Mana Perkara Yang Boleh dan Tidak Boleh Berbeda?

Kalau kita buka literasi-literasi fiqih dari lintas madzhab yang diakui dalam dunia syariah, kita tidak mungkin bisa mengelak bahwa perbedaan pandangan dalam masalah fiqih adalah sebuah keniscayaan yang tidak mungkin terlepaskan. Dalam satu masalah agama, kita bisa saja menemukan lebih dari 2 pendapat yang pendapat itu tetap diakomodasi oleh para ulama dan tetap dijalan bagi yang mengikutinya.

Namum sayang, ada beberapa saudara-saudara muslim –hampir di seluruh negeri- yang tidak bisa menerima perbedaan itu. Selalu menunjukkan sikap yang ogah dan cendereung menyalahkan mereka yang amalan ibadahnya berbeda dengan apa yang ia amalkan. Menganggap dengan penuh keyakinan bahwa syariah ini adalah satu dan tidak boleh ada perbedaan.

Jelas ini sikap yang keliru dan sama sekali tidak realistis. Memang bisa dikatakan wajar saja kalau ada yang 'marah' ketika melihat perbedaan, mengingat ilmu yang ia tahu bahwa umat Islam itu sumbernya saama; al-Quran dan hadits Nabi s.a.w., lalu kenapa berbeda? Belum sampai kepadanya informasi tentang dalil-dalil syariah sebuah hukum yang punya kandungan bersayap.

Memahami Qath'iy dan Dzanniy

Karena itu, penting untuk dipelajari, dan untuk diketahui –agar tidak ada yang marah-marah lagi jika melihat adanya perbedaan- bahwa dalam syariah ini ada masalah-masalah yang sandarannya dalilnya itu Qath'iy [قطعي] di mana tidak boleh ada di dalamnya perbedaan. Dan ada juga yang dalilnya Dzonniy [ظني] yang mana perbedaan di dalamnya terbuka lebar dan masing-masing kita harus berlapang dada untuk itu.

Jadi bisa dikrucutkan bahwa syariah ini, dalil-dalilnya terdiri dari 2 jenis, yakni; [1] Qath'iy, dan [2] Dzanniy. Dan ini juga lah garis pembatas antara syariah dan fiqih. Syariah itu sudah pasti dalil-dalilnya bersifat Qath'iy, dan fiqih tidak mungkin disebut fiqih kecuali kalau dalilnya itu Dzanniy.

[1] Qath'iy (Pasti)

Qath'iy [قطعي] secara bahasa diartikan sebagai putus atau terpotong, akan tetapi dalam istilah ilmu ushul, qathiy berarti sesuatu yang punya arti pasti serta kandungan hukum di dalamnya tidak bersayap. Masalah agama yang dalilnya bersifat qath'iy, maka tidak ada satu pun dari umat ini yang boleh berbeda. Itu dia kenapa disebut qath'iy (putus/potong); terputus sudah pintu ijtihad dan ta'wil, tidak ada lagi yang harus diusahakan.

Dalam litarsi ushul, ada kaidah yang masyhur yaitu "Laa Ijtihaada ma'a Wujudi al-Nash" [لا اجتهاد مع وجود النص], yang artinya "Tidak ada Ijtihad dalam Nash!". Itu disimpulkan karena memang nash [النص] dalam litarasi ushul adalah bagian dari dalil-dalil yang sifatnya qath'iy, karena itu tidak ada ijtihad pada sesuatu yang sudah ada nash-nya. itu salah satu contoh jenis dalil yang sifatnya qath'iy.

Dalam kitab-kitab ushul juga, ulama membagi qath'iy ini ke dalam 2 jenis; Qath'iy al-Tsubut [قطعي الثبوت], dan Qath'iy al-Dilalah [قطعي الدلالة].

a.   Qath'iy al-Tsubut [قطعي الثبوت]
Tsubut [الثبوت] bisa diartikan sebagai sumber, jadi maksud dari qath'iy al-Tsubut [قطعي الثبوت] adalah dalil yang sifatnya qath'iy dari sisi sumbernya. Lebih mudahnya itu adalah dalil yang sumbernya pasti. Yang masuk dalam jenis ini adalah semua ayat dalam al-Qur'an, dan Hadits-hadits yang sifatnya Mutawatir.

