Bersiwak di Masjid, Makruh!
Selama  ini yang memang kita tahu bahwa bersiwak di masjid sebelum sholat itu hukumnya  sunnah. Ini jelas karena memang ada hadits yang mengatakan demikian, dan hadits  ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhori serta beberapa kitab Sunan lainnya.
لَوْلَا  أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي أَوْ  عَلَى النَّاسِ لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ  كُلِّ صَلَاةٍ
"Seandainya  aku tidak memberatkan ummatku, aku akan perintahkan mereka untuk bersiwak di  setiap kali sholat mereka" (HR.  Al-Bukhari)
Dalam  riwayat Imam Al-Bukhari lainnya, disebutkan dengan redaksi akhiran yang  berbeda, bukan "di setiap sholat", tapi dengan redaksi: [مع كل وضوء]  "di setiap kali wudhu".  Jadi bukan di setiap sholat, akan tetapi di setiap wudhu. 
Kalau  memakai hadits yang pertama maka sunnahnya siwak itu di masjid, sebelum sholat.  Begitu zahir nash-nya. Kalau memakai hadits yang kedua beda lagi hukumnya,  yaitu sunnahnya di setiap wudhu, dan wudhu bukan di tempat sholat. 
Yang  kita tahu bahwa siwak di masjid itu sunnah, maka tidak jarang ada orang yang selalu  bersiwak di dalam masjid, bahkan ia bersiwak ketika sudah berada di barisan  shaf sholat sebelum takbiratul-ihram.
Ternyata,  Imam Malik bin Anas, Imamnya madzhab Maliki me-Makruh-kan praktek  bersiwak di masjid. Dan saya pribadi puas dengan pendapat Imam Malik ini,  setuju dengan kemakruhannya. Kenapa makruh, bukannya ada haditsnya?
Pendapat  Imam Malik ini terekam oleh Imam Ibnu Rusyd Al-Qurthubi (kakek dari Imam Ibnu  Rusyd pengarang Bidayah Al-Mujtahid) dalam kitabnya Al-Bayan wa Al-TAhshiil  (2/317). Bukan hanya beliau, perkataan Imam Malik ini juga termaktub dalam  kitab Al-Madkhol Fiqih Maliki karya sheikh Ibnul-Haaj Al'Abdari (2/235).
Imam  Malik mengatakan bahwa makruh hukumnya bersiwak di masjid. Kenapa? Karena  masjid itu tempat suci dan bersih, sedangkan praktek bersiwak itu ialah praktek  membersihkan kotoran. Tidak pantas dan sangat tidak layak membersihkan kotoran  di tempat suci seperti masjid. 
Bukankah  Nabi saw juga melarang seorang muslim yang memakan bawang untuk masuk masjid? Karena  baunya akan menggangu muslim lainnya yang akan sholat. Dan tentu itu akan  menggangu kekusyu'an sholat. 
Kalau  makan bawang yang hanya tercium baunya saja Nabi melarang, apalagi bersiwak  yang sudah pasti ketika dilakukan akan mengeluarkan bau mulut yang sudah tentu  menggangu. Bukan hanya bau yang tercium, tapi prkatek bersiwak benar-benar  terlihat. 
Dan  tidak bisa dipungkiri bahwa ada orang yang merasa jijik dengan melihat praktek  pembersihan mulut itu. Jadi bukan hanya bau, tapi itu juga menggangu  pemandangan yang bisa saja berpengaruh pada khusyu'nya sholat seorang muslim.  Apalagi bagi ia yang tepat berada di samping orang yang bersiwak itu. Tentu ini  tidak mngeenakkan.        
Karena  ini, Imam Malik memakruhkan praktek bersiwak di masjid. Adapun hadits yang  menerangkan bersiwak di masjid, mungkin saja Imam Malik tidak menafsirkan itu  secara zahir teks-nya. Beliau tidak memahaminya secara tektual, tapi melihat  bahwa ada adab-adab masjid yang sepertinya bertabrakan dengan hadits, karena  itu beliau memahaminya secara kontekstual bukan tekstual. 
Terlebih  lagi bahwa riwayat yang tertulis dalam kitabnya Muwattho', tidak ada redaksi di  amsjid atau di wudhu, akan tetapu mutlak tanpa menyebutkan tempat. 
لَوْلَا  أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي أَوْ  عَلَى النَّاسِ لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ
"Seandainya  aku tidak memberatkan ummatku, aku akan perintahkan mereka untuk bersiwak" (HR. Imam Malik dalam Muwaththo' no.  214, 2/89)
Dan  pendapat Imam Malik ini juga diriwayatkan oleh beberapa ulama Malikiyah yang  lain, seperti Imam Al-Qurthubi. Bahkan beliau mengatakan makruhnya bersiwak  bukan hanya di masjid, akan tetapi di perkumpulan orang banyak juga, seperti  hari raya Ied dan lainnya yang memang manusia berkumpul. 
Beliau  menambahkan bahwa praktek bersiwak di masjid dan juga tempat berkumpulnya orang  banyak itu prkatek yang kurang beradab, dan bisa menurunkan wibawa seseorang.  Karena itu, seorang yang dihormati dan punya kedudukan tidak dibolehkan  melakukan praktek bersiwak di masjid dan di depan umum. 
Wallahu  a'lam 

.jpg) 
 
 
Apakah orang shalat di masjid sudah suci ? Justru orang ke masjid utk membersihkan bathin. Jadi penulis hanya melihat dari sisi zahir saja tidak secara bathin. Justru orang ke masjid utk membersihkan bathin juga bukan hanya zahirnya bersih tapi bathin jg bersih
ReplyDeleteApakah orang shalat di masjid sudah suci ? Justru orang ke masjid utk membersihkan bathin. Jadi penulis hanya melihat dari sisi zahir saja tidak secara bathin. Justru orang ke masjid utk membersihkan bathin juga bukan hanya zahirnya bersih tapi bathin jg bersih
ReplyDelete