Program Keluarga Berencana (KB), Menyalahi Syariah atau Tidak?
Program Keluarga Berencana yang dimotori oleh Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) ini adalah salah satu upaya untuk mengendalikan laju pertumbuhan pendudukan dengan cara mencegah kehamilan para ibu.
Dalam hal praktek mencegah kehamilan, ulama membagi kedalam 2 golongan; [1] Pencegahan kehamilan permanen, atau yang dikenal dengan istilah Tahdiid An-Nasl (تحديد النسل)dan [2] Pencegahan kehamilah temporer atau sementara yang disebut dengan istilah Tandziim An-Nasl (تنظيم النسل). Ulama membagi keduanya karena memang punya hukum yang berbeda.
[1] Tahdid An-Nasl (تحديد النسل)
Maksudnya ialah pasangan pasutri melakukan serangkaian upaya untuk membatasi keturunan dengan alat atau operasi yang membuat si istri tidak bisa hamil lagi, atau si suami tidak subur lagi. Dan pencegahan kehamilan yang dilakukannya bersifat permanen. Ini persis seperti prkatek pengkebirian.
Untuk jenis yang ini, hukumnya jelas haram dan tidak ada ulama yang menyelisih. Alasannya karena memang tujuan (Maqshod) perkawinan dalam syariah ialah selain menyalurkan syahwat dengan jalan halal, ini juga bertujuan untuk memperbanyak keturunan (An-Nasl).
Banyak nash-nash syariah baik dari Al-Quran dan juga hadits Nabi saw yang memerintahkan umat Islam agar menjaga eksistensi, salah satu caranya dengan pernikahan yang kemudian melahirkan keturunan. Nah mencegah apa yang menjadi perintah adalah sebuah pelanggaran dalam syariah. Dan itu diharamkan.
[2] Tandziim An-Nasl (تنظيم النسل)
Tandzim dalam bahasa Arab berarti mengatur. Maksudnya mengatur kelahiran dengan menunda dan memberi jarak antara kelahiran pertama dan yanga kedua dan seterusnya. Penundaan yang dilakukan tentu dengan alasan dan pertimbangan. Seperti alasan kesehatan ibu atau bayi itu sendiri yang sudah benar-benar ditinjau oleh ahli medis, atau juga karena alasan lain seperti social.
Jadi si pasutri melakukan semacam kegiatan untuk mengatur kelahiran dan bukan mencegahnya, entah dengan alat seperti senggama terputus atau system kalender, dan juga dengan alat seperti alat kontrasepsi yang sifatnya kontemporer dan tidak permanen.
Untuk praktek yang satu ini, ulama membolehkan. Karena sejatinya praktek ini bukanlah sebuah pencegahan, pembatasan serta pemutusan keturunan, melainkan hanya sebuah pengaturan. Mengatur kelahiran. Dan BKKBN dengan programnya KB masuk dalam kategori Tandzim An-Nasl yang dibolehkan ini, bukan praktek Tahdiid An-Nasl.
Karena apa yang digunakan dalam program ini ialah alat-alat pencegahan, alat kontrasepsi yang sifatnya mencegah sementara tidak permanen. Jadi pada saat tertentu si ibu bisa kembali melahirkan, hanya jaraknya saja yang diatur. Ini tidaklah melanggar syariah.
Pernah Terjadi di Zaman Nabi
Praktek ini juga pernah terjadi dan dialami oleh sahabat pada masa Nabi Muhammad saw, yang dikenal dengan istilah 'Azl (عزل). Praktek 'Azl (عزل) ialah prkatek untuk menunda kelahiran, dimana si suami yang bersenggama dengan istrinya, ketika spermanya terasa akan keluar, suami mengeluarkannya. Jadi tidak masuk ke dalam rahim sang istri, sehingga tidak menimbulkan kehamilan.
Ini praktek penundaan kelahiran yang dilakukan ketika itu, dan kemudian Nabi Muhammad saw mengetahui itu namun beliau saw tidak melarangnya. Seandainya praktek itu diharamkan, pastilah Nabi melarangnya langsung.
عَنْ جَابِرٍ قَالَ كُنَّا نَعْزِلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَلَغَ ذَلِكَ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ يَنْهَنَا
Dari Jabir ra, beliau berkata: "kami melakukan prkatek 'azl di masa Nabi Muhammad saw, dan beliau mengetahui itu namun tidak melarang kami" (HR Muslim, no. 2610)
Nah, jadi sebenarnya apa yang dikampanyekan oleh BKKBN dengan programnya KB tidak menjadi masalah dengan syarat tidak permanen. Pun program ini dilaksanakan dengan alasan kemashlahatan social terkait laju peningkatan penduduk yang harus dikendalikan.
Karena memang alasan pemerintah dengan program KB, jika ditinjau dengan Fiqihul-Waqi', memang alasannya bisa dibenarkan. Karena ada maslahat yang lebih besar yang dapat terwujud dengan prkatek KB yang dilakukan warganya.
