Program Keluarga Berencana (KB), Menyalahi Syariah atau Tidak?
Program Keluarga Berencana yang dimotori oleh Badan Koordinasi  Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) ini adalah salah satu upaya untuk  mengendalikan laju pertumbuhan pendudukan dengan cara mencegah kehamilan para  ibu. 
Dalam hal praktek mencegah kehamilan, ulama membagi kedalam 2  golongan; [1] Pencegahan kehamilan permanen, atau yang dikenal dengan istilah Tahdiid  An-Nasl (تحديد النسل)dan [2] Pencegahan  kehamilah temporer atau sementara yang disebut dengan istilah Tandziim  An-Nasl (تنظيم النسل). Ulama membagi  keduanya karena memang punya hukum yang berbeda. 
[1] Tahdid An-Nasl (تحديد النسل)
Maksudnya ialah pasangan pasutri melakukan serangkaian upaya untuk  membatasi keturunan dengan alat atau operasi yang membuat si istri tidak bisa  hamil lagi, atau si suami tidak subur lagi. Dan pencegahan kehamilan yang dilakukannya  bersifat permanen. Ini persis seperti prkatek pengkebirian. 
Untuk jenis yang ini, hukumnya jelas haram dan tidak ada ulama yang  menyelisih. Alasannya karena memang tujuan (Maqshod) perkawinan dalam  syariah ialah selain menyalurkan syahwat dengan jalan halal, ini juga bertujuan  untuk memperbanyak keturunan (An-Nasl). 
Banyak nash-nash syariah baik dari Al-Quran dan juga hadits Nabi  saw yang memerintahkan umat Islam agar menjaga eksistensi, salah satu caranya  dengan pernikahan yang kemudian melahirkan keturunan. Nah mencegah apa yang  menjadi perintah adalah sebuah pelanggaran dalam syariah. Dan itu diharamkan. 
[2] Tandziim An-Nasl (تنظيم النسل)
Tandzim dalam bahasa Arab berarti mengatur. Maksudnya  mengatur kelahiran dengan menunda dan memberi jarak antara kelahiran pertama  dan yanga kedua dan seterusnya. Penundaan yang dilakukan tentu dengan alasan dan  pertimbangan. Seperti alasan kesehatan ibu atau bayi itu sendiri yang sudah  benar-benar ditinjau oleh ahli medis, atau juga karena alasan lain seperti social.  
Jadi si pasutri melakukan semacam kegiatan untuk mengatur kelahiran  dan bukan mencegahnya, entah dengan alat seperti senggama terputus atau system kalender,  dan juga dengan alat seperti alat kontrasepsi yang sifatnya kontemporer dan  tidak permanen.
Untuk praktek yang satu ini, ulama membolehkan. Karena sejatinya  praktek ini bukanlah sebuah pencegahan, pembatasan serta pemutusan keturunan,  melainkan hanya sebuah pengaturan. Mengatur kelahiran. Dan BKKBN dengan  programnya KB masuk dalam kategori Tandzim An-Nasl yang dibolehkan ini,  bukan praktek Tahdiid An-Nasl. 
Karena apa yang digunakan dalam program ini ialah alat-alat  pencegahan, alat kontrasepsi yang sifatnya mencegah sementara tidak permanen. Jadi  pada saat tertentu si ibu bisa kembali melahirkan, hanya jaraknya saja yang  diatur. Ini tidaklah melanggar syariah. 
Pernah Terjadi di Zaman Nabi
Praktek ini juga pernah terjadi dan dialami oleh sahabat pada masa  Nabi Muhammad saw, yang dikenal dengan istilah 'Azl (عزل). Praktek 'Azl (عزل)  ialah prkatek untuk menunda kelahiran, dimana si suami yang bersenggama dengan  istrinya, ketika spermanya terasa akan keluar, suami mengeluarkannya. Jadi tidak  masuk ke dalam rahim sang istri, sehingga tidak menimbulkan kehamilan. 