Atau bisa dikatakan juga –sebagaimana disebutkan para ulama ushul- bahwa qath'iy al-Tsubut itu adalah teks syariah yang kita sangat meyakini bahwa itu bersumber dari Allah s.w.t., melihat itu diriwayatkan dengan sanad yang kuat; sanad kuat dalam artian di mana di setiap tingkatan sanad diriwayatkan oleh jumlah yang banyak, sehingga sulit untuk terjadi dusta atau pengurangan serta penambahan matan (redaksi) teks syariah tersebut.

b.   Qath'iy al-Dilalah [قطعي الدلالة]
Al-Dilalah [الدلالة] secara bahasa diartikan sebagai petunjuk, maksudnya qath'iy al-Dilalah [قطعي الدلالة] menurut ulama ushul fiqh adalah dalil syariah yang indikasinya atau petunjuk hukumnya mengarah kepada sesuatu yang pasti dan tidak bersayap, artinya tidak multi tafsir, karena kuatnya indikasi itu dan jelas maknanya.

Itu yang dimaksud dengan al-Nash [النص], yaitu dalil yang mempunyai makna jelas dan tidak bersayap, sehingga hukumnya pun mengarah kepada sesuatu yang meyakinkan karena tidak multi tafsir. Karena itu ada kaidah yang masyhur yaitu "Laa Ijtihaada ma'a Wujudi al-Nash" [لا اجتهاد مع وجود النص], yang artinya "Tidak ada Ijtihad dalam Nash!".

[2] Dzanniy (Duga-Duga)

Dzanniy [ظني] secara bahasa berarti duga-duga, bisa juga dikatakan itu sesuatu yang masih ada keraguan di dalamnya. Dalam literasi Ushul, dzanniy itu kebalikan atau lawan dari qath'iy. Dan Dzanniy inilah yang menjadi ranah fiqih, yang memang semua masalah fiqih itu bersifat dzanniy.

sama seperti qath'iy, Dzanniy juga terbagi menjadi 2, yakni dari segi sumber (al-Tsubut) dan juga dari segi petunjuk hukum yang terkandung di dalamnya (al-Dilalah).

a.   Dzanniy al-Tsubut [ظني الثبوت]
Kalau qath'iy al-Tsubut itu adalah al-Qur'an dan hadits-hadits Mutawatir, maka Dzanniy al-Tsubut itu adalah selain keduanya. Jadi seluruh teks syariah selain ayat al-Quran dan hadits Mutawatir, itu sifatnya dzanniy al-Tsuubut, mengingat bahwa keaslian sumbernya masih terdapat di dalamnya keraguan, mugnkin karena yang meriwayatkannya sedikit, sehingga memungkinkan adanya putusnya sanad dan sejenisnya.

b.   Dzanniy al-Dilalah [ظني الدلالة]
Ini kebalikan dari qath'iy al-Dilalah. Sebagaimana dikatakan para ulama ushul, Dzanniy al-Dilalah adalah ayat atau juga hadits yang kandungan hukumnya tidak pasti, atau mempunyai arti lebih dari satu, bersayap dan multi tafsir. Artinya di dalamnya punya banyak ihtimal (kemungkinan) dalam makna dan indikasi hukumnya. Sehingga dimungkinkan sekali dalam memahaminya digunakan Ta'wil (tafsir ke makna lain), atau juga Takhshish (pengkhususan).

Menakar Perkara Yang Boleh dan Tidak Boleh Berbeda

Dari penjelasan yang singkat ini, ketika kita mendapati sebuah masalah syariah, penting sekali untuk mengklasifikasikan masalah-masalah yang muncul itu apakah ia masuk dalam kategori Qath'iy atau Dzanniy; sehingga kita bisa tahu, apakah boleh berbeda di dalamnya? Atau memang itu perkara yang sangat besar peluang untuk berbeda sehingga 'haram' hukumnya untuk kita marah-marah kalau melihat yang beda.

Maka, dalam prakteknya, ulama tidak memperkanankan seseorang –siapapun dia- untuk mengingkari, mengelak, serta menutup mata bahkan menyalahkan orang lain yang berbeda, padahal masalahnya adalah masalah yang bersifat Dzanniy. Karena memang peluang berbeda dalam masalah yang sifatnya Dzanniy itu sangat terbuka lebar, mengingat di dalamnya dibolehkan ijtihad yang sangat mungkin sekali hasil ijtihad masing-masing ulama bisa berbeda.

