Kupas Tuntas RIBA dan Jenis-Jenisnya

gambar: almoslim.net
            A. Pengertian RIBA
Secara bahasa riba berarti ziyadah (زيادة) atau tambahan. Dan secara istilah berarti tambahan pada harta yang disyaratkan dalam transaksi dari dua pelaku akad dalam tukar menukar antara harta dengan harta.

Riba juga berarti "At-Ta'khir" (penundaan/penangguhan). Disebut demikian karena memang Riba terjadi Karena ada penangguhan pembayaran hutang, akhirnya muncul-lah Riba itu. Itu yang banyak terjadi di masa-masa era sebelum Islam, dan masih terjadi sampai sekarang.

            B. MACAM-MACAM RIBA
 Secara garis besar, jenis Riba yang dikenal oleh syariah itu ada dua: [1] Riba Duyun (Hutang Piutang) [2] Riba Buyu' (jual Beli). Nantinya dari jenis 2 Riba inilah akan muncul berepa jenis Riba lainnya.

            1. RIBA DUYUN (HUTANG PIUTANG)
         Duyun adalah bentuk jama' dari kata "Dain" [دين] yang berarti hutang. Dinamakan Riba Hutang piutang karena memang, Riba (tambahan nilai) itu terjadi karena adanya hutang antara kedua belah pihak tersebut. Kalau tidak ada hutang yaa tidak ada Riba.

         Atau juga yang sejenis dengan hutang piutang, seperti jual beli angguran. Atau Praktek jual beli yang uang pembayarannya ditangguhkan. Itu berarti sama saja seperti ia berhutang dengan sipenjual barang.

             Biasanya Riba Duyun (hutang piutang) itu terjadi dengan 3 model:

[1.1] Pertama: Riba/Tambahan Nilai DiWaktu Pelunasan Hutang
         Gambarannya ialah ketika ada si A memiliki hutang kepada si B. lalu keduanya sepakat bahwa si A akan mengembalikannya 2 bulankemudian, sampai pada waktunya ternyata si A tidak/belum mampu melunasinya. Nah sebagai denda atas penundaan tersebut si B memberikannya tambahan hutang karena telah menunda.

         Ini yang biasa terjadi sejak zaman sebelum Islam bahkan sampai saat ini. Masih banyak praktek Jahiliyah semacam ini di negeri yang katanya sudah modern dan menganut system ekonomi modern.

         Dan memang inilah yang dinamakan dengan RIBA JAHILIYAH, karena memang kaum Jahiliyah dulu melakukan prkatek seperti ini, hingga akhirnya Nabi datang membawa syariat pengharaman RIBA dalam segala bentuknya.

             Riba semacam ini yang dikenal oleh syariah dengan sebutan Riba "Zidniy Andzur-ka" [زِدْنِيْ أَنْظُرْكَ] (Tambahkan nilainya untukku, maka aku Tangguhkan).

           Sahabat Qotadah rapernah berkata: "Bentuk riba jahiliyah adalah seseorang menjual barang tidak tunai hingga jangka waktu tertentu, bila jatuh tempo waktu pembayaran pembeli tidak mampu melunasinya ia harus membayar lebih dan waktu pembayaran diundur".
(Tafsir Al-Thobari dalam ayat 130 Surat Ali Imron)

[1.2] Kedua: Riba Yang Disyaratkan Sejak Awal Transaksi Hutang-Piutang
           Ini model Riba Jahiliyah yang dimodernisasi. Hakikatnya sama seperti Riba Jahiliyah, hanya saja yang ini lebih menyiksa dan lebih mematikan. Karena tambahan hutang itu sendiri tidak terjadi ketika jatuh tempo pelunasan. Akan tetapi tambahan hutang itu disyaratkan disetiap bulannya, atau setiap minggunya.

       Gambarannya seperti banyak yang kita tahu di berbagai instansi-instansi keuangan Kapitalis yang banyak berkembang dinegeri kita ini, kalau bahasa kasarnya Rentenir.
 
          Jadi seseorang yang membutuhkan uang untuk modal usaha atau untuk keperluan lain, dan inginmeminjam uang (berhutang) ia harus memberikan BUNGA setiap bulannya dari jumlah hutang yang ia pinjam.

           Sejak awal sudah disyaratkan, bahwa kalau meminjam di tempat/instansi/bank itu ada bungannya sekian persen perbulan dan harus dibayar ketika jatuh tempo pelunasan.

