Seputar Hukum Tashwir (Patung, Lukisan dan Foto/Gambar)



Dalam terjemahan bahasa Arab, gambar atau foto disebut dengan kata “tashwir”. Dalam hukum Islam tashwir mempunyai beberapa hukum. Hukumnya tidak satu hukum tetapi ada beberapa tinjauan. 

Karena tashwir mempunyai jenis yang berbeda-beda, karena itu hukumnya pun berbeda.

Pertama :

Tashwir jenis yang pertama ialah timtsal yaitu membuat patung. Entah itu terbuat dari batu atau kayu atau juga dengan sejenis materi yang keras yang bisa dibentuk dengan berbagai macam bentuk. 

Dalam hal ini ulama bersepakat atas keharamannya, yaitu mengharamkan semua gambar yang bertubuh seperti patung hewan dan manusia. Karena yang demikian ini lah yang mendapat ancaman besar dari Allah SWT dan RasulNya SAW melalui hadits-haditnya.

Dan dalam kaidah ushul fiqh dikatakan, adanya ancaman atas sesuatu tententu dalam nash-nash syari’i merupakan penjelasana atas keharaman hal tersebut. Rasul SAW bersabda:
إن أشد الناس عذابًا يوم القيامة المُصَوِّرون
“sesugguhnya manusia yang paling keras siksaannya nanti di hari kiamat ialah al-mushowwirun (orang-orang yang membuat patung)”

 الذين يضاهئون بخلق الله
Dalam riwayat lain disebutkan “mereka yang menyerupai/menandingi ciptaan Allah (membuat patung makhluk menendingi ciptaan Allah).” (HR Bukhori dan Muslim)
Dalam hadits qudsi, Allah SWT berfirman :
ومن أظلم ممن ذهب يخلق خلقا كخلقي..........
“siapakah yang lebih zolim daripada mereka yang menciptakan makhluk seperti makhlukku…….….” (HR Bukhori dan Muslim)

Dan patung juga merupakan penyebab dimana malaikat dak akan masuk kerumah yang ada patungnnya. Dan adanya mailakat di rumah setiap muslim ialah bentuk rahmat yang diturunkan oleh Allah SWT kepada orang tersebut. 

Berarti jika malaikat itu tidak mau masuk, itu sama saja Allah Mengharamkan rahmat-Nya untuk orang tersebut. Rasul SAW bersabda:
 لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ تَمَاثِيلُ.....
“sesungguhnya malaikat tidak akan memasuki rumah yang didalamnya ada patung ……..” (HR Bukhori dan Muslim)”

Sebagian ulama mengatakan bahwa salah satu sebab kenapa malakait tidak mau memasuki rumah yang didalamnya ada patungnya ialah, karena si pemilik patung itu telah bertasyabbuh/menyerupai orang kafir; karena mereka membuat patung yang kemudian patung itu mereka agung-agungkan. 

Pengecualian Mainan Anak-anak

Namun dalam hal ini dikecualikan patung semacam apa yang sering dimainkan oleh anak-anak. Tidak mengapa, karena apa yang dimainkan oleh anak-anak tersebut yang berupa patung-patung, itu tidak diciptakan untuk menandingi ciptaan Allah atau bahkan mengagung-agungkannya.

Disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan Imam Abu Daud dengan sanad yang shohih, bahwa dimasa awal pernikahan Nabi SAW dengan ‘Aisyah yang ketika itu masih kecil, aisyah sedang bermain bersama dengan anak perempuan lainnya.

Dan diantara mainan anak-anak tersebut terdapat sebuah patung kuda kecil bersayap yang membuat Rasul SAW bertanya kepada ‘Aisyah : “apa itu wahai ‘Aisyah?”. Kemudian ‘Aisyah menjawab “ini kuda wahai baginda Nabi”.

Kemudian Nabi bertanya lagi: “apakah kuda mempunyai 2 sayap?”. ‘Aisyah membalas: “apakah kau belum mendengar bahwa Sulaiman mempunyai kuda yang punya 2 sayap?”. Mendengar jawaban itu Rasul SAW tertawa hingga gigi grahamnya terlihat.