Termasuk juga kalau itu dilakukan dengan alasan ekonomi yang khawatir tidak siap dengan banyakanya keturunan. Imam Al-Ghozali mengatakan dalam kitabnya al-Ihya' bahwa alasan ekonomi juga bisa jadi pertimbangan untuk pencegahan kehamilan sementara.
Walaupun urusan rezeki ditangan Allah swt, namun menutur Imam Ghozali, melakukan praktek 'Azl dengan alasan ekonomi bukan bukan berarti tidak berimana kepada takdir Allah swt. Tapi justru itu mengambil sebab zahir (relistis) yang juga bagian dari iman kepada takdir Allah swt. (Ihya' Ulum Al-Din 2/52)
Alat-Alat Kontrasepsi
[1] Senggama Terputus
cara pencegahan kehamilan sementara banyak caranya, entah itu dengan alat atau juga tanpa alat. Contoh dengan tanpa alat ialah prkatek "senggama terputus", yaitu prkatek hubungan suami istri yang terjadwal dengan sisitem kalender.
Dan tentu sebelumnya telah meminta pertimbangan dan saran dokter tentang jarak dan waktu yang memang dibolehkan atau tidak dibolehkan sesuai medis untuk melakukan hubungan.
[2] Kondom
Kondom ini adalah alat pencegah kehamilan yang sudah cukup popular bahkan dijual bebas di toko apotik. Kondom ini bahkan menjadi kampanye kondom kontroversial yang pernah diutarakan oleh Menteri Kesehatan. Kondom adalah suatu kantung karet tipis, biasanya terbuat dari lateks, tidak berpori. Ini mencegah sperma masuk ke dalam rahim walaupun tidak 100% berhasil.
[3] Pil KB
Pil KB adalah salah satu mencegah terjadinya kehamilan. Pil KB ini diperuntukkan bagi wanita yang tidak hamil dan menginginkan cara pencegah kehamilan sementara yang paling efektif bila diminum secara teratur.
[4] Alat Kontrasepsi Dalam Rahim (AKDR).
Biasa kita kenal dengan IUD (Intra Uterine Device). Alat ini sangat efektif dan tidak perlu diingat setiap hari seperti halnya pil. Bagi ibu yang menyusui, AKDR tidak akan mempengaruhi isi, kelancaran ataupun kadar produksi air susu ibu (ASI).
[5] Injeksi KB
Metode alat kontrasepsi ini dilakukan dengan jalan menyuntikkan obat tersebut pada wanita subur. Obat ini berisi Depo Medorxi Progesterone Acetate (DMPA). Penyuntikan dilakukan pada otot (intra muskuler) di pantat (gluteus) yang dalam atau pada pangkal lengan (deltoid). Dan ini masuk dalam jenis alat kontrasepsi yang juga biasa dipergunakan.
[6] Norplant (Susuk).
Norplant sama artinya dengan implant. Susuk atau implant ini adalah merupakan alat kontrasepsi jangka panjang yang bisa digunakan untuk waktu 5 tahun. Norplant biasanya dipasang di bawah kulit, di atas daging pada lengan atas wanita. Alat tersebut terdiri dari enam kapsul lentur seukuran korek api yang terbuat dari bahan karet silastik.
Masing-masing kapsul mengandung progestin levonogestrel sintetis yang juga terkandung dalam beberapa jenis pil KB. Hormon ini lepas secara perlahan-lahan melalui dinding kapsul sampai kapsul diambil dari lengan pemakai. Kapsul-kapsul ini bisa terasa dan kadangkala terlihat seperti benjolan atau garis-garis.
Keenam alat kontrasepsi yang dipaparkan diatas masuk dalam kategori pencegahan kehamilan secara komtemporer tidak permanen. Maka hukumnya sama seperti hukum 'azl.
Vasektomi
Selain alat kontrasepsi yang disebutkan diatas, ada juga alat kontrasepsi yang disebut dengan vasektomi. Yang membedakan ialah bahwa vasektomi bersifat permanen, tidak seperti lainnya yang hanya sementara. Vasektomi sering disebut kontap-pria (kontrasepsi mantap pria)
Dalam kondisi normal, sperma diproduksi dalam testis. Pada saat ejakulasi, sperma mengalir melalui 2 buah saluran berbentuk pipa (vas deferens), bercampur dengan cairan semen (cairan pembawa sperma), dan keluar melalui penis.
Pada operasi vasektomi, saluran (vas deferens) tersebut dipotong dan kedua ujung saluran diikat, sehingga sperma tidak dapat mengalir dan bercampur dengan cairan semen.
Vasektomi adalah prosedur paten yang efektif untuk menghentikan kapasitas pria dengan jalan melakukan okulasi vasa deferensia sehingga alur transportasi sperma terhambat dan proses fertilasi (penyatuan dengan ovum) tidak terjadi.
Karena itu praktek ini juga disebut dengan istilah Kontrasepsi mantap. Karena kemungkinan berhasil mencegah kehamilah sangat besar, terlebih lagi sifatnya yang permanen.
