Tradisi Pengantin Kerik Alis Mata
"kang afwan , ane pny pertanyaan yg mengganjal 'apa memang dbolehkan mengerik alis ketika walimatul ursy untk perempuan sbgai tnda perempuan trsbt sudah menikah? Ini banyak terjadi dibeberapa daerah dan sudah menjadi budaya. Bagaimana Syariah menyikapki budaya ini?"
Islam sebenarnya datang tidak untuk menghacurkan suatu kebiasaan, tradisi atau budaya suatu kaum! Atau menghilangkannya, justru Islam menerima budaya-budaya suatu kaum dengan tangan terbuka. Sama sekali tidak ada dalam syariat ini paksaan untuk kita mengikuti budaya dimana Islam itu diturunkan, yaitu Saudi Arabia.
Yang terpenting dari kebudayaan tersebut ialah ia tidak menabrak dinding hukum syariat. Budaya dan kebiasaan atau adat tersebut tidaklah sesuatu yang memang melanggar syariat Islam. Karena bagaimanapun, kebiasaan dan adat suatu kaum itu pastilah terpengaruh oleh keyakinan-keyakinan yang banyak dianut oleh penduduk setempat sebelumnya. Maka harus disesuaikan dengan syariat Islam, bukan malah memaksakan syariat menyesuaikan diri dengan kebiasaan itu sendiri.
So, yang jadi ukuran dan patokan sebenarnya ialah hukum syariat itu sendiri dan bukan kebiasaan atau adat suatu negeri. Ketika adat tersebut bertentangan dengan syariat yang sah, maka tidak ada jalan baginya untuk terus dikerjakan. Artinya harus dihentikan dan dihilangkan.
Adapun budaya atau adat kebiasaan juga tradisi yang telah ada sejak dahulu, dan itu sama sekali tidak melanggar syariat, yaaa itu sah-sah saja dikerjakan. Atau bahkan sama sekali tidak ada unsur sedikitpun dengan ajaran agama tertentu, ya tidak ada larangan untuk dikerjakan.
Jadi dalam hal pergaulan sosial dan budaya suatu negeri itu semuanya sah-sah saja dan layak dikerjakan SELAMA adat tersebut tidak melanggar syariat yang ada! Bahkan pergaulan kepada orang Non-Muslim. Syaruat ini membuka lebar sekali pergaulan dengan mereka selama tidak ada syariat yang ditabrak.
Nah untuk masalah mengerik alis mata ini, itu memang menjadi kebiasaan atau adat dibeberapa daerah di Indonesia ini pada momen-momen pernikahan. maka kita lihat kembali kedalam syariat itu sendiri, apakah syariat membolehkan ataukah ada dalil-dalil syar'I yang justru melarangnya.?
Dalam syariah, ada istilah yang disebut dengan "Al-Namshu", yaitu prkatek mencukur atau apalah sebutannya, yang panti menghilangkan bulu atau rambut yang ada di bagian wajah/muka seorang perempuan. Dan pelakunya di sebut dengan "Al-Naamishah". Dan orang yang meminta untuk dikerik alisnya itu disebut dengan "Al-Mutanammishah". Dan praktek Mengerik alis mata ini termasuk kedalam praktek Namsh itu tadi. Dan syariah sejak dahulu kala telah menjelaskan keharamannya.
Keharaman ini didasarkan hadits Nabi saw yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhori (no. 5492) dan Imam Muslim (no. 3966). Nabi dalam hadits ini menjelaskan bahwa Allah swt MELAKNAT An-Namishah (orang yang mencukur rambut di wajah) dan Al-Mutanamishoh (yang memintanya), dan juga orang-orang merubah ciptaan Allah.
عَنْ عَبْدِ اللهِ، قَالَ: «لَعَنَ اللهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ، وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ، وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللهِ»
"Allah melaknat yang membuat Tatto dan meminta dibuatkan tattoo, dan juga yang mencukur bulu rambut di wajahnya dan juga yang meminta dicukur bulu rambut wajahnya, dan orang yang mengubah ciptaan Allah"
LAKNAT dalam istilah syariah mengandung kemurkaan Allah, ini juga berarti bahwa sesuatu yang dimurkai ialah sesuatu yang haram. Karena Allah tidak memurkai sesutau kecuali itu memang diharamkan bagi umatnya!
Jadi syariatnya jelas bahwa, praktek megerik alis mata bukanlah praktek yang dibolehkan dalam syariat. Jadi mau tidak mau harus ditinggalkan walaupun itu sudah menjadi kebiasaan. Karena bagaimanapun, syariat tetap berada di depan dan harus selalu dikedepankan.
Wallahu A'lam.
Comments
Post a Comment