           Jadi dia meminjam uang 10 Juta (misalnya), akan tetapi nanti ia akan mengembalikan uang 10 juta dengan BUNGAnya. Maka sudah pasti ia akan mengembalikannya lebih dari 10 juta, hutang yang ia pinjam.

          Dalam kaidah Fiqih yang banyak dikenal oleh kalangan Ulama syariah ialah [كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ نَفْعًا حَرَامٌ] "kullu Qordhin Jarro Naf'an, Fahuwa Ribaa" (setiap akad hutang piutang yang terdapat didalamnya penambahan nilai, maka itulah Riba). Aslinya ini adalah perkataan sayyidina Ali ra, yang kemudian dijadikan kaidah.

         Dalam kaidah lain disebutkan [كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ نَفْعًا حَرَامٌ] "kullu Qordhin Jarro Naf'an, haroom" (setiap akad hutang piutang yang terdapat didalamnya penambahan nilai, haram hukumnya).
(Asybah wa An-Nadzoir hal.265)

           Para ulama sepakat bahwa setiap bunga dari pinjaman yang disyaratkan oleh kreditur pada akad pinjam meminjam termasuk riba.

          Model yang seperti ini sangat jelas keharaman-nya, karena selain memang syariah ini melarang RIBA, ini juga memberika kedzoliman terhadap satu pihak dan membuat satu pihak lainnya untung diatas kesusahan orang lain.  

[1.3] Ketiga: Gabungan Cara Pertama dan Kedua
       Model yang ketiga dari Riba Duyun yang ini-lah yang paling mematikan, dan lebih parah dampaknya. 2 model diatas saja sudah sangat jelas keburukannya, apalagi kalau 2 model tersebut digabungkan.

        Dan memang ini yang banyak terjadi. Penambahan nilai (BUNGA) telah disyaratkan dari awal akad, sekian persen. Kemudian disayaratkan lagi bahwa kalau nanti jatuh tempo dan tidak mampu melunasi-nya, maka dikenakan denda sebesar sekian persen.

       Dan anehnya ada salah satu program kegiatan pemerintah yang menggunakan cara-cara JAHILIYAH seperti ini. Jadi jika ia meminjam 10 juta (misalnya) dihari pelunasan dia akan membayar beserta bunga yang telah disyaratkan setiap bulannya. Kalau dia tidak bisa melunasi, maka dia akan dikenakan denda.

         Mungkin saja dia akan menjual semua barang dirumahnya hanya karena melunasi hutang beserta bunga dan dendanya tersebut.

             2.      RIBA BUYU' (JUAL BELI)
           Buyu' adalah bentuk jama' dari kata Bai' [البيع] yang berarti jual beli. Dinamakan seperti ini, karena Riba ini dihasilkan dari bentuk jual beli atau pertukaran 2 jenis barang Ribawi. Hanya saja Riba Buyu' ini cakupannya tidak seperti Riba Duyun yang luas.

            Dikatakan tidak memiliki cakupan yang luas, karena memang riba Buyu' ini hanya berlaku pada barang-barang Ribawi yang telah ter-manshush (termaktub) dalam hadits Nabi saw tentang Riba itu yang jumlahnya ada 6 jenis barang.

           Tapi bukan berarti riba Buyu' hanya terjadi pada enam barang itu saja, akan tetapi barang lain yang punya kesamaan 'Illat' dengan barang tersebut juga termasuk dalam kategori barang Ribawi yang berpotensi terjadi didalamnya Riba Buyu'.

          Barang-barang Ribawi itu ialah: [1] Emas, [2] Perak, [3] gandum, [4] Terigu, [5] kurma, [6] garam. Ini semua berdasarkan hadits berikut:

عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَد
"Dari Ubadah bin Shamit berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:" Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, terigu dengan terigu, korma dengan korma, garam dengan garam harus sama beratnya dan tunai. Jika jenisnya berbeda maka juallah sekehendakmu tetapi harus tunai" (HR Muslim).

Dari 6 jenis barang Ribawi yang disebutkan dalam hadits 'Ubadah bin Shomit tadi, Ulama meng-kelompok-annya 6 jenis barang tersebut sesuai 'Illat' (sebab) keharamannya menjadi 2 kelompok:
 Pertama: Alat Tukar.
            Dalam hadits barang Ribawi, Kelompok pertama ini diwakilkan oleh "emas" dan "perak". Ulama berkesimpulan bahwa "illat" pengharamannya itu ialah karena emas dan perak adalah barang yang dipakai sebagai alat tukar yang sah.