Ini praktek penundaan kelahiran yang dilakukan ketika itu, dan  kemudian Nabi Muhammad saw mengetahui itu namun beliau saw tidak melarangnya. Seandainya  praktek itu diharamkan, pastilah Nabi melarangnya langsung. 
عَنْ جَابِرٍ قَالَ كُنَّا نَعْزِلُ  عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَلَغَ ذَلِكَ  نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ يَنْهَنَا
Dari Jabir ra, beliau berkata: "kami melakukan prkatek 'azl di masa  Nabi Muhammad saw, dan beliau mengetahui itu namun tidak melarang kami" (HR  Muslim, no. 2610)
Nah, jadi sebenarnya apa yang dikampanyekan oleh BKKBN dengan  programnya KB tidak menjadi masalah dengan syarat tidak permanen. Pun program  ini dilaksanakan dengan alasan kemashlahatan social terkait laju peningkatan  penduduk yang harus dikendalikan. 
Karena memang alasan pemerintah dengan program KB, jika ditinjau  dengan Fiqihul-Waqi', memang alasannya bisa dibenarkan. Karena ada maslahat  yang lebih besar yang dapat terwujud dengan prkatek KB yang dilakukan warganya.  
Termasuk juga kalau itu dilakukan dengan alasan ekonomi yang  khawatir tidak siap dengan banyakanya keturunan. Imam Al-Ghozali mengatakan  dalam kitabnya al-Ihya' bahwa alasan ekonomi juga bisa jadi pertimbangan untuk  pencegahan kehamilan sementara. 
Walaupun urusan rezeki ditangan Allah swt, namun menutur Imam  Ghozali, melakukan praktek 'Azl dengan alasan ekonomi bukan bukan berarti tidak  berimana kepada takdir Allah swt. Tapi justru itu mengambil sebab zahir  (relistis) yang juga bagian dari iman kepada takdir Allah swt. (Ihya' Ulum  Al-Din 2/52)
Alat-Alat Kontrasepsi
[1] Senggama Terputus
cara pencegahan kehamilan sementara banyak caranya, entah itu  dengan alat atau juga tanpa alat. Contoh dengan tanpa alat ialah prkatek "senggama  terputus", yaitu prkatek hubungan suami istri yang  terjadwal dengan sisitem kalender. 
Dan tentu sebelumnya telah meminta pertimbangan dan saran dokter  tentang jarak dan waktu yang memang dibolehkan atau tidak dibolehkan sesuai  medis untuk melakukan hubungan. 
[2] Kondom
Kondom ini adalah alat pencegah kehamilan yang sudah cukup popular  bahkan dijual bebas di toko apotik. Kondom ini bahkan menjadi kampanye kondom  kontroversial yang pernah diutarakan oleh Menteri Kesehatan. Kondom adalah  suatu kantung karet tipis, biasanya terbuat dari lateks, tidak berpori. Ini mencegah  sperma masuk ke dalam rahim walaupun tidak 100% berhasil. 
[3] Pil KB
Pil KB adalah salah satu mencegah terjadinya kehamilan. Pil KB ini  diperuntukkan bagi wanita yang tidak hamil dan menginginkan cara pencegah  kehamilan sementara yang paling efektif bila diminum secara teratur.
[4] Alat Kontrasepsi Dalam Rahim (AKDR).
Biasa kita kenal dengan IUD (Intra Uterine Device). Alat ini sangat  efektif dan tidak perlu diingat setiap hari seperti halnya pil. Bagi ibu yang  menyusui, AKDR tidak akan mempengaruhi isi, kelancaran ataupun kadar produksi  air susu ibu (ASI).
[5] Injeksi KB
Metode alat kontrasepsi ini dilakukan dengan jalan menyuntikkan  obat tersebut pada wanita subur. Obat ini berisi Depo Medorxi Progesterone  Acetate (DMPA). Penyuntikan dilakukan pada otot (intra muskuler) di pantat  (gluteus) yang dalam atau pada pangkal lengan (deltoid). Dan ini masuk dalam  jenis alat kontrasepsi yang juga biasa dipergunakan.
[6] Norplant (Susuk).
