"Bom Waktu" Warisan!

Subuh kemarin, saya ngisi kajian fiqih mawaris/faroidh di masjid AL-Mubasyirin KUningan. dihujani pertanyaan-pertanyaan yang sama seperti pertanyaan yang biasa diajukan di kajian mawaris sebelumnya dibeberapa tempat. "BOM WAKTU" dalam waris.

Bom Waktu dalam waris bisa banyak bentuknya:
- ngutang diem-diem, tanpa sepengetahuan ahli waris
- membagikan wasiat dengan keliru. cntohnya memberi wasiat kepada ahli waris padahal ahli waris tidak boleh menerima wasiat.
- menghibahkan/ mewakafkan harta ketika masih hidup tanpa ada data yang ah dan legal, yang akhirnya bikin perang dunia antar saudara karena perebuatn harta.
- bagi waris sama rata tanpa peduli pakem syariah dalam faroidh.

masih banyak lagi bentuk bom waktu dalam warisan ini yang bisa saja meledak setelah si muwarrits (oemberi warisan) meninggal. soal harta ini soal sensitif. semua manusia doyah yang namanya harta. maka itu Islam ngatur supaya kaga pada ribut. Allah yang nyiptain, Allah juga tau mana kadar yang pas buat dibagi=-bagi.

intinya mah, yang kudu dilakuin sekarang itu ya belajar syariah! termasuk belajar ilmu faroidh. setelah tahu, langsung diajarin kepada ahli waris biar pada tahu kalau dalam Islam ada kaidah dan aturan yang mengatur harta peninggalan si mayyit.

AYO BELAJAR WARIS!

Comments

Popular posts from this blog

Buku Panduan Belajar Imla' Gratis

Jangan Terlena Dengan Hadits "Seseorang Akan Dikumpulkan Bersama Orang Yang Ia Cintai"

Ketika Nenek Menyusui Cucunya