Maka barang apapun yang secara sah dipakai sebagai alat tukar suatu Negara, itu termasuk kedalam barang Ribawi yang mana sangat mungkin untuk terjadinya Riba Buyu' didalam barang tersebut.

Kalau di Indonesia itu ya Rupiah. Sama seperti Riyal di Saudi Arabia, juga Dollar untuk Amerika, Australi dan juga Negara-negara yang memakai Dollar sebagai alat tukar yang sah. Atau juga EURO untuk Negara-negara eropa seperti Turki.

Jadi kalau barang itu bukanlah alat tukar yang sah, maka tidak ada Riba didalamnya jika terjadi tukar menukar, seperti Mobil, Rumah, atau juga kendaraan dan sebagainya.

            Kedua: Makanan Pokok dan Tahan Lama
            Kelompok kedua ini diwakilkan oleh [3] gandum, [4] Terigu, [5] kurma, [6] garam. 'Illat' pengharaman keempat barang ini ialah, karena barang-barang tersebut adalah makanan pokok [Iqtiyat/Quut] dan juga Tahan Lama [Iddikhor], atau makanan-makanan biasa disebut dengan istilah Yuqtaat wa Yuddakhor (makanan pokok dan tahan lama).

Karena memang 4 makanan ini ialah makanan yang menjadi makanan pokok dinegara masing-masing dan juga tahan lama. Artinya makanan pokok ialah makanan yang mengeyangkan. Dan tahan lama artinya makanan ini bisa disimpan untuk jangka waktu yang lama, tidak mudah basi.

Jadi diqiyaskan saja, kalau ada makanan yang mempunyai sifat yang sama, yaitu Yuqtaat wa Yuddakhor (makanan pokok dan tahan lama), maka makanan itu termasuk makanan Ribawi yang terdapat Riba Buyu', jika terjadi peertukaran makanan-maknan tersebut.

Kalau di Indonesia, Nasi/beras berarti menjadi makanan Ribawi. Kalau gitu tidak boleh asal saling tukar beras, karena bisa jadi terdapat riba. Boleh saling tukar beras asal kan harus ikut aturan yang dibolehkan syariah. Lalu kapan terjadi Riba? Akan ada penjelasannya, J

------------------
        Setelah mengetahui barang-barang Ribawi yang bisa terjadi Riba buyu' didalamnya jika dilakukan barter. Baru-lah kita bahas jenis-jenis Riba Buyu'.

    Riba Buyu' terbagi menjadi 2 jenis; [1] Riba Fadhl (Tambah), [2] Riba Nasi'ah (Penangguhan)

2.1.            Riba Fadhl (Tambah)
        Fadhl berasal dari kata bahasa Arab yang berarti "Tambah/bertambah". Riba Fadhl artinya ialah tukar menukar (barter) barang-barang Ribawi dengan jenis yang sama tapi dengan menambahkan salah satunya.

          Emas dangn emas lain ialah jenis yang sama. Beras dengan berbagai macam jenisnya ia tetaplah satu jenis BERAS yang sama. Kurma bagaimanapun jenis dan pengkelompokannya, ia dengan kurma yang lain ialah satu jenis kurma yang sama.

           Gambarannya seperti ini:
        Emas misalnya. Si A menukar emasnya dengan emas si B yang punya kualitas lebih rendah. Karena kualitasnya lebih rendah maka si B memberika emasnya dengan takaran LEBIH disbanding emas punya A. nah barter semacam ini dinamakan Riba Fadhl. Karena 2 barang Ribawi dengan jenis yang sama tapi ditukar dengan takaran yang berbeda.

        Beras. Si A ingin menukar berasnya dengan si B yang punya kualitas beras lebih buruk. Karena lebih buruk si A mengambil beras si B lebih banyak dengan alas an sebagai ganti kualitas yang jelek itu tadi. Nah ini juga termasuk dengan Riba Fadhl.

Lalu bagaimana jika ingin terlepas dari Riba Fadhl?

        Caranya ialah sebagaimana yang Nabi ajarkan ketika melihat ada 2 orang sahabat yang saling bertukar (barter) kurma. Akan tetapi salah satu sahabat memberikannya lebih karena kualitas kurmanya lebih buruk.

