Bolehkah Seorang fasiq Menjadi Imam sholat ?
Ulama dalam hal ini berbeda pendapat. Namun, sebelum kita masuk kedalam pokok masalah, kita perlu tau apa itu fasiq dan siapa yang disebut orang yang fasiq.
Fasiq secara bahasa ialah keluar istiqomah (keteguhan), da secara syara' fasiq ialah keluar dari ta'at kepada Allah. Dan Jumhur (Kebanyakan) Ulama mengatakan bahwa orang yang disebut fasiq ialah orang yang melakukan dosa besar walaupun hanya sekali "atau" orang yang melakukan dosa kecil tapi berkali-kali.
Dalam masalah ini ada 3 pendapat ulama. Berikut penjelasannya :
- Kelompok (ulama) yang membolehkan. ini adalah pendapat ulama yang melihat bahwa kefasikan tidak membatalkan sholat, dan ma'mum tidak membutuhkan kesholihan imam dalam sholat melainkan ke-sah-an nya sholat saja. Dan perkara ini tidak dibahas oleh syariat (maskuut 'anhu) jadi imam fasiq boleh dan sah sholatnya. Mereka juga berdalil dengan hadits Nabi 'alaih as-sholatu wa-ssalam :
يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللَّهِ فَإِنْ كَانُوا فِي الْقِرَاءَةِ سَوَاءً فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ فَإِنْ كَانُوا فِي السُّنَّةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً فَإِنْ كَانُوا فِي الْهِجْرَةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ سِلْمًا
"yang meng-imami suatu kaum ialah yang paling banyak hafalan qur'annya dan baik bacaannya, jika dalam bacaan qur'an mereka sama, maka yang paling tahu tentang sunnah, jika dalam sunnah mereka sama maka yang paling dahulu hijrah, jika hijrah mereka sama maka yang paling dahulu islamnya." (HR. Muslim)
Dalam hadits ini tidak dikecualikan orang yang fasiq atau tidak fasiq.
Dan jumhur ulama dalam kelompok ini, mereka membolehkan tapi memakruhkan. Mereka berdalil dengan hadits Nabi 'alaih as-sholatu wa-ssalam:
الصَّلَاةُ الْمَكْتُوبَةُ وَاجِبَةٌ خَلْفَ كُلِّ مُسْلِمٍ بَرًّا كَانَ أَوْ فَاجِرًا وَإِنْ عَمِلَ الْكَبَائِرَ
" sholat maktubah (5 waktu) itu wajib (bagi setiap muslim) di belakang muslim yang baik atau yang fasiq walaupun ia melakukan dosa besar." (HR. Abu daud)
2. Kelompok ulama yang menolaknya. Mereka mengkiyaskan imamah dengan syahadat; orang fasiq ketika bersyahadat, tertuduh bahwa ada kebohongan dalam syahadatnya, maka begitupun sholatnya. Bahwa ada cela dalam sholatnya yang membatalkan sholat.
3. Kelompok ulama yang membedakan antara orang fasik yang kefasikannya di akui/sepakati (maqtu'un bihi) dan orang fasiq yang kefasikannya tidak diakui (ghoir maqtu'un bihi). Jika sholat dibelakang orang fasiq maqtu'un bihi maka sholat makmum harus di ulang, tapi jika sholat dibelakang orang fasiq ghoir maqtu'un bihi maka sholat makmum tidak harus diulang.
Dari ketiga pendapat tersebut, penulis condong ke pendapat pertama yaitu boleh imam fasiq namun makruh. Artinya kalo ada yang lebih baik dari orang fasiq untuk jadi imam maka ia lebih utama, tapi jika tidak ada orang yang memenuhi syarat untuk jadi imam sholat dan hanya orang fasiq itu saja yang memenuhi syarat tersebut, maka tidak jadi masalah.
Pun tidak ada dalil baik dari alqur'an atau pun sunnah Nabi yang melarang seorang fasiq menjadi imam sholat. Dalil-dali yang disampaikan kelompok pertama pun jelas dan shohih. Juga para shohabatradhiyallahu 'anhu diantaranya Ibnu 'umar pernah sholat dibelakang Hajjaj bin yusuf ats-tsaqofy seorang pemimpim fasiq pada masa itu. Wallahu a'lam
Comments
Post a Comment