Posts

Showing posts with the label Konsultasi

Haruskah Konsisten Pada Satu Madzhab?

Apakah harus berpegang pada satu mazhab? Ataukah boleh berpegang dengan banyak mazhab?   Sekarang ini, kita sering dibingungkan dengan adanya perbedaan beberapa mazhab yang memang sudah eksis sedari dulu. Bahkan ada beberapa kasus kekerasan yg disebabkan oleh perbedaan mazhab tersebut. Apakah perbedaan mazhab sangatlah penting dalam melakukan ibadah? Sedangkan Allah SWT dan Rasulullah SAW tidak pernah mewajibkan kita untuk berpegang kepada satu pendapat saja dari pendapat yang telah diberikan ulama. Bahkan para shahabat Rasulullah SAW dahulu pun tidak pernah diperintahkan oleh beliau untuk merujuk kepada pendapat salah satu dari sahabat bila mereka mendapatkan masalah agama. Apakah dalam menjalankan syariat agama Islam kita harus menganut satu mazhab tertentu dengan konsisten? Bagaimana contoh pengaplikasiannya dalam kehidupan sehari -hari? Jawaban Bismillahirrohmanirrohim. Assalamualaikum warohmatullah wabarokatuh. Perlu diperhatikan bahwa yang namanya madzha...

Nabi Tidak Mengerjakan Berarti Itu Haram?

Image
Masif sekali beredar di kalangan masyarakat baik terpelajar atau pun juga tidak (dalam hal ini masalah syariah) terkait kaidah yang menyebutkan bahwa segala sesuatu yang Nabi s.a.w tidak kerjakan itu adalah perkara yang haram. Ini yang masyhur. Maka perlu ada pembahasan terkait ini, apakah memang demikian. Apakah memang benar apa yang ditinggalkan Nabi s.a.w atau Nabi s.a.w tidak mengerjakan itu berarti haram dan terlarang untuk dilakukan? Untuk itu penting untuk dijelaskan terlebih dahulu adalah hakikat 'meninggalkan' itu. Dalam bahasa Arab, meninggalkan disebut dengan al-Tarku [ الترك ], yang secara bahasa memang mempunyai arti meninggalkan. Sedangkan al-Tarku [ الترك ] dalam pembahasan kita berarti " Meninggalkannya Nabi s.a.w suatu pekerjaan tanpa ada keterangan bahwa beliau melarangnya, baik secara lisan atau juga dengan isyarat serta pernyataannya." Disebutkan "tanpa ada keterangan … " itu dimaksudkan bahwa kalau memang ada...

Makan / Minum dari Piringnya Non-Muslim, Halalkah?

Image
Ketika memberikan kajian tentang thaharah dan sub pembahasannya yang di dalamnya ada pembahasan najis, mau tidak mau pasti membahas tentang pembagian najis dan cara mensucikannya. Pembagian ini, oleh kebanyakan ulama (syafiyyah khususnya) dibagi menjadi 3 jenis; mukhaffafah (ringan) , Mutawasithah (sedang) , mughalladzoh (berat) . *Cara Mensucikan Benda Yang Terkena Najis* Najis mukhaffafah, cara pensuciannya cukup dipercikkan saja airnya, atau diusap; karena memang begitu bunyi wahyunya. Dan perlu diingat bahwa perkara thaharah ini adalah perkara wahyu, bukan logika. Walaupun terlihat masih tersisa najisnya, kalau wahyunya bilang itu sudah suci, ya terhitung suci. Najis mutawasithah , cara pensuciannya mesti dihilangkan sifat najis tersebut; baunya, warnanya, dan rasanya. Intinya benda atau anggota tubuh yang terkena najis tersebut sudha steril dari bekas najis tersebut. Najis mughaladzoh, cara pensuciannya mesti dengan 7 kali bilasan air, dan salah sat...

Pelihara Anjing, Boleh Ngga?

Image
Assalamu'alaykum wa rahmatullahi ta'ala wa barakaatuh yaa ustadz, Dulu, saat awal punya rumah. kami rawat untuk jadi penjaga rumah. Anjing itu sepertinya jenis kampung dan labrador retriever (jenis anjing pemburu). Dia kami tempatkan di dalam rumah dg tempat tersendiri sehingga tidak berkeliaran. Saya mau tanya, bagaimana hukumnya kami membeli anjing tsb dan memeliharanya, yaa ustadz?? Krn sungguh kl kami harus membuatnya keluar dari tempat tinggal kami, pastilah dia sengsara. Kemampuan bertahan hidup beradaptasi anjing jauh lebih rendah drpd kucing. Sudah beberapa kali ia juga mencegah pencuri masuk dan jd alarm kebakaran dirumah tetangga. Mohon jawaban dan penjelasannya yaa ustadz. Syukron Alaikumsalam warohmatullah wabarokatuh. kalo ngomongin anjing di lingkungan muslim Indonesia memang agak cangung, mau membolehkan pasti ditentang. kalau kita katakan terlarang juga berarti namanya menyembunyikan ilmu, karena memang beberapa ulama mem...

Ilmua Agama apa Ilmu Umum, Pilih Mana?

Image
Assalamu'alaykum, ustadz. Saya mau bertanya tentang hadith yg menyebutkan bhwa Tidak boleh iri kecuali kepada dua jenis orang, yg satu org yg diberi harta dan membelanjakan di jalan yg benar dan org yg dbri ilmu dan mengamalkannya jg mngajarkannya. Nah, ilmu di sini terbatas pada ilmu agama atau juga ilmu dunia (ilmu alam, teknik, sosial, ekonomi, dll)? Termasuk berkaitan dg ayat di surat Al-Mujadalah bahwa Allah meninggikan org beriman dan berilmu beberapa derajat. Ilmu di sini apakah terbatas hanya ilmu agama? Mohon penjelasannya ustadz Jazakallahu khairan katsira Alaikumsalam warohmatullah dalam beberapa riwayat redaksi haditsnya berbeda, satu riwayat mengatakn al-quran dan harta. jadi mestinya iri kepada mereka yang bisa mambaca al-quran dan melantunkannya dengan indah, begitu juga iri kepada mereka yang diberikan harta melimpah sehingga banyak amalnya. kalau al-quran, tentu akan (secara mafhum muwafaqah-nya) jauh lebih mulia yang meng...