Kupas Tuntas Hukum Mengambil Upah Dakwah

Sejak awal kemunculannya, agama ini sudah sangat menjunjungi tinggi nilai sebuah ilmu, terlebih lagi itu ilmu agama. Dan tidak ada yang meragukan lagi bahwa agama ini sangat memotivasi umatnya untuk terus menuntut ilmu, lalu mengajarkannya kepada generasi selanjutnya. 

Adanya proses belajar mengajar yang memang tumbuh sejak awal Islam, membuat ulama membicarakan upah itu, karena bagaimanapun seorang guru juga butuh materi untuk menutupi kebutuhan sehari-harinya. Jadi perkara mengambil upah atas dakwah atau mengajar ilmu agama bukanlah suatu yang baru dalam litalatur keilmuan ulama muslim, terlebih lagi para ulama fiqih. Para Fuqoha' telah lama membahas ini.

 Ulama bersepakat atas kebolehan mengambil jatah dari baitul-maal sebagai upah atas pengajaran Al-Qur'an, atau juga pengajaran ilmu syariah lainnya seperti hadits, tafsir, fiqih dan yang lainnya. Upah yang diambil dari baitul-maal itu sejatinya bukan pembayaran atas ilmu tersebut, melainkan sebagai bentuk tolong menolong dalam ketaatan (ibadah), dan itu tidak merubah nilai ibadah pengajaran tersebut.[1]

Begitu juga, ulama sependapat bahwa mengambil upah atas pengajaran ilmu-ilmu umum seperti kedokteran, matematika, geografi, kimia dan lainnya itu dibolehkan kalau itu dari bait-maal. Akan tetapi ulama berbeda pendapat dalam hal seorang guru yang mengambil upah mengajar dari si penuntut ilmu itu sendiri, apakah boleh atau tidak?

Dalam hal ini, ulama terpecah menjadi beberapa kelompok padangan:
1.    Ulama-ulama klasik dari kalangan madzhab Hanafi berpendapat bahwa mengambil upah dari murid atas pengajaran Al-Quran dan ilmu lainnya tidak diperbolehkan.[2]
Dan ini juga menjadi pendapat yang masyhur di kalangan Hanabilah.[3]

2.    Madzhab Maliki berpendapat bahwa boleh mengambil upah atas pengajaran Al-Quran. Akan tetapi untuk ilmu lain, upah yang diambil dari situ hukumnya makruh.[4]

3.    Madzhab Syafi'i membolehkan mengambil upah untuk pengajaran Al-Qur'an. Tapi untuk ilmu lain, madzhab ini tidak membolehkan kecuali memang jika si pengajar sudah ditentukan dan materinya yang akan diajarkan juga sudah ditetapkan sebelumnya.[5]

4.    Madzhab Zohiri berpandangan bahwa boleh mengambil upah atas pengajaran Al-Quran dan juga ilmu lainnya.[6]
Pendapat ini juga dipegang oleh ulama komtemporer dari kalangan madzhab Hanafi[7], dan juga salah satu riwayat Imam Ahmad bin Hanbal dari Abu Al-Khatthab Al-Hanbali.[8]

Setelah menguraikan beberapa pandangan ulama tentang upah atas pengajaran Al-Qoran dan ilmu lainnya ini, penulis akan uraikan dalil dari masing-masing kelompok berdasarkan kelompok pendapat.

