Posts

Showing posts with the label TARIKH

Sejarah Perumusan Kalender Hijriyah

Image
Bisa dikatakan bahwa penanggalan Hijriyah yang banyak dikenal oleh kaum muslim itu adalah produk politik yang dikeluarkan semasa Sayyidina Umar menjabat khalifah. Dikatakan demikian karena memang motivasi terbentuknya penanggalan tersebut guna kelancaran system kenagaraan ketika itu. Dalam kitabnya Fathul-Baari (7/268) , Imam Ibnu Hajar al-Asqalani menyebutkan secara detail runutan kejadian lahirnya penanggalan hijriyah tersebut. Dan perlu diketahui bahwa nama-nama bulan dalam penanggalan hijriyah itu bukanlah wahyu, tapi justru bangsa Arab sejak zaman jahiliyah pun sudah memakai nama-nama itu; seperti Sya'ban, Ramadhan, Syawal dan yang lainnya. Tentang nama-nama tersebut akan kita bahasa di sub bab berikutnya. Jadi, orang-orang sebelum Nabi lahir pun sudah mengenal nama Rabi' al-Awwal dan juga Rabi' al-Tsani atau juga Rajab serta Dzul-Hijjah. Initinya bahwa nama-nama itu telah ada dan dipakai oleh orang Jahiliyah. Jadi bukan hanya khusus orang I...

Pertemuan Imam Abu Hanifah dan Imam Zaid bin Ali

Image
Imam Abu Hanifah (150 H) ternyata sempat bertemu, bahkan berdialog dengan Imam Zaid bin Ali Zainal-‘Abidin (122 H), yang merupakan imam madzhab Fiqih Zaidiyah. Ketika itu Imam Abu Hanifah memang sudah dikenal sebagai salah satu dari Fuqaha’ Al-‘Iraq (ahli fiqih Iraq), ada juga yang menyebutnya sebagai faqih Al-Kufah yang terkenal banyak menggunakan qiyas dalam mengistinbath sebuah hukum syariah. Sayangnya, kabar penggunaan qiyas dan juga ra’yun (Istihsan) sering dinegatifkan oleh sebagian orang ketika itu, sehingga Imam Abu Hanifah dan beberapa ulama fiqih Iraq sering sekali dituduh sebagai ulama yang banyak meninggalkan atsar /hadits dalam menentukan sebuah hukum syariah. Padahal sejatinya tidak demikian. Kabar itu sangat membuat Imam Zaid bin Ali marah, akhirnya ketika bertemu dalam salah satu perjalanan hajinya, Imam Abu Hanifah yang memang sudah tahu kebesaran dan keluasan ilmu Imam Zaid bin Ali langsung mendatangi beliau dan mempekenalkan diri. Kemudian ...

7 Ahli Fiqih Madinah

Image
Dalam beberapa kesempatan, Ibnu Rusyd ketika menyebutkan beberapa pendapat ulama dalam masalah fiqih di kitabnya Bidayah Al-Mujtahid, beberapa kali beliau menyebutkan pendapatnya 7 Ahli Fiqih dari Madinah, dengan redaksi [ فقهاء المدينة السبعة ]. Lalu siapakah 7 orang yang dikatakan sebagai 7 Ahli Fiqih dari Madinah itu? Mereka adalah para Tabi'in yang hidup di madinah, dan menjadi patokan serta rujukan ilmu serta fatwa dalam masalah syariah setelah wafatnya para sahabat –Ridhwanullah 'alaihim- , baik bagi para penduduk madinah atau juga selain madinah. Dan mereka inilah yang menjadi penasehat ( Mustasyar ) bagi Khalifah Umar bin Abdul Aziz dalam hal syariah dan umat semasa kepemimpinannya akan khalifah ketika itu di madinah. Mereka adalah: [1] 'Urwah bin Zubair bin Awwam Seorang tabi'in yang terkenal sebagai salah satu punggawa ulama Madrasah Al-Hijaz . Beliau lahir tahun 22 Hijrah diakhir masa kepimpinan Umar bin Khaththab, dan wa...

Buku Sistem Keuangan Negara Pertama di Dunia

Image
Ternyata, buku pertama yang menjelaskan seluk beluk system pengaturan keuangan Negara yang belakangan ini menjadi satu disiplin ilmu tersediri dari ilmu ekonomi itu ilmaun muslim yang memulainya. Percaya atau tidak, memang itu yang terjadi. Sekitar abad ke-8 Masehi atau abad ke-2 Hijriyah, salah satu sulthan dari daulah Abbasiyah, Harun Al-Rasyid sudah memakai buku panduan itu untuk keuangan Negara. Dan terbukti, ekonomi daulah abbasiyah ketika itu menjadi kekuatan penting dari beberapa sector pertahanan Negara yang akhirnya membuat Daulah Abbasiyah itu sendiri bisa bertahan lama. Nama kitabnya ialah "Al-Kharaaj" [ الخراج ]. Siapa pengarangannya? Belaiu adalah salahs satu ulama dari kalangan Madzhab Hanafiyah, dan disebut juga sebagai sahabat Imam Abu Hanifah dan hidup bersamanya. Orang sering memanggilnya dengan sebutan Abu Yusuf. Abu Yusuf, Ya'kub bin Ibrahim Al-Anshari Nama asli beliau Ya'kub bin Ibrahim bin Habiib Al-Anshari, lahir ...

