [تتبع الرخص]? Atau kah diharuskan mengambil yang lebih sulit sebagai kehati-hatian?  

-       Tatabbu' Al-Rukhos (Memilih Yang Ringan) 

Ulama memang ada yang membolehkan mengambil pendapat yang lebih mudah saja untuk diamalkan dibanding pendapat ulama yang terkesan berat dan sulit. Dengan alasan bahwa memang tidak ada larangan dalam syariah ini untuk beribadah sesuai dengan pendapat ulama yang memudahkan.

Dalam fiqih, kita sebagai orang yang awwan, yang hanya mengikuti para ulama Mujtahid, kita bebas memilih pendapat mana yang kita sukai. Selama memang pendapat itu keluar dari mulu tseorang ulama mujtahid yang mu'tabar, yang memang punya kapasitas untuk itu. Dan bukan keluar dari seorang yang sama sekali tidak kompeten dalam mengeluarkan sebuah pandangan atau fatwa dalam masalah fiqih.

Terlebih lagi bahwa sama sekali tidak ada larang dalam syariah ini untuk memilih pendapat yang lebih berat jika memang ada pendapat yang lebih ringan. Pendapat mana yang kita ikuti, kita bebas memilih.

Dan sunnah Nabi Muhammad saw baik itu perkataan ataupun perbuatan menunjukkan kebolehan untuk mengambil pendapat yang memudahkan sebagai landasan beribadah. Nabi dalam sebuah riwayat dikatakan: 

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ مَا خُيِّرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ أَمْرَيْنِ قَطُّ إِلَّا اخْتَارَ أَيْسَرَهُمَا إِلَّا أَنْ يَكُونَ فِيهِ إِثْمٌ فَإِنْ كَانَ إِثْمًا كَانَ أَبْعَدَ النَّاسِ مِنْهُ
"Dari 'Aisyah ra, beliau berkata bahwa Nabi tidak diberikan 2 pilihan kecuali ia memilih yang paling mudah kecuali jika itu dosa. Kalau itu dosa ia adalah orang yang paling menjauhinya" (HR Ahmad) 

Imam Al-Qorofi dari kalangan Malikiyah mengatakan secara tegas kebolehan bagi seseorang untuk beribadah dengan landasan pendapat ulama yang memang meringankannya. Tapi kemudian beliau memberikan syarat bahwa keputusannya mengambil pendapat yang ringan tersebut tidak membuatnya mengerjakan suatu amalan yang batil dan juga tidak sampai kepada prkatek Talfiq

Talfiq ialah praktek mengambil beberapa pendapat ulama mujtahid dalam satu urusan amal, lalu mencampurnya sehingga melahirkan pendapat baru.[1]

Seperti dalam masalah wudhu. Seseorang mengambil pendapatnya imam syafi'i yang tidak mewajibkan mengusap seluruh bagian kepala. Akan tetapi ia mengambil pendapat imam Ahmad bin Hanbal yang tidak membatalkan wudhu jika bersentuhan dengan lawan jenis, yang sejatinya wudhunya itu batal menurut madzhab Syafiiyah.

Jadi yang terjadi itu justru ia membuat praktek wudhu versi baru yang belum pernah ada imam Mujtahid mengatakan demikian. Ia justru membuat madzhab baru akhirnya. Intinya memang talfiq itu membuat madzhab sendiri tanpa dasar yang jelas, hanya catut sini catut sana.

-       Memilih Yang Berat

Namun ada juga pendapat ulama yang memang sangat keras dan mengharamkan mengikuti pendapat yang mudah atau yang ringan. Ulama ini mewajibkan mengambil pendapat yang memang berat dan kuat. Dan ini adalah pendapatnya Imam Ahmad bin Hanbal dan juga beberapa ulama dari kalangan Malikiyah.[2] Ini juga termasuk pendapat Imam Al-Ghozali dari kalangan Syafiiyah.[3]

Menurut pendapat ini, mengambil pendapat yang ringan dalam beribadah itu lebih condong dan lebih dekat kepada keinginan hawa nafsu yang memang selalu menginginkan keringanan dalam beribadah.