Dalil Kelompok Yang Mengharamkan Pengambilan Upah

1.    Sabda Nabi shallahu alaih wa sallam yang dirwayat Imam Ahmad dalam Musnadnya bahwa beliau shallahu alaih wa sallam melarang mengambil upah dari Al-Qur'an:
اقْرَءُوا الْقُرْآنَ وَلَا تَأْكُلُوا بِهِ وَلَا تَسْتَكْثِرُوا بِهِ

"Bacalah Al-Quran dan janganlah kalian makan dari itu, dan jangan juga kalian memperbanyak kekayaaan dari itu,….." (HR Imam Ahmad dan Imam Al-Baihaqi dalam Syuabul-Iman)

2.    Dalam sunan Ibnu Majah, beliau meriwayatkan:
عَنْ أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ قَالَ عَلَّمْتُ رَجُلًا الْقُرْآنَ فَأَهْدَى إِلَيَّ قَوْسًا فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنْ أَخَذْتَهَا أَخَذْتَ قَوْسًا مِنْ نَارٍ فَرَدَدْتُهَا
Sahabat Ubai bin Kaab pernah berkata: "Aku pernah mengajarkan Quran kepada seseorang, kemudian aku diberikan sebuah busur (panah). Lalu aku kabarkan kepada Nabi Muhammad shallahu alaih wa sallam, lali beliau berkata: 'jika kau mengambilnya, itu berarti kau telah mengambil sebuah busur dari neraka', lalu aku kembalikan busur itu" (HR. Ibnu Majah)[9]

3.    Ulama klasik Hanafiyah berpandangan bahwa pengajaran Al-Quran serta ilmu yang terkandung di dalamnya merupakan sebuah Qurbah (ketaatan) yang tentunya berbuah pahala dari Allah Ta'ala. Karena ini sebuah ibadah maka tidak perlu adanya imbalan, sama seperti sholat atau puasa.[10]  

4.    Nabi Muhammad shallahu alaih wa sallam adalah muballigh ulung, master dari semua muballgih / dai yang ada di dunia ini, dan beliau shallahu alaih wa sallam tidak mengambil upah sama sekali dalam dakwahnya. Maka seorang dai juga tidak boleh mengambil upah atas dakwahnya sebagaimana Nabi shallahu alaih wa sallam dulu tidak mengambil upah.

5.    Mengambil tariff atau upah dari sebuah dakwah atau juga pengajaran Al-Quran dan ilmu lainnya justru membuat orang enggan untuk belajar, karena besarnya biaya yang harus dibayar.
Allah Ta'ala telah mengisyaratkan kita tentang hal ini dalam ayatNya:
أَمْ تَسْأَلُهُمْ أَجْرًا فَهُمْ مِنْ مَغْرَمٍ مُثْقَلُونَ
"Apakah kamu meminta upah kepada mereka, lalu mereka diberati dengan hutang?" (Al-Qolam 46)

Akhirnya prkatek pengambilan upah tersebut justru menjadi penghalang orang lain untuk melakukan sebuah ketaatan; menuntut ilmu. Menghentikan seseorang untuk beribadah tentu hal yang sangat dilarang dalam syariah ini.[11]

Dalil Kelompok Yang Membolehkan Mengambil Upah

Ini adalah pendapat yang dianut oleh Jumhur ulama dari 4 madzhab Fiqih, termasuk di dalamnya madzhab Zohiri dan juga ulama kontemporer dari kalangan Madzhab Hanafi yang menyelisih pendapat pendahulu mereka dalam madzhabnya.

1.    Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud, dari sahabat Sahl bin Sa'd Al-Sa'idiy diceritakan bahwa Nabi shallahu alaih wa sallam pernah menikahkan salah seorang sahabat dengan mahar hapalan Quran yang ia miliki untuk diajarkan kepada istrinya.
قَدْ زَوَّجْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ
"aku telah nikahkah kau dan dia dengan (mahar) apa yang kau hapal dari Qur'an" (HR Abu Daud)   

Haditsnya jelas, kalau saja hapalan dan pengajaran Al-Quran punya nilai sehingga bisa menjadi mahar nikah, maka mengajarkannya atau apa yang dikandung di dalamnya juga punya nilai. Dan si pengajar berhak mendapat imbalan atau upah.