Razia Orang Ganteng Dalam Tradisi Syariah

Image
Beberapa hari belakangan, media ramai membicarakan kebijakan salah satu negara Timur Tengah yang mendeportase salah seorang warga Negara tetangganya dengan alasan terlalu tampan. Aneh memang, ketampanan bisa juga jadi sebab hukum Negara. Tapi terlepas dari itu semua, apakah berita ini benar atau tidak? Dan bagaimana pula kronologi ceritanya sehingga si tampan ini bisa dideportase dari negara tersebut dan mendapat tiket gratis pulang ke negaranya sendiri. Ternyata praktek yang mirip dengan itu juga pernah dilakukan oleh Sayyidina Umar bin Khothob pada masa kepimpinannya dulu. Yaitu beliau pernah mengasingkan salah satu warganya ke negeri Bashrah karena alasan ketampanan. Dan tentu alasan ketampanan bukanlah satu-satunya alasan untuk kebijakan sang khalifah ini, tapi lebih dari itu bahwa ada landasan syariah yang menjadi argument sang Amir Al-Mukminin dalam kebijakannya ini. Cerita selengkapnya seperti ini: Seperti kebisaan Khalifah Umar bin Khothob,...

Galau "Hasanah"

Image
Saya tidak tahu sejak kapan kata "GALAU" itu resmi menjadi kata komunitas "Alay" zaman sekarang. Pun terminologi "Alay" sampai sekarang juga tidak jelas maknanya dan kapan kemunculannya. Yang pasti kata "Galau" itu ialah kata resmi Bahasa Indonesia yang tercatat dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia). Sejak KBBI resmi dicetak pertama kali tahun 1989 ( source : Wikipedia) kata galau itu berarti; gelisah, gundah, menyimpan beban dalam diri. Tapi setidaknya kita mesti berterima kasih kepada para punggawa-punggawa penerus estafet "Alay" bangsa ini yang telah mempopulerkan bahasa Indonesia baku ini menjadi bahasa yang sering digunakan. Bisa dihitung sebagai implementasi dari salah satu poin sumpah pemuda yang mendeklarasikan Bahasa Indonesia sebagai Bahasa bangsa. Dalam hal kata "Galau" ini Alayers lebih unggul dari pada mereka yang sok-sok ke-inggris-an yang kemana-mana selalu berbahasa ingg...

Mertua dan Menantu Ahli Fiqih

Image
Sekitar tahun ke-6 Hijriyyah, salah satu Ulama Fiqih terkemuka dari madzhab Hanafi, Imam Muhammad bin Ahmad Al-Samarqondi atau yang biasa dikenal dengan sebutan Al-Samarqondi merampungkan buku Fiqih-nya yang diberi judul "Tuhfatul-Fuqoha" [تحفة الفقهاء].  Setelah kemunculannya, buku ini menjadi rujukan penting bagi para penuntut Ilmu dalam masalah Fiqih Hanafi. Bahkan bukan hanya dari kalangan penudkung Hanafi saja, Ulama dari lintas madzhab pun "kepincut" dengan Kitab ini.  Salah satu Murid beliau yang juga seorang ahli Fiqih bermadzhab Hanafi, Abu Bakr bin Ahmad Al-Kasaani jatuh hati dan "naksir" dengan Kitab gurunya ini. Saking cintanya kepada Gurunya tersebut dan juga Kitab "anyar" beliau ini, mendorongnya untuk mengarang sebuah kitab yang menjadi "syarah" (penjelasan) dari Kitab tersebut. Yang kemudian kitab sayarah itu dinamakan dengan "Bada'I Al-Shona'I" [بدائع الصنائع]. Setelah kitab syarah itu rampu...

4 Fase Pengharaman RIBA

Image
artikel ini sebenarnya hanya untuk mengetahui sejarah pengharaman Riba saja, tidak lebih. Mudah-mudahan jadi tambahan Ilmu. Karena memang Riba di masa Kenabian, tiadak langsung diharamkan secara mutlak, akan tetapi bertahap melihat kesiapan Umat Nabi saw ketika itu dalam menerima pengharaman Riba ini. Dan sudah menjadi Ijma' Ulama bahwa Riba bagaimanapun bentuknya tetap haram, karena Al-Quran dan Sunnah telah menginformasikan keharamannya secara jelas (Shorih). Tidak ada satu pun Ulama dijagad Raya ini yang Loh tapi kenapa banyak Ulama yang berbeda soal keharaman Bungan Bank? Pasti pertanyaan ini banyak muncul. Jeawabannya bahwa Ulama tidak pernah berbeda pendapat tentang keharaman Riba, hanya saja beliau-beliau berselisih, "Apakah Bunga Bank dan sejenisnya itu termasuk RIBA?" itu permasalahannya. insyaAllah kita bahas itu di artikel dan kesempatang yang akan datang. J Baik kita mulai uraian tentang 4 fase pengharaman Riba dalam sejarah syariah ...