Dan sebaliknya, kita tidak diperkenan dalam masalah yang sifatnya Qath'iy untuk mengatakan: "madzhabnya Fulan shalat subuh 2 rakaat …", atau: "menurut madzhab Fulan, seorang muslim membayar zakat fitrah!". Tidak bisa dikatakan demikian! Karena itu adalah masalah-masalah yang qath'iy sudah tidak ada lagi istilah madzhab fulan dan fulan, tapi itu sudah masuk ke dalam masalah syariah yang disepakati.

Dari itu semua, menjadi terlihat sekali ketergantungan kita kepada ulama yang memang ahli dan mumpuni dalam bidang syariah ini. karena kita tidak mungkin bisa tahu mana ranah qath'iyyat yang tidak boleh ada perbedaan di dalamnya, dan mana ranah Dzanniyat yang masing-masing kita harus berlapang dada dengan adanya perbedaan dari saudra muslim lainnya.

Kembali ke Ulama Mu'tabar

Karena itu "Kembali ke al-Qur'an dan Sunnah", tidak bisa dipahami dan diaplikasikan secara mentah begitu saja. Mesti diluruskan bahwa kita tidak bisa kembali keapada al-Qur'an dan SUnnah dengan kemampuan yang begitu-begitu saja, yang hanya tahu terjemah dan tidak punya alat utnuk menggali hukum dari ayat dan hasdist, baik dari yang manthuq-nya serta mafhum-nya.

Kalau terus dipaksakan dengan kemampuan yang sangat minim tesebut, akhirnya malah menghasilkan pemahaman yang aneh. Yang justru itu malah menghinakan syariah dan bukan memulaikannya, karena berani menghukumi sesuatu yang sama sekali ia tidak kuasai.

Kita melihat banyak di antara saudara muslim yang ketika menemukan sebuah hadits, lalu dengan pongah dan berani ia menyalahkan orang lain yang mengerjakan amalan –yang menurutnya- menyalahi isi kandungan hadits yang ia tahu. Ia tidak mengerti mana qath'iy dan mana Dzanniy, lebih parah lagi ia tidak mengerti dilalah hadits yang ia tahu artinya –saja- itu. Sayangnya ia hanya tahu satu hadits, tapi berani menyalahkan orang satu kampung. Sedangkan banyak lagi hadits dalam masalah tersebut yang ia tidak ketahui.

Begitu juga dalam ayat al-Qur'an. 100 % semua ayat dalam al-Qur'an itu Qath'iy! Tapi hanya dari segi sumbernya, akan tetapi Dilalah-nya tidak sedikit dari ayat-ayat itu yang Dzanniy. Contoh yang paling simple adalah kata "Quru'" [قروء] dalam surat al-Baqarah ayat 228.

Semua sepakat bahwa syariah ini mewajibkan adanya Iddah bagi wanita yang ditalaq suaminya. Akan tetapi ulama berbeda pendapat tentang hitungannya, mengingat bahwa kata "Quru'" [قروء] itu punya makna bersayap; bisa berarti masa suci, bisa juga masa haidh. Jadi Dilalah-nya Dzanniy, karena itu tidak bisa seorang mujtahid memaksakan ijtihadnya atas makna quru' itu kepada mujtahid lain yang punya ijtihad berbeda. Begitu juga pengikutnya.

Jadi memang benar, bahwa yang terpenting itu bukan "Kembali ke al-Quran dan Sunnah", akan tetapi yang jauh lebih penting dan harus diperhatikan adalah "Bagaimana Kembali ke al-Qur'an dan SUnnah". Apakah jalan yang ditempuh untuk kembali ke al-Qur'an dan sunnah sudah benar sebagaimana pemahaman salaf, atau memang benar-benar kembali ke al-Qur'an dan Sunnah dengan bebas?

Wallahu a'lam

Comments

Popular posts from this blog

Buku Panduan Belajar Imla' Gratis

Jangan Terlena Dengan Hadits "Seseorang Akan Dikumpulkan Bersama Orang Yang Ia Cintai"

Ketika Nenek Menyusui Cucunya