Pakaian 'Syuhroh', Haram kah?

Apa Itu 'Syuhroh'?
 
Syuhroh [شهرة] secara bahasa berarti terkenal dan popular karena tersebar, asal katanya isytaharo [اشتهر]. Secara istilah Syuhroh berarti sesuatu yang Nampak dan amat menonjol berbeda dari biasanya sesuatu yang semisal, tapi menonjolnya dalam hal yang negative[1]. Definisi yang sama dikemukakan dalam kitab "Lisan Al-'Arob", bahwa syuhroh  itu ialah:
ظهور الشيء في شُنْعَة حتى يَشْهَره الناس
Sesuatu yang menonjol dalam hal negative (keburukan) sehingga manusia raman mengetahuinya (karena saking menonjolnya hal tersebut).[2]
 
Mungkin dalam bahasa yang kekinian, kita bisa mengatakn syuhroh ini ialah kegiatan mencari sensasi dan popularitas yang menarik banyak perhatian khlayak ramai sehingga semua orang mengetahui hal tersebut karena memang berbeda dengan yang lain.  
Dalam sebuah hadits yang shohih, Nabi saw melarang umat islam ini untuk berpakaian dengan pakaian syuhroh [شهرة], yaitu pakaian yang tidak biasa dipakai oleh kaum setempat dengan tujuan mencari ketenaran dan popularitas semata. Tapi perbedaannya itu menjurus kepada hal-hal yang tidak baik, sebagaimana definisi syuhroh itu sendiri.

عن ابن عمر قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: "من لبس ثوب شهرة في الدنيا، ألبسه الله ثوب مذلة يوم القيامة".
Dari Ibnu Umar ra, beliau berkata: Nabi saw bersabda: "barang siapa yang memakai pakaian syuhroh di dunia, niscaya Allah swt pakai-kan untuknya pakaian yang menghinakan-nya di hari kiamat."(HR. Abu Daud dan Imam Ahmad)

Penulis Kitab "'Aunnul-Ma'bud" yang merupakan penjelasan atas hadits-hadits yang terdapat dalam kitab Sunan Abu Daud, Sheikh Abu Thoyyib Syamsul-Haqq, menukil perkataan Imam Ibnu Al-Atsir yang menjelaskan kata syuhroh dalam hadits tersebut.

Beliau (Ibnu Al-Atsir) mengatakan bahwa syuhroh yang dimaksud dalam hadits tersebut ialah pakaian yang menonjol diantara pakaian orang-orang pada umumnya, Menonjolnya bisa karena warnanya dan sebagainya. Sehingga menarik perhatian dan menjadi bahan pembicaraan orang-orang sekitar, dan juga menjadikannya jumawa dan angkuh didepan khalayak sekitar dengan pakaian yang aneh tersebut.  

Dan yang dimaksud dengan "pakaian yang menghinakan" [ثوب مذلة] dalam hadits ialah, bahwa nanti dihari kiamat Allah swt akan memakai-kannya pakaian yang membuatnya terhina didepan orang banyak, sebagaimana ia telah berbusung dada dengan pakaian syuhrohnya didepan orang banyak ketika didunia.

Beliau (Abu Thoyyib) menambahkan, hadits ini adalah dalil atas keharaman memakain pakaian syuhroh bagi kaum muslimin. Dan termasuk dalam larangan hadits ini ialah orang yang memakain pakaian compang-camping agar terkesan sebagai seorang fakir dan orang-orang meyakini bahwa ia adalah seorang fakir dari pakaiannya tersebut, padahal aslinya tidak demikian.[3]

Hadits ini memang membahas tentang adab berpakaian, bukan hadits untuk bersolek. Akan tetapi berpakaian itu juga bagian dari berhias dan bersolek, karena berpakaian ialah kegiatan untuk memperelok diri bagian luar yang terlihat dengan pakaian yang bisa menambah ketampanan dan kecantikannya.

Dan lebih jelas lagi bahwa pakaian syuhrorh itu ialah pakaian yang jika dipakai, orang-orang sekitar merasa aneh dengan pakaian tersebut, dan pakaian syuhroh biasanya membuat siapapun yang mengenakannya menjadi jumawa di depan orang banyak, dan memang ini tujuannya memakain pakaian aneh tersebut, yaitu ingin mencari sensasi dan popularitas semata. Ini jelas diharamkan oleh syariah.

Dikecualikan!
 
Tidak termasuk dalam kategori pakaian syuhroh ialah pakaian lintas budaya dan kebiasaan. Budaya dan adat di masing-masing negeri tentu jelas berbeda-beda, termasuk dalam hal berpakaian. Jika seseorang memakain pakaian adat negerinya dalam suatu event atau kesempatan acara tertentu di negeri orang yang berbeda adat pakaiannya, maka yang demikian tidak disebut dengan pakaian Syuhroh. Terlebih lagi bahwa zaman sekarang sudah banyak bercampur budaya yang berbeda-beda dalam suatu negeri atau suatau tempat. 

wallahu a'lam


[1] Al-Mu'jam Al-Wasith, jil. 1 hal. 498
[2] Lisan Al-'Arob, Jil. 4 hal. 431
[3] 'Aunul-ma'buud, jil. 11 hal. 51

Comments

Popular posts from this blog

Buku Panduan Belajar Imla' Gratis

Jangan Terlena Dengan Hadits "Seseorang Akan Dikumpulkan Bersama Orang Yang Ia Cintai"

Ketika Nenek Menyusui Cucunya