2.    Sabda Nabi Muhammad shallahu alaih wa sallam:
إِنَّ أَحَقَّ مَا أَخَذْتُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ اللَّهِ
"sesungguhnya, yang paling layak untuk kalian ambil imbalan (ongkos) ialah Kitabullah" (HR Bukhori)

Hadits diatas dengan sangat jelas mengisyaratkan kebolehan mengambil upah atas pengajaran Al-Quran. Kalau dari Al-Quran saja seseorang dibolehkan mengambil imbalan atas itu, maka juga diperbolehkan mengambil imbalan dari apa yang dikandung oleh Al-Quran itu sendiri. Dan ilmu pengetahuan serta sains yang mnejadi kekayaan intelektual itu bersumber dari Al-Quran, maka sah-sah saja mengambil manfaat berupa imbalan materi dari itu.

3.    Ulama bersepakat atas kebolehan mengambil jatah dari baitul-maal sebagai upah atas pengajaran Al-Qur'an, atau juga pengajaran ilmu syariah lainnya seperti hadits, tafsir, fiqih dan yang lainnya. Upah yang diambil dari baitul-maal itu sejatinya bukan pembayaran atas ilmu tersebut, melainkan sebagai bentuk tolong menolong dalam ketaatan (ibadah), dan itu tidak merubah nilai ibadah pengajaran tersebut.[12]

Dan apa yang dilakukan oleh seorang guru atau ustadz dalam mengajar ialah sebuah ketaatan dalam beribadah. Dan imbalan yang diterima sebagai bentuk saling tolong menolong dalam beribadah dari sang pembelajar kepada pengajarnya.

4.    Kebutuhan yang menuntut. Seperti halnya kebolehan ulama atas memberikan upah kepada orang yang menghajikannya karena lemah fisik sehingga tidak mungkin baginya menunaikan haji kecuali dengan menyewa orang dan memberinya imbalan. Dan tidak mungkin menemukan orang yang berkenan untuk menunaikan haji tanpa imbalan. Begitu juga ibadah yang lain, termasuk pengajaran Al-Quran atau ilmu lainnya.

5.    Istihsan. Ini yang dipegang oleh para ulama kontemporer madzhab Hanafi. Mereka khawatir dengan keadaan dimana para penghafal Al-Quran dan pengajar ilmu agama semakin lama semakin berkurang dan justru menghilang. Mereka bukan lagi disibukkan dengan mengajar ilmu agama, akan tetapi mereka sibuk mencari nafkah untuk menutupi kebutuhan hidup mereka sehari-hari, karena memang mereka tidak mendapatkan upah dan imbalan atas apa yang mereka usahakan dari mengajar itu.

Khawatir akan hilangnya Quran karena tidak ada yang mengajar maupun yang diajar, juga guna membangun kembali semangat keilmuan dan membangun peradaban yang lebih baik, ulama Hanafi merubah pandangan mereka yang awalnya melarang mengambil upah menjadi membolehkan pengambilan upah dan imbalan dalam mengajar Al-Quran atau ilmu yang lain. Ini dilakukan agar tercipta keseimbangan dalam membangun umat, yang mengajar terpenuhi kebutuhannya dan umatpun mendapat manfaat atas ilmu yang diberikan oleh sang guru atau ustadz.

Perubahan fatwa dan pandangan madzhab yang mereka lakukan karena memang keadaan zaman yang berubah. Dan itu biasa dalam masalah fiqih.[13]  

Setelah menguraikan dalil-dalil mereka atas kebolehan mengambil upah untuk pengajaran Al-Quran atau juga ilmu lainnya dalam berdakwah, kelompok ini juga memberikan bantahannya atas beberapa dalil yang dipakai oleh kelompok yang melarang.

Imam Al-Syaukani mengatakan dalam kitabnya Nailul-Author, bahwa hadits Ubai bin Kaab yang melarang mengambil upah tidak bisa dijadikan hujjah karena statusnya yang dhoif / lemah. Tarlebih lagi ada hadits shohih yang menyelisihinya.