Hukum Vesektomi
Vasektomi lebih mirip dengan praktek pengkebirian dan pemandulan, bahkan memang itu esensinya. Dengan demikian praktek ini mutlak diharamkan oleh syariah. Karena memang telah menabrak dan menyalahi perintah syariah yang menganjurkan untuk memperbanyak keturunan.
Dikecualikan. Namun vasektomi bisa saja dilakukan dengan alasan medis yang memang benar-benar urgent (Dhoruriy). Misalnya untuk menghindari kehamilah bagi si istri karena sebab penyakit yang diderita.
Khawatir jika hamil justru malah menambah parah bahkan bisa menyebabkan kematian. Atau jika hamil justru penyakit parah itu akan membuat anak yang dilahirkan membawa penyakit dan kemungkinan besar cacat.
Dengan alasan medis yang benar-benar valid seperti itu, vasektomi bisa dikecualikan untuk bisa dikerjakan karena ada Mafsadah (keburukan) yang harus dihindari. Karena memang syariah Islam menjaga umatnya dari segala bentuk Mafsadah.
Kaidah Fiqih: "Laa Dhoror Walaa Dhiroor" [لا ضرر ولا ضرار] (Tidak ada bahaya dan tidak boleh membahayakan.
Vasektomi Semi Permanen
Belakang ada penemuan medis yang mengindikasikan bahwa vasektomi bisa saja menjadi tidak permanen, yaitu dengan operasi "rekanalisasi", yaitu upaya penyambungan kembali saluran yang telah terpotong. Dan itu telah teruji dapat kembali memulihkan saluran yang sebelumnya sudah terputus.
Jadi sewaktu-waktu kemampuan si lelaki untuk menyalurkan sperma dan membuahi tahim si istri bisa kembali pulih. Kalau seperti ini, Vasektomi dengan status tidak mantap yang bisa disterilisasi ini tidak tergolong dalam kelompok alat kontrasepsi yang diharamkan, karena sifatnay telah berubah dari permanen menjadi sementara.
'Illat (sebab) keharamannya yang merupakan memandulkan permanen telah hilang, maka ketika telah hilang 'Illat keharamannya, hukumnya menjadi tidak haram lagi.
Kesepakatan Ulama MUI, pada muktamar ke-IV MUI di Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat pada tanggal 29 Juni s/d 2 Juli 2012 MUI telah membolehkan vasektomi –tidak mantap- sebagai salah satu metode dalam Program KB di Indonesia.
"kalau dengan kondom atau prkatek 'azl mungkin itu tidak jadi masalah, tidak melanggar syariah. tapi bagaimana dengan alat kotrasepsi lainnya yang menyatu dan merubah hormon, lalu mematikan sel telur dalam rahim, apakah tidak menyalahi syariah?"
Ya walaupun sifatnya sama dengan alat kontrasepsi lainnya yaitu mengatur kehamilah dan tidak memandulkan secara permanen. Tapi ssistem kerja beberapa alat kontrasepsi memang berbeda-beda, termasuk injeksi, implant atau susuk itu bekerja didalam dan mempengaruhi hormon.
Beberapa kalangan memang tetap mengharamkan itu walaupun sejatinya tandzim nasl bukan tahdid, tapi dengan sistem kerja yang menyiramkan, memvaksin hormon dalam tubuh kemudian "seakan-akan" membunuh sel telur dalam rahim, itu yg menyalahi syariah karena sama saja seperti aborsi.
Tapi pendapat ini "marjuh" (dilemahkan) oleh kebanyakan ulama. Karena beberapa sebab:
(1) Vaknisasi hormon, injeksi, implant dan sebagainya itu yang bekerja dalam tubuh sama sekali tidak membunuh sel telur. Tapi ia hanya menghambat terjadinya ovulasi (pembuahan), adapun sel telur yg telah tertanam dalam rahim tidak terkena dampak. Ia hanya mengurangi potensi sperma masuk dan membuatnya tidak siap untuk nidasi.
(2) Sperma yang masuk kemudian dilemahkan oleh implant dan sebagainya itu bukanlah janin yang kalau membunuhnya sama dengan aborsi.
Sel-sel telur dalam sperma itu selamanya tidak disebut dengan janin kecuali jika sudah benar2 tertanam dalam rahim (nidasi).jadi ini berbeda dengan aborsi yang memang membunuh sel telur yg telah tertanam dan berbuah.
Ketika menjelaskan kalimat "nuthfah" [نطفة](sperma) dalam Quran, Imam Qurthubi mengatakan: "nuthfah (sperma) bukanlah sesuatu apa2 dan tidak dihukumi sebagai janin sampai ia benar2 menyatu (tertanam) dalam rahim" (tafsir Al-qurthubi 12/8)
Dan dalam dunia medis, sperma yg masuk itu tidak benar-benar tertanam dalam rahim kecuali setelah melewati 6 atau 7 hari setelah dipancarkan.
Dan Majma' Fiqih Islam Internasional dalam qoror (keputusan)-nya telah membolehkan tandzim nasl dengan alat-alat semacam ini.
Wallahu A'lam
Comments
Post a Comment