Posts

Showing posts from July, 2019

Membaca Qur'an di Kuburan Menurut 4 Mazhab Fiqih

Kalau kita buka literasi-literasi fiqih dari lintas madzhab fiqih yang muktamad dan legal untuk diikuti, secara global kita akan dapati bahwa masalah membaca al-Qur’an di kuburan adalah sesuatu yang dibolehkan oleh jumhur ulama (al-hanafiyah, al-Syafi’iyyah, al-Hanabilah), bahkan ada yang menganjurkan. Hanya saja kita akan dapat pendangan berbeda dalam literasi madzhab Imam Malik yang mengatakan bahwa membaca al-Qur’an di kuburan itu sesuatu yang dibenci atau dimakruhkan, mereka tidak menyebutkannya dengan istilah haram. Pendapat jumhur ulama ini, baik yang menganjurkan atau yang memakruhkan bukan asal jadi, akan tetapi memang berdasarkan dengan dalil. Tidak mungkin ulama berani menghukumi sesuatu dengan hawa nafsunya, karena memang perkara halal haram itu adalah sesuatu yang berat dan pasti ada pertanggung jawabannya nanti di hari kiamat. Jumhur ulama membolehkan itu bahkan ada yang menganjurkan, berdasarkan riwayat Anas bin Malik secara marfu’ –sebagaimana disebutkan dalam kitab m