Jenis Tashwir Kedua :

jenis tashwir yang kedua ialah lukisan tangan, yaitu berupa kesenian yang dilukis baik itu diatas kertas atau tembok atau baju, kaos dan sejenisnya.
Dalam hal ini ulama berbeda pendapat tentang keharaman dan kebolehan hal tersebut. Dr. Yusuf Al-Qorodhowi dalam kitabnya Al-halal wal-Harom [الحلال والحرام] membahas tantang masalah lukisan ini. Beliau menjawab :

Hukum lukisan itu tidak bisa ditetapkan kecuali setelah dilihat dan ditinjau, untuk apa lukisan itu dibuat? Dimana lukisan itu dibuat? Dan apa tujuan si pelukis melukis itu?

Jika lukisan itu diniatkan oleh pelaku untuk sesembahan dan pengagungan selain kepada Allah SWT seperti melukis hewan Sapi, yang hewan itu ialah sesembahan orang-orang Hindus. Maka pelukisnya telah kufur karena kelakuannya telah menyalahi tauhid dan lukisannya itu jelas haram.

Ini didasarkan oleh hadits Nabi SAW yang telah lewat diatas tadi : "sesugguhnya manusia yang paling keras siksaannya nanti di hari kiamat ialah al-mushowwirun” (HR Bukhori dan Muslim)

Imam Thobroni mengatakan : "yang dimaksud dengan kata mushowwir dalam hadits tersebut ialah orang yang menggambar/melukis lalu kemudian lukisannya itu dijadikan sembahan"

Dan ia dengan sengaja melukis untuk tujuan itu. Maka karena perbuatannya itu ia menjadi kafir. Dan kalau ia melukis bukan untuk tujuan itu maka ia tidak menjadi kafir namun ia berdosa.

Yang juga haram ialah lukisan yang bertujuan tidak untuk sesembahan namun untuk menandingi ciptaan Allah SWT atau menyerupainnya. Ini sesuai dengan hadits Nabi SAW diatas:
أشد الناس عذابا يوم القيامة الذين يضاهئون بخلق الله
“sesungguhnya orang yang paling keras siksaannya dihari kiamat ialah mereka yang menyerupai/menandingi ciptaan Allah (membuat patung makhluk menandingi ciptaan Allah).” (HR Muslim) 
   
Ini bergantung atas niat si pelakunya. Kemudian yang juga diharamkan ialah lukisan/gambar orang-orang yang disucikan dalam ritual kegamaan seperti gambar-gambar malaikat, para Nabi dan juga para Wali atau orang-orang sholeh. Karena perbuatan yang demikian itu termasuk tasyabbuh dengan orang-orang kafir.

Adapun gambar atau lukisan lain yang tidak dilukis untuk tujuan yang telah dijelaskan diatas. Kalau itu gambar yang tidak bernyawa seperti gambar pebunungan, kebun, mobil, motor dan semisalnya maka itu tidak mengapa, boleh-boleh saja.

Adapun jika itu gambar yang bernyawa, namun itu bukan karena tujuan yang telah dijelaskan diatas itu tidak mengapa. (lihat al-halal wal-harom hal 96)

Namun ada juga ulama lain yang mengatakan bahwa lukisan tangan yang boleh hanyalah lukisan yang tidak mengandung nyawa. Adapnun jika lukisan itu bernyawa maka itu hukumnya sama dengan patung yang jelas mendapat ancaman keras dari Allah dan Rasul-Nya.

Dan gambar bernyawa itu dibolehkan jika kepala tidak tergambar sempurna. Seperti lukisan orang yang sedang membaca kitab dan mukanya tertutup sebagian oleh kitab itu. 

Atau juga tertutup dengan bunga yang sedang dipegangnya. Karena muka adalah gambaran nyawa dan jika muka itu tidak tergambar sempurna maka itu bukan disebut makhluk bernyawa. Ini sebagaimana yang dijelaskan dalam beberapa hadits nabi SAW.

