Posts

Showing posts with the label SHOLAT

Siapa Yang Dikatakan Lalai Shalat?

Orang dikatakan melalaikan shalat itu jika ia mengakhirkan shalat sampai masuk shalat selanjutnya, artinya memang ia tidak melaksanakan shalat di waktunya. Ini yang dipahami dari hadits Abu Qatadah r.a. dalam riwayat Imam Muslim. Kalau hanya mengakhirkan shalat, lalu shalat di tengah atau akhir waktu, atau juga menundanya lalu shalat di ujung waktu, itu tidak dikatakan sebagai orang yang melalaikan shalat. Ya dia melalaikan, tapi bukan melalaikan shalat, akan tetapi ia hanya melalaikan waktu utama shalat; awal waktu. Tidak elok jika orang yang menunda shalat dikatakan sebagai yang melalaikan shalat, toh dia tetap shalat, di waktunya yang sah pula. Kurang baik juga mengatakan begitu, karena dalam surat al-Ma'un, orang yang lalai shalat itulah yang dapat jatah neraka 'wail'. Karena itu penting juga mengetahui bahwa jenis kewajiban shalat itu adalah wajib muwassa' yang kewajiban luas dalam satu term waktu yang cukup panjang, yakni sampau wa...

Perbedaan Rukun dan Sunnah Shalat

Ketika menjelaskan tentang sunnah-sunnah shalat, ada yang bertanya "kenapa ulama-ulama madzhab itu membedakan antara rukun shalat yang mana tida boleh ditinggalkan, dengan sunnah shalat yang mana boleh ditinggalkan. Padahal semuanya datang dari Nabi s.a.w.? semuanya dari Nabi s.a.w. kenapa harus dibedakan, boleh dan tidak boleh ditinggalkan dalam shalat?" Saya kemudian menjawab bahwa yang namanya rukun shalat itu disebut juga oleh ulama dengan istilah fardhu-fardhu shalat. Secara bahasa fardhu itu berarti sesuatu yang paten, terukur, pasti, tetap. Maka itu, ilmu waris disebut juga dengan ilmu "Faraidh", kalimat itu adalah bentuk plural dari kalimat "Faridhah", yang berarti ukuran yang pasti. Karena memang "faraidh" adalah kumpulan ukuran paten yang pasti bagi para ahli waris. Dari sini bisa disimpulkan bahwa sesuatu yang tidak paten dan tidak punya ukuran yang pasti, tidak bisa dikatakan sebaga "Fardh", ...

Ternyata, Shalat Wajib Hanya Satu!

Image
Selama ini memang yang kita tahu bahwa shalat wajib dalam sehari semalam itu ada 5; Zuhur, Ashar, Maghrib, Isya, dan Subuh. Itu yang memang masyhur. Tapi jangan kaget nantinya jika ada yang mengatakan bahwa shalat wajib hanya satu. Ini yang dipegang kuat oleh madzhab Imam Abu Hanifah. Dalam madzhab ini, shalat wajib yang ada dalam sehari semalam memang hanya satu; Shalat Witir. Pendapat ini berangkat dari hadits Nabi s.a.w. yang memang menunjukkan itu; إِنَّ اللَّهَ وِتْرٌ يُحِبُّ الْوِتْرَ فَأَوْتِرُوا يَا أَهْل الْقُرْآنِ "Sesungguhnya Allah itu ganjil dan menyukai yang ganjil. Maka kerjakanlah shalat witir wahai ahli Al-Quran." (HR. Bukhari Muslim) الْوِتْرُ حَقٌّ فَمَنْ لَمْ يُوتِرْ فَلَيْسَ مِنَّا "Witir itu kewajiban, siapa yang tidak melakukan shalat witir maka dia bukan bagian dari kami." (HR. Abu Daud) إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى أَمَدَّكُمْ بِصَلاَةٍ هِيَ خَيْرٌ لَكُمْ مِنْ حُمْرِ النَّعَمِ وَهِيَ صَلاَةُ الْوِتْرِ فَصَلُّوه...

Lapangan Dijadikan Tempat Shalat, Apakah Ada Tahiyatul Masjid?

Image
Beberapa ahli agama yang saya temui membolehkan shalat tahiyatul-masjid di tempat yang dijadikan untuk shalat walaupun sifatnya temporer yang sejatinya bukan masjid. Artinya tahitaul-masjid tetap sunnah di situ. Seperti lapangan untuk shalat jumat atau Ied , atau juga gedung yang salah satu lantainya dijadikan tempat shalat jumat untuk para pegawai di kantor-kantor gedung tersebut. Salah satu guru saya pun termasuk yang membolehkan itu, artinya tetap sunnah tahiyat walalupun itu bukan masjid. Mereka beralasan bahwa ketika itu dijadikan tempat shalat, maka hukum masjid pun berlaku. Di antara penguatnya adalah hadits Nabi s.a.w. yang menyatakan bahwa semua tanah adalah masjid yang bisa dijadikan tempat sujud. قَالَ رَسُولَ الله :  جُعِلَتْ الأَرْضُ كُلُّهَا ليِ وَلأِمَّتِي مَسْجِدًا وَطَهُورًا Dari Jabir bin Abdullah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda"Telah dijadikan tanah seluruhnya untukkku dan ummatku sebagai masjid dan pensuci. (HR. Al-Bukhari) Ja...

