Pelihara Anjing, Boleh Ngga?
Assalamu'alaykum wa rahmatullahi ta'ala wa barakaatuh yaa ustadz,Dulu, saat awal punya rumah. kami rawat untuk jadi penjaga rumah. Anjing itu sepertinya jenis kampung dan labrador retriever (jenis anjing pemburu). Dia kami tempatkan di dalam rumah dg tempat tersendiri sehingga tidak berkeliaran.Saya mau tanya, bagaimana hukumnya kami membeli anjing tsb dan memeliharanya, yaa ustadz?? Krn sungguh kl kami harus membuatnya keluar dari tempat tinggal kami, pastilah dia sengsara. Kemampuan bertahan hidup beradaptasi anjing jauh lebih rendah drpd kucing. Sudah beberapa kali ia juga mencegah pencuri masuk dan jd alarm kebakaran dirumah tetangga.Mohon jawaban dan penjelasannya yaa ustadz. Syukron
Alaikumsalam  warohmatullah wabarokatuh.
kalo  ngomongin anjing di lingkungan muslim Indonesia memang agak cangung, mau  membolehkan pasti ditentang. kalau kita katakan terlarang juga berarti namanya  menyembunyikan ilmu, karena memang beberapa ulama membolehkan, walaupun  posisinya minoritas. 
Jadi  hukum asal memelihara anjing itu -menurut jumhur ulama selain madzhab  al-Maliki- terlarang alias tidak boleh kecuali dengan 3 syarat; untuk menjaga  rumah, menjaga ladang, dan berburu. selain 3 tujuan ini, tidak diperkenankan.
Kalau  Imam malik memandang berbeda, bahwa memelihara anjing kalau bukan untuk 3  tujuan di atas hukumnya tidak sampai haram, hanya makruh saja. akan tetapi  semua ulama sejagad ini sepakat keharamannya menempatkan anjing di dalam rumah  berkeliaran dan bergaul bahkan sampai tidur bareng, nonto tipi bareng dengan  pemilik. Jadi bolehnya, dia ditempatkan di tempat yang sekiranya kita terjaga  dari najis air liur nya. 
Apalagi  orang syafiiyah, bukan cuma air lirunya, bulunya pun najis. bahkan najis berat  yang kudu dicuci tujuh kali, salah satunya dengan tanah. selain itu juga karena  memang ada hadits yang menceritakan bahwa Jibril menolak masuk rumah Nabi  karena kedapatan ada anjing yang masuk entah dari mana. nah dari sini beberapa  orang sangat strick sekali bahwa anjing tidak boleh masuk rumah.
Selain  itu juga, -terkait pemeliharaan- karena memang ada beberapa hadits yang secara  tegas dan eksplisit mengharamkan memelihara anjing denagn pengecuali beberapa  kondisi yang telah disebutkan:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ  صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَال : مَنِ اتَّخَذَ كَلْبًا إِلاَّ  كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ صَيْدٍ أَوْ زَرْعٍ انْتُقِصَ مِنْ أَجْرِهِ كُل يَوْمٍ  قِيرَاطٌ .
Dari  Abi Hurairah rahiyallahuanhu bahwa Nabi SAW bersabda,"Siapa yang memelihara  anjing, kecuali untuk berjaga, berburu atau bertani, akan dikurangi pahalanya  setiap hari satu qirath. (HR. Bukhari dan Muslim)
وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ  عَنْهُمَا عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَال : مَنِ  اقْتَنَى كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ صَيْدٍ أَوْ مَاشِيَةٍ نَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُل  يَوْمٍ قِيرَاطَانِ
Dari  Ibnu Umar radhiyallahuanhuma bahwa Nabi SAW,bersabda"Siapa yang memelihara  anjing, kecuali untuk berburu dan bertani, akan dikurangi dari pahalanya tiap  hari sebanyak dua qirath. (HR. Muslim).
Jumhur  ulama mengharamkan kita memelihara anjing apabila diletakkan di dalam rumah,  tanpa udzur yang syar'i. Dan para ulama menyebutkan bahwa hajat atau kebutuhan  yang mendasarkan itu adalah untuk kepentingan ash-shaid (الصيد)  atau berburu dan untuk kepentingan berjaga atau al-hirasah (الحراسة)
itu  soal memeliharanya, dan masalah mas ------- sekeluarga sepertinya tidak  termasuk dalam larangan karena memang anjing itu ditempatkan sebagai penjaga.  hanya saja kandannya jangan sampe nyampur. Kalau memang bercampur dengan  keluarga sebaiknya dipisahkan sampai jarak suci terlihat jelas. artinya area  mana yang anjing itu bisa akses sehingg kita mesti hati2.
nah.  kemudian soal jual beli itu tadi. jual beli anjing juga menjadi permasalahan.  Kalau kita merujuka kepada klasik fiqih syafii, ya jelas sekali itu diharamkan.  mutlak haram karena memang ada hadits yang mengharamkan "mahr"  (harga) anjing itu.
berbeda  dengan pandangan ImamMalik dan Imam Abu Hanifah (jujur, terkait muamalat, jual  beli dan sejenisnya saya lebih prefer ke pendapat2nya Imam Abu Hanifah) itu  boleh2 aja. kenapa dibolehkan? syarat jual beli itu kan barangnya bermanfaat,  dan kemanfaatannya halal. dan ada beberapa manfaat yang dihasilkan anjing dan  itu manfaat buat manusia; berjaga dan berburu. jadi jual beli anjign juga halal  saja. 
jadi  memang dalam masalah jual beli, dilihat siapa pembeli dan apa motivasinya?  kalau diharamkan secara mutlak tentu itu memberatkan beberapa pihak yang memang  membutuhkan anjing seperti petugas keamanan atau memang orang2 seperti mas ------ yang butuh penjagaan. 
saya  kagum dengan apa yang disebutkan mas ------ tadi, iba dengan anjing. ya. apapun  itu, anjing juga makhluk Allah yang kita diperinthakan untuk selalu menyebar  sayang buat makhluk selama tidak menimbulkan mudharat. 
dulu,  Nabi pernah cerita bahwa ada orang yang diampuni dosanya karena melihat anjing  yang kehausan lalu beliau mencari air utnuk anjing aitu. bukan cuma itu, ada  wanita pezina yang masuk surga gara2 ngasi minum anjing yang kelaparan. jadi  yaa bisa disimpulakn sendiri.
hewan  najis -kalo kata org2 Indonesia anjing itu kan najis- bukan berarti harus  dibasmi. 
jadi  tetap sayang binatang, hanya mesti jelas batas2 akses sehinggu hukum syariat  seperti kenajisan dan kehalalan tetap terjaga. 
-wallahu  a'lam-

.jpg) 
 
 
wah.. ilmu yang bermanfaat.. syukran akhi ..
ReplyDelete*kunjungi balik ya :D