Posts

Showing posts from November, 2012

Sumbangan Peradaban Islam Pada Dunia

Image
Tahun 2010 lalu, ada sebuah acara yang sangat menarik dari salah satu stasiun telivisi saudi Arabia, MBC channel. Acaranya bernama “Khowatir” dan dipandu dan juga diproduseri oleh Ahmad Shugairi, seorang aktivis sosial di negeri monarki tersebut. Acara ini hanya tayang pada bulan ramadhan saja selama 30 hari tersebut. Tahun 2010 adalah tahun ke-6 edisi penayangan acara tersebut, jadi di tahun itu judul acaranya “khowathir 6”. Pada musim ramadhan tahun itulah, Khowathir mengangkat penuh isi buku “1001 Inventions, Muslim Heritage in Our World” (1001 penemuan, warisan Peradaban Muslim untuk Dunia) yang dikarang oleh sebuah tim peneliti Muslim dari Menchaster Inggris yang diketuai oleh DR. Salim T Al-Hasani. Dari judul bukunya saja sudah bikin gemetaran, bagaimana tidak? Isi buku ini benar-benar membuat kita sebagai kaum muslim kaget sekaligus terkagum-kagum. Ternyata ilmu dan segala penemuan yang awalnya kita mengira itu semua hasil tangan dan pikiran orang Eropa sana, itu k

Kemudahan Melahirkan Kelalaian

Image
Biasanya seseorang yang dalam kondisi terdesak, atau berada dalam posisi sulit, ia akan menjadi pribadi yang sangat kreatif. Bisa melakukan apapun yang lebih baik dibanding mereka yang dalam keadaan normal tanpa desakan. Seorang mahasiswa tiba-tiba bisa jadi penulis handal yang sangat produktif, amat sangat produktif sekali, bahkan saking produktifnya, ia bisa menulis sebuah buku dalam waktu hanya 120 menit. Bukan karena ia terbiasa menulis atau mengerti dunia jurnalistik, bukan itu juga. Itu karena ia dalam keadaan terdesak dan harus menjawab essay dalam ujian akhir. Ia bukan penulis, bukan juga wartawan, apalagi novelis. Kenal jurnalistik pun tidak, jangankan menulis sebuah artikel, menulis cita-cita sebelum tidur pun tidak pernah. tapi dia mampu menulis berlembar-lembar tanpa melihat referensi, dahsyat bukan?. kalau kata teman saya, ini namanya kebakaran otak! Rupanya memang seseorang manusia, menjadi lebih kreatif dan sangat hebat ketika dalam keadaan suli

Keistimewaan Faroidh

Pertama: Allah swt yang langsung menentukan teknis serta kadar dan jatah Faroidh. Ketika Allah swt memerintahkan suatu kewajiban untuk ummat Islam ini, Allah swt menurunkan perintahNya dalam Al-quran dengan bentuk perinrah yang umum tanpa memberikan penjelasan teknis untuk menunaikan kewajiban tersebut. Dan memberikan ruang untuk Nabi-Nya Muhammad saw untuk menjelaskan teknis pelaksanaan kewajiban itu semua. Karena itu kita mendapati semua teknis ibadah itu dari hadits-hadits Nabi saw, dari mulai sholat, zakat, puasa, haji dst. Kita ubek-ubek 7 hari 7 malampun, kita tidak akan menemukan ayat yang menjelaskan teknis sholat, Yang ada di Al-Quran hanya perintah secara umum, yang kemudian dijelaskan melalui RasulNya. Berbeda dengan ilmu Faroidh. Allah swt memerintahkan dan Dia jugalah yang langsung menentukan faroidh itu sendiri, berapa jatah masing-masing ahli waris, siapa yang dapat dan siapa yang tidak dapat (hijab dan Mahjub). Semua telah gambalnag dijelaskan oleh

Popularitas Ilmu Faroidh

Kalau Ilmu fiqih itu dibaratkan seperti sebuah Olahraga yang terdapat didalamnya berbagai macam cabang dan varian Olahraga, maka cabang olahraga itu seperti Bab-bab dalam Ilmu fiqih. Orang menyebut olahraga sepak bola, olahraga bulu tangkis, sama seperti orang menyebut fiqih zakat, fiqih sholat, dan seterusnya. Kalau peng-ibarat-an ini cocok, saya lebih suka menyebut bahwa Ilmu Faroidh/Mawarits itu layaknya Sepakbola dalam Olahraga. Sepertinya posisi sepakbola dalam kelompok Olahraga itu sama spesialnya dengan Ilmu Faroidh dalam kerangkeng sebuah Ilmu Fiqih. Setiap 4 tahun sekali, dunia ini berpesta Olahraga dalam sebuah kompetisi bernama "olimpic" (Olmimpiade). Semua olahraga dilombakan dalam ajang ini, tak terkecuali sepakbola yang mempertemukan negara-negara untuk bertarung. Tapi walaupun sudah ada Olimpic, disetiap 4 tahun pula diadakan yang namanya "World Cup" (piala Dunia), kompetisi khusus untuk cabang sepakbola antar negara sedunia. Ba