Padahal ketika terjadi perselihan pendapat, yang diperintahkan kepada kita ialah kembali kepada Allah swt dan Rasul saw. Bukan malah mengikuti hawa nafsu.

فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ
"Kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya)". (An-Nisa' 59)

Dorongan hawa nafsu sangat kental menjadi latar belakang alasan kenapa seorang muslim mengambil pendapat yang meringankannya, dan enggan mengambil ketetapan yang berat. Dan syariat dengan sangat jelas melarang ummatnya mengikuti hawa nafsu. 

وَلَا تَتَّبِعِ الْهَوَى فَيُضِلَّكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ إِنَّ الَّذِينَ يَضِلُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ
"janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah". (Shaad 26) 

Akhirnya, dengan terus mengikuti hawa nafsu akan timbul penyepelan dan meremehkan ketetapan syariah. Dengan ia terus menerus mencari-cari mana pendapat yang sekiranya menguntungkan bagi dia dan kelompoknya. Iman dalam diri sudah tidak menjadi dasar dan dorongan lagi dalam beribadah, akan tetapi nafsu dan kepentingan sepihak. 

Imam Al-Ghozali mengatakan:
وَلَيْسَ لِلْعَامِّيِّ أَنْ يَنْتَقِيَ مِنْ الْمَذَاهِبِ فِي كُلِّ مَسْأَلَةٍ أَطْيَبَهَا عِنْدَهُ فَيَتَوَسَّعَ
"Seorang awaam (yang tidak mampu berijtihad) tidak diperkenankan baginya menyeleksi pendapat madzhab yang paling menguntungka buatnya, (khawatir) ia bisa melampaui batas (memudahkan)"[4]

Pendapat ini juga didasari oleh faham kehati-hatian dalam beribadah. Bagaimanapun, ibadah adalah kerat kaitannya dengan perkara halal dan haram yang bisa menjerumuskan seseorang kedalam dosa. Perkara yang berat seperti ini hendaknya tidak digampangkan atau dimudah-mudahkan. 

-       Pendapat Imam Syathibi 

Dalam kitabnya Al-Muwafaqat, Imam Syathibi menjelaskna bahwa yang harus dilakukan oleh seorang penanya jika mendapatkan pendapat yang berbeda dari para mujtahid ialah mencari pendapat mana yang lebih unggul. Tidak langsung memilih mana yang lebih mudah untuknya. Tapi menimbang dulu mana yang kuat, dilihat dari dalil dan bagaimana para mujtahid itu berIstidlal. 

Karena menurut beliau perbedaan pendapat untuk seorang awwam itu bagaikan dalil-dalil yang saling berselisih untuk seorang Mujtahid. Dan pada saat itu seorang mujtahid diharuskan mencari dalil mana yang lebih kuat, begitu juga seorang muslim jika dihadapkan kepada perbedaan pendapat.[5]
 
Pendapat Imam syathibi di sini sepertinya menjadi pendapat penengah antara 2 pendapat di atas. Akan tetapi pendapat beliau di sini tidak bisa diemplementasikan kepada seluruh orang, itu hanya cocok bagi mereka yang memang bisa melakukan itu, yaitu memverifikasi pendapat mana yangs sekiranya kuat. 

Padahal di kalangan sana banyak sekali orang awwan yang sama sekali tidak tahu harus memilih yang mana. Kalau dia diperintah untuk menyeleksi pendapat mana yang sekiranya kuat sudah pasti menyulitkan. 

Sepertinya memang pendapat Imam Syathibi ini hanya cocok bagi para penuntut ilmu syar'i, yang mana mereka mengerti dalil dan istidlalnya namun tidak sampai derajat mujtahid. 

Memilih Madzhab Negara

Cara yang cocok dan baik menurut penulis dalam hal ini ialah mengikuti pendapat atau madzhab Negara. Itu jika memang ada Negara yang menjadikan salah satu madzhab fiqih menjadi hukum setempat bagi warganya. Kalau memang tidak, ya ikuti saja pendapat yang banyak dipegang oleh lingkungan sekitar, yaitu suara mayoritas (Majority Voice). 

