Memberi dan Menjawab Salam Non-Muslim, Bolehkah?

Masalah memberikan salam kepada non-muslim, belakangan menjadi masalah yang banyak dipermasalah, mungkin maklum, karena memang belakangan ada sekelompok orang yang mengatas namakan Islam, akan tetapi begitu bencinya kepada non-muslim, padahal syariat tidak mengajarkan kebencian.

Nah dalam masalah ini, ada 2 masalah yang tidak mungkin bisa dilepaskan; yakni memberi salam kepada non-muslim, atau memulai salam kepada mereka. dan masalah menjawab salam dari mereka jika mereka mengucapkan salam.

1.   Memulai memberikan salam.


Al-Hanafiyah dan al-Malikiyah, tidak melarang mendahului memberi salam kepada non-muslim, hanya saja dimakruhkan. Dan redaksi salamnya: [السلام على من اتبع الهدى]"al-salamu 'ala man ittaba'a al-huda" (keselamatan bagi yg mengikuti petunjuk).

Al-syafiiyah dan Al-Hanabilah mengharamkan mendahului salam kepada non-muslim. Haram hukumnya mendahului memberi salam. Yang dibolehkan hanya dengan salam-salam sapaan biasa, seperti selamat pagi, have a nice day dst. Intinya tidak dengan redaksi salam defaultnya muslim.

Ini karena memang ada larangan dalam hadits Imam Muslim tersebut;
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لا تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلا النَّصَارَى بِالسَّلامِ فَإِذَا لَقِيتُمْ أَحَدَهُمْ فِي طَرِيقٍ فَاضْطَرُّوهُ  
Dari Abu Hurairah r.a., Nabi s.a.w. Bersabd: "Janganlah kalian yang memulai mengucapkan salam kepada orang-orang Yahudi dan Nasrani. Apabila kalian berpapasan dengan salah seorang di antara mereka di jalan, maka desaklah dia ke jalan yang paling sempit." (HR. Muslim)


 Akan tetapi al-Malikiyah dan al-Hanafiyah memahami hadits tersebut berbeda. Bagi mereka, salam itu sebuah penghormatan, bukan doa. Karena memang bukan doa, hanya sebuah kehormatan, tidak masalah menghormati non-muslim jika memang diperlukan, walaupun sejatinya tidak ada kehormatan bagi kafir. Intinya boleh ngasi salam, tapi makruh. (al-Fawakih al-Diwani 2/326, Radd al-Muhtar 6/412)

Sedangkan hadits Imam Muslim tersebut, tidak bisa dipahami sebagai larangan yang umum; karena redaksi haditsnya menunjukkan bahwa hadits itu ditujukan kepada 'pemusuh' Islam atau dalam keadaan tidak berdamai (berperang). Lihat ujung haditsnya Nabi melarang memberi jalan bagi non-muslim. Itu tidak sejalan dengan kaidah sikap muslim dalam keadaan damai terhadap non-muslim sekalipun, muslim tetap wajib berbuat baik. dalam surat al-Mumtahanah, ayat 8-9 dinyatakan:

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ (8) إِنَّمَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَى إِخْرَاجِكُمْ أَنْ تَوَلَّوْهُمْ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ (9)
[8]. Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan Berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang Berlaku adil. [9]. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. dan Barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, Maka mereka Itulah orang-orang yang zalim.

2. Menjawab Salam Non-muslim.

Kalau nyatanya non-muslim yang lebih dulu memberi salam, kondisinya jadi berbeda, hukumnya pun tidak sama. Jumhur ulama 4 madzhab sepakat akan kebolehan menjawab salam tersebut, bahkan al-Syafi'iyyah dan al-Hanabilah mewajibkan menjawab salam mereka. ini dijelaskan dalam hadits Nabi s.a.w. dari sahabat Anas bin Malik r.a.:

إِذَا سَلَّمَ عَلَيْكُمْ أَهْلُ الْكِتَابِ فَقُولُوا وَعَلَيْكُمْ
"jika kalian diberi salam oleh Ahli Kitab, maka katakanlah: 'wa 'alaikum'!". (HR al-BUkhari)

Dalam hadits al-bukhari yang disebutkan di atas, kewajiban muslim menjawab salam non-muslim itu hanya dengan "wa'alaikum" (bagimu juga begitu). Tapi ini tidak bisa dipahami begitu saja, yang nantinya jika ada kerabat non-muslim memebri salam jawabnya hanya dengan ya begitu juga bagimu!". Bukan seperti itu yang dipahami oleh ulama.

