Posts

Showing posts with the label zakat

Panitia Zakat, Apakah Termasuk Amil?

Memang agak sulit mengatakan bahwa panitia zakat di masjid-masjid atau lembaga itu sebagai Amil zakat yang memang mendapatkan jatah zakat. Karena kalau merujuk ke pendapat ulama-ulama konvensional dari masinh-masing madzhab fiqih, kesemuanya mensyaratkan bahwa seorang Amil haruslah diangkat oleh seorang pemimpin atau penguasa yang sah. Begitu disebutkan dalam kitab-kutan mulia tersebut. Dan kebanyakan bahkan hampir semuanya panitia tersebut mengangkat diri mereka sendiri. Apalagi jika melihat kepada kebiasaan yang dikerjakan para panitia atau lenbaga zakat ini yang terkesan menunggu. Padahal Amil, yang ketika zaman Nabi disebut dengan Jibayatuz-Zakat, mereka bukan menunggu, akan tetapi mereka mendatangi si kaya dan memghitung kewajiban zakat si kaya, lalu menganbilnya dan menyalurkan. Bukan hanya diam menunggu di kantor atau masjid, menunggu didatangi orang yang bayar zakat tanpa tahu apa dan berapa kewajiban si muslim twrsebut. Hanya menerima saja. Artiny...

Panitia Zakat Fithr, Dapat Jatah atau Tidak?

Image
Sering jadi pertanyaan beberapa orang tentang status panitia zakat fitrah ini, apakah ia termasuk golongan penerima zakat fitrah itu sendiri atau tidak. karena yang masyhur terdengar itu adalah zakat fitrah hanya diperuntukkan untuk orang fakir miskin saja. Apakah demikian? Kalau dilihat dari pekerjaannya tiap kali Ramadhan, panitia zakat musiman ini memang bukan hanya bekerja penerima pembayaran zakat, tapi mereka juga bekerja mendata dan menyalurkan zakat-zakat tersebut kepada orang fakir serta miskin di daerah tempat tinggalnya. Jadi, status panitia zakat itu adalah sebagai Amil, walaupun sifatnya insidentil; hanya sebatas Ramadhan guna mengurusi zakat fitrah dan setelah Ramadhan panitia tersebut dibubarkan, intinya memang panitia ini adalah berstatus sebagai Amil zakat. Pertanyaannya, apakah seorang Amil juga mnedapat jatah zakat fitrah? Bukankah zakat fitrah itu hanya diperuntukkan kepada orang miskin? Memang dalam hal ini, ulama tidak pada satu ...

Zakat Fitrah, Ukuran Volume (Lt) atau Berat (Kg)?

Image
Ulama sejagad raya ini sepakat bahwa kadar yang wajib dikeluarkan dari zakat al-Fithr atau zakat fitrah adalah satu sha', dan memang ini yang dicontohkan oleh Nabi saw. Dalam sebuah hadits disebutkan: كُنَّا نُخْرِجُ زَكَاةَ الْفِطْرِ إِذْ كَانَ فِينَا رَسُول اللَّهِ  صَاعًا مِنْ طَعَامٍ أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ أَوْ صَاعًا مِنْ أَقِطٍ فَلاَ أَزَال أُخْرِجُهُ كَمَا كُنْتُ "Dari Abi Said Al-Khudhri radhiyallahuanhu berkata,"Kami mengeluarkan zakat fithr ketika dahulu Rasulullah bersama kami sebanyak satu shaa' tha'aam (hinthah), atau satu shaa' kurma, atau satu shaa' sya'ir, atau satu shaa' zabib, atau satu shaa' aqith. Dan aku terus mengeluarkan zakat fithr sedemikian itu selama hidupku"." (HR Muslim) Dan satu sha' itu sama dengan 4 mud. Mud adalah takaran volume dengan menggunakan gaya konvensional pada zaman Nabi saw, yaitu dengan menggunakan kedua tela...