Panitia Zakat, Apakah Termasuk Amil?
Memang agak sulit mengatakan bahwa panitia zakat di masjid-masjid atau lembaga itu sebagai Amil zakat yang memang mendapatkan jatah zakat. Karena kalau merujuk ke pendapat ulama-ulama konvensional dari masinh-masing madzhab fiqih, kesemuanya mensyaratkan bahwa seorang Amil haruslah diangkat oleh seorang pemimpin atau penguasa yang sah. Begitu disebutkan dalam kitab-kutan mulia tersebut. Dan kebanyakan bahkan hampir semuanya panitia tersebut mengangkat diri mereka sendiri. Apalagi jika melihat kepada kebiasaan yang dikerjakan para panitia atau lenbaga zakat ini yang terkesan menunggu. Padahal Amil, yang ketika zaman Nabi disebut dengan Jibayatuz-Zakat, mereka bukan menunggu, akan tetapi mereka mendatangi si kaya dan memghitung kewajiban zakat si kaya, lalu menganbilnya dan menyalurkan. Bukan hanya diam menunggu di kantor atau masjid, menunggu didatangi orang yang bayar zakat tanpa tahu apa dan berapa kewajiban si muslim twrsebut. Hanya menerima saja. Artiny...