Kemudian kalaupun itu sanadnya bagus, hadits itu muhtamal (mengandung banyak kemungkinan). Mungkin saja itu adalah Waqo'i A'yan (kejadian personal yang khusus) untuk Ubai bin Kaab dan Ubadah bin Shomit (dalam riwayat lain) yang tidak bisa digeneralisir untuk orang lain. Karena maknanya yang bertentangan dengan hadits shohih itu (dalil kebolehan no. 2).[14]

Pandangan Madzhab Maliki

Madzhab ini –seperti yang telah diurai sebelumnya- bersama jumhur dalam hal kebolehan mengambil upah untuk pengajaran Al-Quran. Akan tetapi jika ilmu lain, hukumnya menjadi makruh. Dalil mereka:

-       Al-Nafrawi, salah satu ulama madzhab Maliki mengatakan:
وفرق أهل المذهب بين جوازها على القرآن وكراهتها على تعليم غيره، بأن القرآن كله حق لا شك فيه، بخلاف ما عداه مما هو ثابت بالاجتهاد فإن فيه الحق والباطل
"madzhab ini membedakan antara hukum mengambil upah dalam pengajaran Quran dan selain Quran. Itu karena Al-Quran semua isinya ialah haq (kebenaran) dan tidak ada lagi keraguan. Berbeda dengan ilmu lainnya yang dibangun dengan ijtihad manusia, yang di dalamnya bisa saja terdapat kebenaran dan juga kesalahan"[15]

-       Mengajarkan ilmu agama adalah sebuah kewajiban, karena itu kewajiban maka mengambil upah atas sebuah kewajiban justru membatalkan nilai kewajiban itu, karena tidak ada imbalan untuk sebuah kewajiban. Sedangkan Al-Quran sudah ada hadits yang membolehkan mengambil upah dari itu.

-       Mengambil upah atas pengajaran suatu ilmu justru akan berujung pada keengganan umat untuk mempelajari ilmu agamanya sendiri karena mahal biaya yang harus dikeluarkan.[16]   

Pandangan Madzhab Syafi'i

Madzhab Syafi'i membolehkan mengambil upah untuk pengajaran Al-Qur'an. Tapi untuk ilmu lain, madzhab ini tidak membolehkan kecuali memang jika si pengajar sudah ditentukan dan materinya yang akan diajarkan juga sudah ditetapkan sebelumnya.

Mereka berpandangan bahwa mempelajari suatu bidang ilmu itu hukumnya Fardhu kifayah, yaitu kewajiban yang jika salah seorang mengerjakan maka gugur kewajibannya untuk yang lain. Karena itu Fardhu Kifayah, maka mengajarkannya pun mempunyai hukum yang sama

Karena ini sebuah kewajiban yang dibebankan untuk semuanya, maka tidak perlu adanya pengambilan upah dalam hal ini. Kalau ada upah, maka hilang nilai kewajibannya. Berbeda jika halnya si pengajar sudah ditetapkan kepada si ustadz Fulan untuk mengajatkan materi ilmu tertentu. Maka akad yang terjadi menjadi akad Ijaroh yang dibolehkan mengambil upah di dalamnya.[17]

Masing-Masing Sadar Diri

Dari urain masing-masing kelompok atas apa yang mereka pegang dalam hal kebolehan atau tidaknya mengambil upah dalam mengajarkan Al-Quran atau juga ilmu lain. Bisa ditarik kesimpulan bahwa keduany punya tujuan mulia, yaitu memotivasi agar umat tetap dekat dengan ilmu.

Agar ilmu bisa didapat yang kemudian berbuah kemajuan peradaban serta intelektualitas umat Islam, sekelompok ulama mengharamkan pengambilan upah atas sebuah pengajaran. Karena itu sama saja dengan menahan ilmu dan menyembunyikannya sehingga orang lain sulit untuk mengaksesnya.

Akan tetapi di sisi lain ada kesejahteraan para guru dan ulama yang seakan terabaikan dengan tidak adanya imbalan yang mereka dapat. Bagaimanapun mereka juga punya keluarga yang kebutuhannya harus terpenuhi.

