Buku Sistem Keuangan Negara Pertama di Dunia
Ternyata, buku pertama yang menjelaskan seluk beluk system pengaturan  keuangan Negara yang belakangan ini menjadi satu disiplin ilmu tersediri dari  ilmu ekonomi itu ilmaun muslim yang memulainya. Percaya atau tidak, memang itu  yang terjadi. 
Sekitar abad ke-8 Masehi atau abad ke-2 Hijriyah, salah satu  sulthan dari daulah Abbasiyah, Harun Al-Rasyid sudah memakai buku  panduan itu untuk keuangan Negara. Dan terbukti, ekonomi daulah abbasiyah  ketika itu menjadi kekuatan penting dari beberapa sector pertahanan Negara yang  akhirnya membuat Daulah Abbasiyah itu sendiri bisa bertahan lama. 
Nama kitabnya ialah "Al-Kharaaj" [الخراج]. Siapa pengarangannya? Belaiu adalah  salahs satu ulama dari kalangan Madzhab Hanafiyah, dan disebut juga sebagai  sahabat Imam Abu Hanifah dan hidup bersamanya. Orang sering memanggilnya dengan  sebutan Abu Yusuf. 
Abu Yusuf, Ya'kub bin Ibrahim Al-Anshari 
Nama asli beliau Ya'kub bin Ibrahim bin Habiib Al-Anshari,  lahir di Iraq tahun 113 H / 731 M, beliau menghabiskan hidup untuk ilmu di Kufah  dan Baghdad yang ketika itu menjadi pusat pemerintahan Daulah Abbasiyah.  Wafat tahun 182 H / 798 M di negeri yang sama ketika beliau lahir. 
Tinggal dalam keluarga yang menciantai ilmu walaupun dengan  keadaan yang sederhana, hingga akhirnya, karena keilmuan yang beliau punya,  Harus Al-Rasyid mengangkatnya sebagai Qadhi (Hakim) Baghdad yang mana  jaabatan seperti itu bukan lah jabatan biasa dalam hirarki kesultanan. 
Orang-orang Eropah mengenalnya sebagai ahli ekonomi Islam,  karena memang karya beliau juga dinikmati hingga ke benua biru dan banyak jadi rujukan  di beberapa kampus Eropa dalam hal ilmu ekonomi, lebih spesifik lagi system ekonomi  negara. 
Akan tetapi, selain dikenal sebagai ekonom, para ulama  syariah mengenal beliau sebagai ahli fiqih madzhab Hanafi. Bukan hanya itu, selain  menjadi murid dan sahabat Imam Abu Hanifah, beliau juga lah orang pertama yang  membukukan metodologi pengambilan (Isyimbath) hukum Fiqih menurut madzhab  Hanafi, atau biasa yang dikenal dengan ilmu Ushul-Fiqh. 
Jadi sejatinya beliaulah yang pertama kali membukukan ilmu Ushul-Fiqh  walaupun masih dalam berupa risalah-risalah kecil, sampai  akhirnya datang Imam Syafi'i dan mengarang kitab Al-Risalah.  
Kitab Al-Kharaj
Dalam mukadimah kitab ini, beliau mengatakan bahwa lahirnya  kitab ini ialah atas dasar inisiati sultah Harus Al-Rasyid yang sangat khawatir  dengan banyaknya pengeluaran Negara serta kebingungan bagaimana caranya  mengatur pemasukan Negara, agar terjadi keseimbangan. 
Dan yang terpenting lagi kata beliau dalam mukadimahnya,  yaitu agar tidak ada satupun penduduk Abbasiyah yang merasa terzalimi  dengan pengaturan keuangan Negara yang bisa saja keliru. Atas dasar itu semua  akhirnya Harusn Al-Rasyid mendatangi Abu Yusuf dan meminta dibuatkan semacam  rancangan system tata keuangan Negara. Karena memang Harus Al-Rasyid sebelumnya  tahu bahwa Abu Yusuf adalah ahli ekonomi yang namanya sudah banyak dikenal  orang ketika itu. 
Menariknya, dalam mukadimah juga beliau menjelaskan bahwa  sebelum memerintahkan mengarang kitab tersebut, Abu Yusuf pernah berkata kepada  Harus Al-Rasyid, bahwa walaupun harun adalah seorang sulthan, akan tetapi bukan  berarti Harun bisa berbicara seeanaknya tanpa ilmu. Dengan tegas beliau ketakan  pada Sulthan: "serahkan semua urusan pada ahlinya". 
Mungkin itu yang membuat Harun Al-Rasyid memanggil Abu Yusuf  untuk proyek besar ini. 
Dalam buku "min At-Turats al-Iqtishad lil-Muslimin", seorang  ekonom Mesir era 80-an, Dr. Rif'at Al-Iwadhy mengatakan bahwa seluruh ekonom  sejagad raya sepakat bahwa kitab Al-Kharaaj Abu yusuf ini adalah kitab pertama  di dunia yang berbicara soal ekonomi secara umum dan keuangan Negara secara  khusus. 
Sebelumnya, belum ditemukan ada kitab yang sejenis. Karena memang  ketika itu beliau hidup di abad ke-2 Hijriyah / ke-8 Masehi, di zaman yang bisa  dibilang adalah zaman keemasan ilmu pengetahuan sepanjang sejarah peradaban  Islam, yaitu di masa Abbasiyah. 
Dan di zaman yang sama, Eropa sedang mengalami masa-masa  sulit, termasuk dalam hal keilmuan. Mereka sering menyebutnya dengan istilah "The  Dark Ages. 
Karakteristik Kitab 
Selain membahas 2 poin penting dalam sebuah system keuangan Negara,  yaitu permalasahan pengaturan pendapatan (seperti pajak, zakat dan sejenisnya)  dan pengeluaran (Belanja) Negara, ada satu hal lagi yang dibahas oleh Abu Yusuf  dalam kitabnya ini yang memang menjadi ciri khas sebuah system ekonomi nagara  Muslim. Yaitu Akhlaqiyat Al-Nidzom Al-Mali (Moral dan Etika dalam Sistem  Pengaturan Keuangan). 
Poin ketiga inilah yang tidak dimiliki kecuali para ekonom  yang dalam dirinya ada ketaqawaan diri kepada Allah swt, begitu ia mengatakan. Karena  bagaimanapun –menrut beliau-, sebuah system ekonomi Negara, apapun bentuknya tidak  akan berhasil dan sukses jika tidak dibarengi dengan moral dan etika dalam  mengaturnya. 
Terbukti, kita bisa liat zaman sekarang, berapa banyak Negara  yang carut marut keuangannnya karena yang mengatur tidak punya moral dan etika.  Bahkan aturan tuhan saja berani dilanggar, kalau sudah berani melanggar aturan  tuhan, aturan manusia sudah bukan sesuatu yang layak dihormati lagi baginya. 
Di poin ketiga inilah Abu Yusuf menenkankan secara dalam. Karena  itu, dalam poin ketiga ini, beliau menjelaskan, siapa yang memang layak mnejadi  pengatur keuangan Negara. Beliau membuat kualifikasi khusus untuk siapa yang  layak duduk di bangku bendahar Negara, bukan orang sembarang dan juga tidak  cukup dengan keilmuan saja, tapi harus dengan moral dan etika. 
Wallahu A'lam
Untuk mendowload kitab, klik: 

.jpg) 
 
 
Comments
Post a Comment