     Ketika Nabi saw mengetahui itu, beliau saw langsung melarang keduannya. Lalu menyuruh salah satu nya untuk menjual dulu kurma nya, setelah terjual dan menjadi uang, barulah ia beli kurma tersebut dengan uang. Bukan saling tukar dengan kurma yang sama tapi beda takarannya. Karena itulah hakikat Riba Fadhl.

       Jadi ada 2 Hal penting yang kadunya harus dilakukan ketika ingin melakukan barter barang Ribawi dengan jenis yang sama, yaitu:
[1] Tasaawi Fil Miqdar/wazn (Takaran/Timbangan Yang Sama, Tidak boleh lebih),
[2] Taqoobudh (Tunai, Tidak Boleh Ditangguhkan)

        Dua keharusannya ini sebagaimana telah disebutkan Nabi dalam Hadits Riba itu sendiri, yaitu dengan redaksi: [مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ] harus sama beratnya dan tunai.

             2.2 Riba Nasi'ah (penangguhan)
          Jenis yang kedua dari Riba Buyu' ialah Riba Nasi'ah. Nasia'ah sendiri artinya ialah penangguhan. Maksudnya memang Riba ini terjadi karena adanya penanagguhan. Sama seperti Riba Jahiliyah yang lahir karena adanya penangguhan pelunasan hutang, seperti yang telah dijelaskan dalam RIba Duyun diatas.

         Akan tetapi Riba Nasi'ah dalam kontek Riba Buyu' berbeda dengan Riba Jahiliyah tersebut. Riba Nasi'ah dalam konteks Riba Buyu' hanya terdapat pada barang-barang Ribawi saja, tidak lebih. Jadi lingkupnya menjadi lebih sempit.

        Yaitu: saling tukar (barter) barang Ribawi yang berbeda jenis tetapi sama 'Illat-nya dengan system tidak TUNAI, atau ditangguhkan/ditunda. ini yang disebut dengan Riba Nasi'ah dalam konteks Riba Buyu'.

           Gambarannya ialah seperti ini:
        Contoh Beras dan Kurma. Keduanya ialah sama-sama barang Ribawi yang berbeda jenis akan tetapi mempunyai kesamaan 'Illat-nya yaitu sama-sama makanan yang Yuqtaat wa Yuddakhor (makanan pokok dan tahan lama).

           Si A bersepakat dengan si B untuk melakukan barter Beras punya si A dengan Kurma punya si B. mereka bersepakat untuk saling menukar tapi hanya si A yang membawa berasnya, si B malah menangguhkan barter dengan kurma nya di hari kemudian. Nah praktek seperti ini (Walaupun jarang terjadi atau hamper tidak pernah terjadi) dinamakan dengan Riba Nasi'ah.

          Solusinya?
         Kalau memang harus melakukan barter 2 barang Ribawi yang berbeda jenis tapi sama dalam 'Illat-nya, satu Hal yang harus dilakukan ialah: At-Taqoobudh (Tunai).

    Jadi tidak perlu sama takarannya, karena memang keduanya berbeda jenis. Tapi syaratnya harus secara TUNAI tanpa tangguhan. Karena bisa jadi dihari kemudian salah satu dari barang tersebut harganya berubah tergantung mekanisme Pasar yang berlaku.

      Satu syarat TUNAI yang harus ada dalam jual beli semacam ini berdasarkan hadits Nabi tentang Riba itu sendiri, redaksi-nya: [فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَد] Jika jenisnya berbeda maka juallah sekehendakmu tetapi harus tunai.

­-------
Demikian penjelasan tentang Riba dan kedua jenisnya. Terlihat bahwa yang banyak terjadi hingga saat ini ialah Riba Duyun yang juga didalamnya Riba Jahiliyah.

Sedangkan Riba Buyu' walaupun memang jarang terjadi tapi bukan berarti kita tidak mesti melupakannya. Setidaknya ini bisa menjadi tambahan ilmu buat kita semua.

Mudah-mudahn manfaat.

Wallahu A'lam

baca juga: 

Comments

Popular posts from this blog

Buku Panduan Belajar Imla' Gratis

Jangan Terlena Dengan Hadits "Seseorang Akan Dikumpulkan Bersama Orang Yang Ia Cintai"

Anak Tidak Berhijab, Ayah Masuk Neraka! Hadits Palsu