4 Fase Pengharaman RIBA
artikel ini sebenarnya hanya untuk mengetahui sejarah pengharaman Riba saja, tidak lebih. Mudah-mudahan jadi tambahan Ilmu. Karena memang Riba di masa Kenabian, tiadak langsung diharamkan secara mutlak, akan tetapi bertahap melihat kesiapan Umat Nabi saw ketika itu dalam menerima pengharaman Riba ini.
Dan sudah menjadi Ijma' Ulama bahwa Riba bagaimanapun bentuknya tetap haram, karena Al-Quran dan Sunnah telah menginformasikan keharamannya secara jelas (Shorih). Tidak ada satu pun Ulama dijagad Raya ini yang
Loh tapi kenapa banyak Ulama yang berbeda soal keharaman Bungan Bank? Pasti pertanyaan ini banyak muncul. Jeawabannya bahwa Ulama tidak pernah berbeda pendapat tentang keharaman Riba, hanya saja beliau-beliau berselisih, "Apakah Bunga Bank dan sejenisnya itu termasuk RIBA?" itu permasalahannya. insyaAllah kita bahas itu di artikel dan kesempatang yang akan datang. J
Baik kita mulai uraian tentang 4 fase pengharaman Riba dalam sejarah syariah Islam, sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Doktor Wahbah Az-Zuhaili dalam Tafsir Al-Munir. sebagai berikut:
Pertama:
وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ
Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah.(QS. Ar-Ruum : 39 )
Ayat ini turun di Mekkah dan menjadi tamhid (permulaan), atau awal mula dari diharamkannya riba dan urgensi untuk menjauhi riba.
Kedua:
فَبِظُلْمٍ مِنَ الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ كَثِيرًا وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا
Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah. (QS. An-Nisa : 160-61)
Ayat ini turun di Madinah dan menceritakan tentang perilaku Yahudi yang memakan riba dan dihukum Allah. Ayat ini merupakan peringatan bagi pelaku riba.
Dibalik ayat ini ada sebuah cerita yang menjelaskan bahwa memang prkatek Riba itu ada dan dilakukan oleh orang-orang Yahudi yang membangkang dari syariat Nabi-Nabi mereka. merka melakukannya jauh seblum Islam datang.
Padahal semua agama Samawi mengharamkan riba karena tidak ada kemaslahatan sedikitpun dalam kehidupan bermasyarakat.
Ketiga:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.(Ali Imran : 130)
Pada tahap ini Al-Quran mengharamkan jenis riba yang bersifat fahisy, yaitu riba jahiliyah yang berlipat ganda.
Walaupun memang ada beberapa Ulama yang mengatakan bahwa kata "Adh'afan Mudho'afah" (berlipat ganda) dalam ayat ini bukanlah sebagai syarat keharaman Riba itu. Karena kalau itu sebagai syarat, maka riba menjadi haram hanya kalau banyak saja, kalau sedikit tidak mengapa.
Tidak begitu! Ulama mengatakan bahwa "Adh'afan Mudho'afah" (berlipat ganda) itu bukan syarat, akan tetapi menjadi "Hal" (keterangan), bahwa Riba itu mempunyai karakteristik yang terus menerus melipat ganda sehingga menjadi sangat besar seiring berjalannya waktu.
Keempat:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لا تَظْلِمُونَ وَلا تُظْلَمُونَ
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.(Al-Baqarah : 278-279)
Pada tahap ini Al-Quran telah mengharamkan seluruh jenis riba dan segala macamnya. Alif lam pada kata (الربا) mempunyai fungsi lil jins, maksudnya diharamkan semua jenis dan macam riba dan bukan hanya pada riba jahiliyah saja atau riba Nasi'ah.
Hal yang sama pada alif lam pada kata (البيع) yang berarti semua jenis jual-beli. Jadi segala jenis riba itu haram hukumnya dan segala jenis jual-beli itu halal, akan tetapi jika ada hal-hal yang membuat akad jual beli itu rusak atau terdapat didalamnya sesuatau yang haram, maka menjadi haram pula-lah jual beli tersebut.
wallahu A'lam.
gambar: aliftaa.jo |
Comments
Post a Comment