Ulama Juga Harus Mengerti Sains

Image
Ulama itu kerjanya persis sama dengan doktor, membrikan nasihat bagi mereka yang mengadu kepada mereka berdua. Yang berbeda hanya barang "dagangan" nya saja. kalau dokter memang bukan ia yang manyembuhkan penyakit, tetapi nasihat dan masukannya benar-benar bermanfaat untuk mengatasi penyakit badan, karena memang semua yang diberikan berdadarkan ilmu dan eksperimen yang tepat. Pun demikian, sang Ulama memang bukan pemegang tiket ke surga, akan tetapi beliau-beliau inilah yang ahli dalam menjawab aduan-aduan syariah dari masyarakat, dan nasihat serta wejangannya sangat bermanfaat guna menjadi pegangan. Karena tugasnya sama, maka proses yang diambil juga sama, tidak jauh berbeda. Ketika seorag dokter didatangi pasien yang mengadu soal salah satu anggota tubuhnya yang sakit. Si dokter tidak ujug-ujug langsung memberikan obat. Tetapi dia periksa dulu, apa penyebab sakitnya, dia diagnosis dulu, dia rongten dulu mungkin, atau dia ukur suhu badannya.  Setelah semua jalan p

Mut'ah Talak (Bag. 2)

BESARAN MUT’AH Dalam nash-nash syariah, tidak pernah disebutkan berapa besaran atau kisaran yang harus dibayarkan oleh seorang mantan sami kepapa mantan istrinya sebagai mut’ah. Semua tergantung atas kemampuan si suami. وَمَتِّعُوهُنَّ عَلَى الْمُوسِعِ قَدَرُهُ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُهُ مَتَاعًا بِالْمَعْرُوفِ “Dan hendaklah kalian memberikan mut’ah, bagi yang mempu sesuai kemampuannya, dan bagi yang tidak mampu sesuai kesanggupannya; yaitu pemberian yang baik.” (Al-Baqoroh 236) Artinya semua bergantung atas kemampuan dan kesanggupan si mantan suami itu sendiri. Namun yang dipermasalahkan ialah ukuran apakah yang dipakai untuk menentukan si orang ini termasuk dalam kategori mampu atau tidak. Para Ulama beranggapan bahwa ketegori mampu itu tidak dalam satu level yang sama, maksudnya ialah setiap daerah, setiap Negara, setiap kampung punya takaran sendiri, dan punya standarisasi sendiri kapan seseorang disebut mampu dan kapan seseorang itu disebut tidak mampu. Art

Mut'ah Talak (bag. 1)

Image
Istilah mut’ah dalam masalah perkawinan ternyata tidak Cuma mempunyai satu makna. Yang masyhur itu bermakna nikah mut’ah, yaitu menikah dengan batasan waktu, atau sebutan yang lebih akrab dengan telinga kita ialah “kawin kontrak”. Dan Ulama sejagad raya ini mengharamkan nikah dengan model semacam ini kecuali para ulama syiah. Tetapi istilah mut’ah sebenarnya juga ada dengan arti yang berbeda, dan itu masih dalam masalah pernikahan juga tapi dalam bab yang berbeda. Kalau nikah mut’ah itu jelas keharamannya, sedangkan mut’ah yang satu ini justru sebaliknya, yaitu wajib hukumnya. Mut’ah yang dimaksud ialah Mut’ah Talak, dinamakan mut’ah talak, karena ia ada ketika ada talak, kalau tidak ada talak yaaa tidak ada mut’ah. Yang dimaksud dengan mut’ah talak ialah sejumlah harta yang diberikan oleh si bekas suami kepada bekas istri sebagai bekal sepeninggal si suami. Kalau secara bahasa, mut’ah itu sendiri artinya “kesenangan”, yaa memang mut’ah itu sendiri dibayarkan oleh bekas s