Diantaranya ialah apa yang diriwayatkan oleh Imam An-nasa’i yang menyebutkan bahwa jibril pernah meminta izin kepada Nabi SAW untuk memasuki rumahnya dan rasul mengizinkannya. Namun ia menolak untuk masuk dan berkata:
كَيْفَ أَدْخُلُ وَفِي بَيْتِكَ سِتْرٌ فِيهِ تَصَاوِيرُ فَإِمَّا أَنْ تُقْطَعَ رُءُوسُهَا......
“bagaimana aku masuk kerumahmu sedangkan didalamnya ada satr (sitar/kain penghalang) yang ada gambarnya. Kalau memang harus begitu, potonglah kepalanya……” (HR An-Nasa’i)

Jenis Tashwir Ketiga:

Yaitu tashwir dengan menggunakan kamera atau video. Jumhur (kebanyakan) ulama melihat ini adalah perbuatan yang boleh-boleh saja. Tidak ada keharaman didalmnya.

Karena pada hakikatnya memotret bukanlah aktifitas tashwir yang diharamkan yaitu penciptaan atau menyerupai ciptaan Allah SWT. Sebagaimana yang disinggung dalam hadits-hadits diatas tadi yaitu dengan kata yakhluqu ka kholqi (menciptakan seperti ciptaan ku) atau juga yudhohi’una kholqollahi (mereka yang menyerupai ciptaan Allah). Nah inilah sebab pengharamnanya.

Memoto atau memotret walaupun disebut dengan aktifitas membuat gambar, namun itu tidak diharamkan karena tidak ada illat(sebab hukum) pengharamannya seperti pembuatan patung.

Dalam kaidah ushul fiqh disebutkan :
الحكم يدور مع العلة وجودا وعدما
“hukum itu berlaku sesuai dengan ada tidaknya illat hukum tersebut.”

Foto pada hakikatnya ialah menahan bayangan suatu benda dan bukan menciptakan. Sehingga tidak bisa dikatakan sebagai proses penciptaan gambar kecuali dalam makna kiasan. 

Dalam proses penetapan suatu hukum, yang menjadin pedoman ialah hakikat itu sendiri bukan nama yang digunakan. Dan juga kebolehan kegiatan ini bukan tanpa syarat. Pengambilan foto ini dibolehkan jika objek-objek yang diambil adalah objek yang halal juga, seperti hewan, bangunan, pemandangan alam dan sebagainya.
Seperti kebutuhan setiap orang akan urusan admidnistrasi yang memang diharuskan untuknya menjadi objek potret. Semisal untuk kartu identitas, passport dan sebagainya. 

Dan menjadi haram juga jika objek yang dipotret adalah odjek yang haram juga, seperti wanita telanjang atau gambar-gambar yang mengundang syahwat. Tapi apa gunanya seorang muslim memotret objek-objek haram semacam itu? Atau menyimpannya malah di lemari dan di pajang ditembok kamar. Dan itu jelas keharamannya.  

Walaupun demikian, memang dalam masalah ini tidak luput dari perbedaan pendapat dari para ulama. Namun penulis melihat bahwa kebanyakan ulama memboleh kan ini. Diantara ulama yang membolehknnya ialah Dr. Yusuf Al-Qordhowi, Sheikh Sholeh Utsaimin, Skeih Arifi,  Dr. Muhammad Al-‘Umrowi juga Dr. Ali Jum’ah dan beberapa ulama lainnya.

Walahu a’lam    

Comments

  1. Tolong dijelaskan lagi dengan kalimat ini "Dan kalau ia melukis bukan untuk tujuan itu maka ia tidak menjadi kafir namun ia berdosa."

    .kemudian bagaimana menurut islam dngan gambar para khalifah / sunsn wali songo yg diperjualkan , kalau melit gambarnya itu merupakan gambaran tanggan, krn d jaman itu masih blum ada kamera.

    .yg terakhir kalau menggambar diharamkan. bagaimana memberi pemahaman tentang pelajaran seni budaya di sekolahan/universitas yg dalam materinya ada bidang melukis?

    dicky_van_java@yahoo.com

    ReplyDelete
  2. "Dan kalau ia melukis bukan untuk tujuan itu maka ia tidak menjadi kafir namun ia berdosa." itu menjadi haram dan jatuh kepada kesyirikan jika lukisan itu ditujukan untuk menjadi sesembahan. kalau tidak untuk sesembahan itu tidak mengapa.
    dan sudah dijelaskan tadi. keharaman lukisan dengan tangan itu tidak mutlak. harus ditinjau lebih jauh, untuk apa lukisan itu? siapa yang dilukis? dan seterusnya seperti yang telah dijelaskan oleh dr.Yusuf Al-Qprdhowi.