Kalau mereka dibiarkan begitu saja, jangan salahkan nantinya para generasi selanjutnya tidak bisa mengakses ilmu, terlebih lagi ilmu syariah karena para ulama sibuk dengan urusan dapur mereka masing-masing, bukan dengan mengajar. Dan itu disebabkan karena mereka tidak mendapatkan upah apa-apa dari ilmu yang mereka ajarkan.

Dan kejadian seperti itu bukan sekedar ispan jempol belaka. Kita sudah melihat dengan mata kepala kita sendiri bagaimana seorang ulama yang terpinggirkan dan meninggalkan aktifitasnya sebagai ulama yang mengajarkan ilmu agama karena kebutuhan yang mendesaknya untuk meninggalkan dunia keilmuan.

Masing-masing harus tahu diri dan sadar. Para penuntut ilmu yang diajar juga harus sadar bahwa guru dan ustadz mereka punya kebutuhan dunia yang harus terpenuhi. Pun sang ustadz juga sadar diri untuk tidak menjadikan dakwah layaknya bisnis property dengan ekspektasi keuntungan berlimpah jika dapat panggilan.

Jangan akhirnya malah malah melupakan niat awal dakwah, yaitu pertanggungjawaban atas ilmu yang didapat untuk diamalkan dan diajarkan kepada mereka yang tidak mengetahui. Ulama punya kewajiban mencerdaskan umat, bukan memeras umat.

Jangan pula memasang tariff tinggi sehingga orang yang ingin berguru menjadi antipasti akhirnya. Nabi shallahu alaih wa sallam bersabda:

مَنْ سُئِلَ عَنْ عِلْمٍ فَكَتَمَهُ أَلْجَمَهُ اللَّهُ بِلِجَامٍ مِنْ نَارٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
"Barang siapa yang ditanya mengenai suatu ilmu lalu ia menyembunyikannya, niscaya ia akan dipecut oleh Allah swt di hari kiamat nanti dengan tali pecut dari neraka" (HR Abu Daud, Turmudzi dan Ibnu Majah)

Dan tidak ada proses penyembunyian ilmu yang paling sarkas kecuali dengan menetapkan harga dakwah setinggi langit.  

Wallahu A'lam

[1] Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah 22/202
[2] Al-Bahru Al-Roiq 8/22, Al-Asybah wa Al-Nazoir 1/53, Tabyiin Al-Haqoiq 5/124, Bada'i Al-Shona'i 4/191       
[3] Al-Syarhu Al-Kabir 6/63, Al-Mughni 6/143
[4] Al-Dzakhiroh 4/501, Syarh Mukhtasho Kholil 7/19
[5] Raudhoh Al-Tholibin 5/188, Mughni Al-Muhtaj 2/344, Asnal-Matholib 2/410
[6] Al-Muhalla 9/193
[7] Al-Bahru Al-Roiq 8/22, Tabyiin Al-Haqoiq 5/124
[8] Al-Syarhu Al-Kabir 6/63, Al-Mughni 6/143
[9] Al-Bushiri dalam Ithaf mengatakan bahwa hadits ini lemah sanadnya, hadits ini dhoif.(3/26)
[10] Tabyiin Al-Haqoiq 5/124
[11] Bada'i Al-Shona'i 4/191
[12] Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah 22/202
[13] Al-Bahru Al-Roiq 8/22, Tabyiin Al-Haqoiq 5/124
[14] Nailul-Author 6/21
[15] Al-Fawakih Al-Dawani 2/164
[16] Al-Fawakih Al-Dawani 2/164
[17] Raudhoh Al-Tholibin 5/188

Comments

Popular posts from this blog

Buku Panduan Belajar Imla' Gratis

Jangan Terlena Dengan Hadits "Seseorang Akan Dikumpulkan Bersama Orang Yang Ia Cintai"

Ketika Nenek Menyusui Cucunya