Kalau memang tinggal pada lingkungan Hanbali, ya mengikuti pendapat Madzhab Hanbali jauh lebih baik dari pada yang lain. Begitu juga jika memang tinggal di lingkungan Malikiyah, sungguh sangat tidak elok jika kita malah menampakkan keengganan kita untuk mengikuti pendapat Malikiyah. 

Kita di Indonesia ini yang memang terkenal dengan menjamurnya madzhab Syafi'i, karena memang sejak awal datangnya Islam ke tanah air, para punggawa dakwahnya itu meyoritas bermadzhab syafi'i. Dan tentu jauh lebih baik bahkan memang sangat baik untuk kita mengikuti pendapat-pendapat ulama syafiiyah. Dibanding harus tetap kukuh dengan ulama yang tidak bermadzhab. 

Karena bagaimanapun menampakkan perbedaan ditengah keseragaman khalayak ialah sesuatu yang sangat tidak terpuji, dan sudah pasti akan menimbulkan gesekan antara masyarakat.

Contohnya dalam masalah wudhu. Penduduk Indonesia sudah terbiasa dengan cara wudhunya Syafiiyah yang menetapkan bahwa bersentuhan dengan istri setelah wudhu itu membatalkan. Lalu ada seseorang berpandangan berbeda, bahwa menyentuh istri setelah wudhu tidak membatalkan seperti pendapatnya Hanbali. Kemudian sebelum masuk masjid orang-orang melihatnya mencium istrinya lalu masuk masjid kemudian mengimami. 

Walaupun tidak disalahkan, akan tetapi ini justru menimbulkan kesan negatif diantara warga sekitar. Apalagi kalau warga sekitar tersebut memang tidak mengetahui perbedaan pendapat tersebut. Khawatir akan terjadi gesekan nantinya. 

Contoh lain yang lebih berat ialah masalah. Kalangan Syafiiyah di Indonesia sudah paten bahwa menikah tidak sah kecuali dengan adanya wali si gadis, berbeda dengan hanafiyah yang tidak mensyaratkan wali. Kemudian tiba-tiba seseorang melangsungkan pernikahan tanpa wali si gadis di depan khalayak. Ini pastinya akan menimbulkan ketidak harmonisan sosial. 

Kalau memang meyakini pendapat yang menyelisih pendapat khalayak pada umumnya, sebaiknya memang tidak ditampakkan secara vulgar depan mereka agar tidak terjadi gesekan. Toh ini hanya perbedaan fiqih yang masih berada di ranah Ijtihadi yang siapapu itu boleh mengambil pendapat dan boleh berbeda. Tidak perlu juga mati-matian membela pendapat sendiri. 

Disadari atau tidak, masih banyak pihak yang alergi dengan perbedaan. Tentu jalan yang terbaik ialah mengajarkan mereka tentang perbedaan itu sendiri, agar kedepannya tidak ada lagi yang aneh dengan perbedaan fiqih.  

Memang tidak ada kewajiban seseorang untuk berpegang pada salah satu madzhab tertentu. Akan tetapi memilih berselisih dengan pandangan mayoritas dalam masalah fiqih bukan sesuatu yang layak dipegang. 

Wallahu A'lam


[1] Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu 1/85
[2] Al-Madkhol ila Madzhab Al-Imam Ahmad bin Hanbal 206
[3] Al-Mustashfa 1/374
[4] Al-Mustashfa 1/374
[5] Al-Muwafaqot 5/84

Comments

  1. assalamu'alaykum ustd Zarkasih. saya mau bertanya, bagaimana jika kasusnya seperti tata cara shalat, misal memilih pendapatnya imam Syafi'i, (karena menurut saya pendapat beliau menenangkan hati -menurut keawaman saya-, seperti tetap membaca al-fatihah dibelakang imam, duduk iftirosi ketika masbuk kala imam tasyahud akhir), apakah saya juga harus qunut subuh juga ? karena saya tidak memilih pendapat beliau dlm qunut subuh. terima kasih.

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Buku Panduan Belajar Imla' Gratis

Jangan Terlena Dengan Hadits "Seseorang Akan Dikumpulkan Bersama Orang Yang Ia Cintai"

Ketika Nenek Menyusui Cucunya