    kalimat yang anda ambil itu kalimatnya Dr. Yusuf Al-Qordhowi bukan kalimat saya. saya mengutip kalimat itu karena saya condong kepansapat Al-qordhowi. dan itu juga pandapat kebanyakn ulama bahwa gambar kholifah, wali, atau orang sholeh. itu dilukis kemungkinan besar untuk diagungkan oleh pelukisnya atau orang2 yang mengikutinya. dan ini bertentangan dengan tauhid. bahwa tidak ada yang agung selain Allah.. orang-orang syiah pun begitu, mereak melukis imam-imam mereka untuk akhirnya mereka agungkan melebihi keagungan mereka kepada Allah swt.

    kalau itu diperjual belikan. kembali kepada hukum jual beli. kalau memang itu ia membeli atau menjual karena tujuan sesembahan atau praktek syirik lainnya, maka tidak ada kata yang pantas untuk itu kecuali haram.
    lagi pula apa yang deperjualbelikan itu semuanya penipuan. benara kata mas dicky tadi, bagaimana mereka bisa melukis orang2 yang sudah lampau, darimana bayangan tersebut. sebaiknya pengormatan kita kepada sunan atau wali dan sebagainya itu tidak mesti dengan memajang gambar atau lukisan mereka didinding rumah kita. yang dituntut kepada kita ialah meneruskan perjuangan beliau-beliau dengan terus menegakkan syariat islam ini dan mendakwahinya. tidak ada gunanya gambar tersebut.
    sama tak bergunanya seperti orang yang mengaku cinta nabi saw lisan saja tapi tak pernah ia melakukan sunnahnya. yang dituntut itu melaksanakan sunnah beliau bukan make jaket cinta Nabi. buat apa jaket Cinta Nabi tapi kata-kata yang keluar dari mulutnya itu kata-kata kotor. atau ia make jaket cinta Nabi tapi ia bersepeda motor dengan yang bukan mahrom.

    yang terakhir, saya tidak mengatakan menggambar itu suatu keharaman yang mutlak. ada kriteria tertentu sampai seseorang itu atau pekerjaannya itu dikatakan haram

    wallahu A'lam

    ReplyDelete
  3. Saya suka menggambAr. Saya biasanya mengGambAr foto sya dan fto tman saya di krtas. Tpi sy tidk brtjuan uTk menyembAh atau mengagungkan gmbr itU. ItU hanya h0bi. Lalu hukumNya apa? Apakah haram?

    ReplyDelete
  4. bagaimana jika orang menggunakan patung sebagai hiasan?

    ReplyDelete
  5. kalau itu adalah patung-patung benda yang tidak bernyawa, seperti mobil, motor atau juga pesawat, besar kecilnya tidak jadi masalah.

    sedangkan patung makhluk yang bernyawa, seperti manusia dan hewan itu yang dilarang, seklipun itu hanya kepala hewannya saja. larangannya jelas seperti yang telah disebutkan di hadits larangan membuat patung di atas (artikel). karena itu seperti menandingi Allah swt dalam ciptaannya.

    lebih jelas lagi bahwa dalam sebuah riwayat Imam Ahmad disebutkan, Jibril pernah mendatangi Nabi saw kemudian berkata: "aku semalam datang kerumahmu tapi aku tertahan dan tidak masuk kedalam rumahmu karena ada patung manusia..... (HR AHmad, Musnad Imam AHmad No. 7701)

    atas dasar hadits ini lah ulama mengharamkan patung baik itu untuk perhiasan rumah atau tidak, tapi ini dikecualikan untuk boneka dan mainan anak kecil sperti yang telah dijelaskan diatas.

    mengoleksi patung, selain karena itu menandingi Allah swt dalam ciptaannya (stelah dijelaskan diatas beserta haditsnya), itu juga ada prkatek Tasyabbuh (menyerupai) kebiasaan orang non muslim yang indentik dengan patung, seperti hindu dan budha. Dan.. menyerupai kebiasaan suatu kaum berarti bagian dari kaum tersebut, itu jelas larangannya dalam syariah!