Ini harus dilihat bahwa dalam riwayat Imam Muslim dari sahabat Ibnu Umar r.a.;

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ الْيَهُودَ إِذَا سَلَّمُوا عَلَيْكُمْ يَقُولُ أَحَدُهُمْ السَّامُ عَلَيْكُمْ فَقُلْ عَلَيْكَ  
Rasul s.a.w. bersabda: "jika orang-orang Yahudi memberi salam kepada kalian, mereka memberi salam dengan 'al-saami 'alaikum', maka katakanlah: ''alaik'!." (HR Muslim)

Disebutkan sebab kenapa Muslim diperintahkan mengucapkan seperti itu; karena memang dulu, non-muslim memberi salam kepada muslim ketika itu dengan kalimat yang buruk. Redaksinya "al-Saamu 'alaikum", (kebinasaan atas kalian). Nah karena redaksi salamnya begitu, Nabi perintahkan muslim cukup dengan menjawab "wa'alaik" atau "wa'alaikum" saja.

Di sini Nabi juga mengajarkan adab. Walaupun si non-muslim mendoakan kebinasaan, Nabi s.a.w. mengajari kita untuk jangan ikut-ikutan mengotori mulut dengan doa yang buruk. Karenanya Nabi s.a.w. hanya memerinahkan, "Cukup dengan wa'alaikum". Indah sekali bagaimana Nabi s.a.w. mengajarkan adab, bahkan kepada orang yang sudah berbuat buruk.

Masih dalam kitab shahih al-bukhari, pada bab al-isti'dzan ketika membahas tentang hadits-hadits 'bagaimana menjawab salam non-muslim'. Diceritakan bahwa sayyidah 'Aisyah ketika itu sedang berada di rumah bersama Nabi s.a.w., lalu sekelompok orang Yahudi datang dan memberi salam dengan buruk, yakni dengan redaksi [السام عليكم] "al-Saamu 'alaikum" (kebinasaan atas kalian). Marah dengan sapaan tersebut, sayyidah 'Aisyah lalu dengan geram menjawab: [وعليكم السام واللعنة] wa'alaikum al-Saamu wa al-la'nah (bagi kalian juga kebinasaan dan laknat). Mendengar sayyidah 'Aisyah yang marah, Rasul kemudian berkata kepadanya:

مَهْلاً، يَا عَائِشَةُ فَإِنَّ اللهَ يُحِبُّ الرِّفْقَ فِي الأَمْرِ كُلِّهِ
"tenang saja wahai 'Aisyah, sesungguhnya Allah s.w.t. cinta kelemah lembutan dalam segala perkara".

Kemudian Nabi s.a.w. menjelaskan, bahwa menjawab salam seperti itu cukup dengan kalimat "wa'alaikum", tidak perlu marah sambil melaknat. Karena memang Allah s.w.t. cinta kesantunan dan kelemah lembutan dalam segala perkara. Lihat bagaimana luhurnya akhlak Nabi s.a.w., yang harusnya kita meneladani itu!

Lalu bagaimana, zaman sekarang non-muslim banyak yang mengucapkan salam mirip dengan muslim, dengan redaksi as-Salamu 'alaikum ... ?

Nah ini hukumnya berbeda dengan yang di atas. Kalau memang benar mereka memberi salam "Al-Salamu 'alaikum ... ", muslim juga wajib mejawabnya dengan yang sama; "wa'alaikum salam ... ". Ini yang dijelaskan oleh Imam Ibn al-qayyim dalam kitabnya "Ahkam Ahl Dzimmah" (2/425). Beliau menjelaskan bahwa menjawab salam setara dengan apa yang disebutkan oleh non-muslim tersebut adalah bentuk berbuat adil, dan berbuat baik, yang mana muslim punya kewajiban untuk itu;

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
"90. Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) Berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran." (al-nahl)

Kewajiban menjawab salam dengan yang setara juga berangkat dari ayat 86 surat an-Nisa. Bahwa Allah memerintahkan kita untuk menjawab salam jika diberi salam dengan salam yang lebih atau setara.

وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ حَسِيبًا
"86. apabila kamu diberi penghormatan (salam) dengan sesuatu penghormatan, Maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah memperhitungankan segala sesuatu". (an-Nisa').

Wallahu a'lam. Wassalamualaikum warohmatullah wabarokatuh.

Ahmad Zarkasih, Lc.

Comments

  1. Assalamu'alaikum ustadz, ceritanya gini ustadz Seorang non muslim mengadakan sebuah acara misalnya peresmian pernikahan, karan ditempat non muslim itu tinggal kebanyakan orang islam dan tetanga-tetangganya banyak yang islam non muslim tersebut tidak mungkin mengundang orang islam datang kerumahnya pasti orang islam tidak mau datang, maka dari itu non muslim tersebut membrikan modal ( uang ) kepada salah satu tetngganya yang muslim untuk membuat acara sendiri supaya di undang kawan-kaanya yang muslim mau datang untuk memberu do'a restu terhadap peresmian pernikahan non muslim tersebut, pertanyaannya apa boleh hal yang demikian apa hukumnya, terima kasih atas jawabannya ustadz . Wassalamu'alaikum

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Buku Panduan Belajar Imla' Gratis

Jangan Terlena Dengan Hadits "Seseorang Akan Dikumpulkan Bersama Orang Yang Ia Cintai"

Ketika Nenek Menyusui Cucunya