Hukum Banci Jadi Imam, Haruskah Diajarkan Kepada Anak-anak?

Image
Kita dudukkan dulu masalahnya biar lebih jelas dan runut. Sejatinya kalau kita buka literasi-literasi fiqh lintas madzhab memang disebutkan nama "banci" ini akan tetapi tidak denagn redaksi tersebut. Dalam istilah fiqh, ia disebut dengan istilah " khutsa" [ خنثى ]. Nah, akan tetapi perlu diperjelas apakah banci itu sama dengan "khuntsa"? saya meyakini tidak sama. Sangat berbeda. Banci dalam artian umum yang banyak dikenal masyarakat adalah seseorang yang berjenis kelamin laki-laki akan tetapi bertindak seperti wanita. Dan bahkan sekilas ia lebih wanita daripada wanita asli pada umumnya; dari mulai gaya berjalan, berbicara hingga make up yang digunakan. Kalau yang seperti ini jelas dilarang dalam agama, dan termasuk dosa besar karena adanya laknat yang diturunkan oleh Allah s.w.t. kepada makkhluk ini. dalam hadits disebutkan: لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ...

Imam Sudah di Mimbar, Apakah Tahiyatul-Masjid Masih Sunnah?

Image
Perihal tahiyatul-Masjid, yang juga sering jadi pertanyaan ialah; jika seseorang masuk masjid dan Imam sudah di atas mimbar berkhutbah, apa masih ada kesunahan tahiyatul-Masjid baginya? Artinya apa yang harus dilakukan, duduk langsung karena memang wajib mendnegarkan khutbah? Atau memanfaatkan sedikit waktu untuk meraup pahala sunnah tahiyatul-masjid? [1] Tetap Sunnah Tahiyatul-Masjid, Tapi Dipercepat Ini pendapat Imam al-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal, mengacu kepada hadits Sahabat Sulaik al-Ghathafani r.a. itu, yang mana beliau datang ke masjid pada hari jumat, dan Nabi s.a.w. sudah di atas mimbar. Melihat Sulaik yang langsung duduk, Nabi justru memerintahkannya untuk berdiri lagi guna shalat 2 rakaat. جَاءَ سُلَيْكٌ الْغَطَفَانِيُّ  وَرَسُول اللَّهِ r يَخْطُبُ فَقَال : يَا سُلَيْكُ قُمْ فَارْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَتَجَوَّزْ فِيهِمَا Sulaik Al-Ghthafani radhiyallahuanhu masuk ke dalam masjid ketika Rasulullah SAW sedang berkhutbah. Beliau SAW ber...

Shalat Tahiyatul-Masjid Hukumnya Wajib?

Image
Kalau dilihat dari zahir teks hadits-nya, shalat Tahiyatul-Masjid bisa dihukumi sebagai kewajiban: إِذَا دَخَل أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلاَ يَجْلِسْ حَتَّى يَرْكَعَ رَكْعَتَيْنِ "Bila salah seorang dari kalian masuk ke dalam masjid, janganlah duduk sebelum shalat dua rakaat." (HR. Bukhari Muslim) Dalam hadits ada larangan yang jelas dan tidak bias, dan kaidahnya;  " setiap larangan berarti keharaman". Kalau begitu, maka shalat tahiyat al-Masjid ini hukumnya wajib, karena duduk tanpa shalat ketiak masuk masjid adalah terlarang, berdosa. Akan tetapi, Jumhur ulama menghukumi shalat tahiyatul-masjid sebagai bagian dari shalat-shalat sunnah yang tidak ada dosa bagi mereka yang tidak mengerjakannya, jadi shalat tahitaul-masjid itu bukan sebuah kewajiban, dan tidak ada yang menyelisih ini. bahkan Imam al-Nawawi dalam kitabnya al-Majmu' (4/52) berani mengatakan bahwa sunnahnya shalat tahiyatul itu meruakan Ijma' (konsesus) seluruh musli...

Imam Shalat Duduk, Makmum Harus Bagaimana?

Image
Dalam pembahasan shalatnya orang sakit, ulama membahas juga keabsahannya menjadi Imam shalat bagi yang lain. Tentu bukan sakit yang enteng, akan tetapi sakit yang membuatnya tidak bisa berdiri sedangkan berdiri adalah rukun shalat (bagi yang mampu). Bagi muslim yang mempu berdiri, tidak ada alasan baginya untuk tidak shalat dalam keadaan berdiri. Namun muncul pertanyaan kemudian, bagaimana jika Imamnya yang tidak bisa berdiri sehingga harus shalat dalam keadaan duduk, Atau bagaimana jika tiba-tiba dalam shalat sang Imam sakit dan harus berubah posisi menjadi duduk. Apakah ia mengikuti duduk sedangkan ia bisa berdiri? Atau tetap berdiri saja karena memang rukunnya duduk? Dalam hadits shahih yang diriwayatkan shaikhan; Imam al-Bukhari dan Imam Muslim, dari sahabat Abu Hurairah yang menjelaskan tetang kewajiban-kewajiban makmum tehadap Imamnya: إِنَّمَا جُعِلَ اَلْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ, فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا, وَلَا تُكَبِّرُوا حَتَّى يُكَبِّرَ, … , ...