    juga (memasang patung/mengoleksinya) juga bagian dari isrof (menghamburkan) harta untuk sesuatu yang tidak penting, bahkan dengan tidak adanya patung didalam rumah kita, hidup kita ini tidak akan ada masalah.

    wallahu A'lam

    ReplyDelete
  6. Assalamualaikum pada poin ketiga saya ada sedikit pertanyaan dan pernyataan
    kalo melukis/menggambar orang tp sama persis haram gak?? itu kan sama seperti foto, foto mengambil bayangan objek, emang mata orang kalo menggambar tidak mengambil bayangan objek?? pada prinsipnya sama antara foto dengan menggambar, hanya jaman dahulu cm menggunakan pensil dan mata. namun, sekarang sudah menggunakan printer dan lensa,,
    ada contoh ketika seorang menekan tombol mesin cnc hanya sekali tekan tetapi sudah beribu2 patung yg diproduksi , bhkan patungnya sama persis dengan orang karena hasil scan 3dimensi, apa itu tdk termasuk haram?? menurutku foto pun jg begitu,,
    sebaiknya untuk lebih aman kita menghindari hal2seperti itu, janganlah mengekor pd syaiton, apa jika tanpa ada foto makhluk yg bernyawa kalian akan kelaparan trus meninggal??
    Wassalam

    ReplyDelete
  7. Saya rasa mengenai Tashwir ini tafsirnya bisa diperluas menjadi :
    1. ROBOT (artifisial intelligence), wujud yang direkayasa berbentuk seperti mahluk hidup, memiliki kecerdasan dll.
    2. ORGAN TUBUH IMITASI (untuk penyandang cacat, misal buntung kaki, tangan dll), sebagaimana yang kita tahu guna menolong saudara-saudara kita yang Tuna Raga maka dikembangkan Organ Imitasi untuk membantu mereka.
    3. dan ALAT PERAGA KEDOKTERAN seperti Patung/Atlas Anatomi?

    Jadi tidak hanya terbatas pada patung dan lukisan.
    --------------
    bagaimanapun saya lebih condong pada pendapat Imam Thobroni yang mengatakan : "yang dimaksud dengan kata mushowwir dalam hadits tersebut ialah orang yang menggambar/melukis lalu kemudian lukisannya itu dijadikan sembahan". Karena pendapat inilah yang paling dekat dengan upaya Muslim menjadi Rahmatan lil Alamiin.

    ReplyDelete
  8. Assalamualaikum ...
    mohon maaf sebelumnya ,kebetulan saya membuka usaha toko baju dirumah, bagaimana jika meletakan patung stengah badan untuk mendisplay pakaian ? bolehkah ?

    trima kasih

    ReplyDelete
  9. assalammualaikum

    sayajuya ingin bertanya
    saya mempunyai hobby yaitu kristik/crossstitch

    saya suka membuat berbagai macam gambar baik itu hewan dan tumbuhan
    gambar2 itu setelah jadi saya buat tentunya untuk pajangan didinding rumah saya dan sudah pasti tidak untuk saya sembah. apakah tidak boleh juga? terima kasih

    ReplyDelete
  10. assalammualaikum

    sayajuya ingin bertanya
    saya mempunyai hobby yaitu kristik/crossstitch

    saya suka membuat berbagai macam gambar baik itu hewan dan tumbuhan
    gambar2 itu setelah jadi saya buat tentunya untuk pajangan didinding rumah saya dan sudah pasti tidak untuk saya sembah. apakah tidak boleh juga? terima kasih

    ReplyDelete
  11. assalammualaikum

    sayajuya ingin bertanya
    saya mempunyai hobby yaitu kristik/crossstitch

    saya suka membuat berbagai macam gambar baik itu hewan dan tumbuhan
    gambar2 itu setelah jadi saya buat tentunya untuk pajangan didinding rumah saya dan sudah pasti tidak untuk saya sembah. apakah tidak boleh juga? terima kasih

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Buku Panduan Belajar Imla' Gratis

Jangan Terlena Dengan Hadits "Seseorang Akan Dikumpulkan Bersama Orang Yang Ia Cintai"

Ketika Nenek Menyusui Cucunya