Norplant sama artinya dengan implant. Susuk atau implant ini adalah  merupakan alat kontrasepsi jangka panjang yang bisa digunakan untuk waktu 5  tahun. Norplant biasanya dipasang di bawah kulit, di atas daging pada lengan  atas wanita. Alat tersebut terdiri dari enam kapsul lentur seukuran korek api  yang terbuat dari bahan karet silastik. 
Masing-masing kapsul mengandung  progestin levonogestrel sintetis yang juga terkandung dalam beberapa jenis pil  KB. Hormon ini lepas secara perlahan-lahan melalui dinding kapsul sampai kapsul  diambil dari lengan pemakai. Kapsul-kapsul ini bisa terasa dan kadangkala  terlihat seperti benjolan atau garis-garis.
Keenam alat kontrasepsi yang dipaparkan diatas masuk dalam kategori  pencegahan kehamilan secara komtemporer tidak permanen. Maka hukumnya sama  seperti hukum 'azl. 
Vasektomi
Selain alat kontrasepsi yang disebutkan diatas, ada juga alat  kontrasepsi yang disebut dengan vasektomi. Yang membedakan ialah bahwa  vasektomi bersifat permanen, tidak seperti lainnya yang hanya sementara. Vasektomi  sering disebut kontap-pria (kontrasepsi mantap pria) 
Dalam kondisi normal, sperma diproduksi dalam testis. Pada saat  ejakulasi, sperma mengalir melalui 2 buah saluran berbentuk pipa (vas  deferens), bercampur dengan cairan semen (cairan pembawa sperma), dan keluar  melalui penis.
Pada operasi vasektomi, saluran (vas deferens) tersebut dipotong  dan kedua ujung saluran diikat, sehingga sperma tidak dapat mengalir dan  bercampur dengan cairan semen. 
Vasektomi adalah prosedur paten yang efektif untuk menghentikan  kapasitas pria dengan jalan melakukan okulasi vasa deferensia sehingga alur  transportasi sperma terhambat dan proses fertilasi (penyatuan dengan ovum)  tidak terjadi.
Karena itu praktek ini juga disebut dengan istilah Kontrasepsi  mantap. Karena kemungkinan berhasil mencegah kehamilah sangat besar, terlebih  lagi sifatnya yang permanen. 
Hukum Vesektomi
Vasektomi lebih mirip dengan praktek pengkebirian dan pemandulan, bahkan  memang itu esensinya. Dengan demikian praktek ini mutlak diharamkan oleh  syariah. Karena memang telah menabrak dan menyalahi perintah syariah yang  menganjurkan untuk memperbanyak keturunan. 
Dikecualikan. Namun vasektomi bisa saja dilakukan dengan  alasan medis yang memang benar-benar urgent (Dhoruriy). Misalnya untuk  menghindari kehamilah bagi si istri karena sebab penyakit yang diderita. 
Khawatir jika hamil justru malah menambah parah bahkan bisa  menyebabkan kematian. Atau jika hamil justru penyakit parah itu akan membuat  anak yang dilahirkan membawa penyakit dan kemungkinan besar cacat. 
Dengan alasan medis yang benar-benar valid seperti itu, vasektomi  bisa dikecualikan untuk bisa dikerjakan karena ada Mafsadah (keburukan)  yang harus dihindari. Karena memang syariah Islam menjaga umatnya dari segala  bentuk Mafsadah. 
Kaidah Fiqih: "Laa Dhoror Walaa Dhiroor" [لا ضرر ولا ضرار] (Tidak ada bahaya dan tidak boleh  membahayakan. 
Vasektomi Semi Permanen
Belakang ada penemuan medis yang mengindikasikan bahwa vasektomi  bisa saja menjadi tidak permanen, yaitu dengan operasi "rekanalisasi", yaitu  upaya penyambungan kembali saluran yang telah terpotong. Dan itu telah teruji  dapat kembali memulihkan saluran yang sebelumnya sudah terputus. 
Jadi sewaktu-waktu kemampuan si lelaki untuk menyalurkan sperma dan  membuahi tahim si istri bisa kembali pulih. Kalau seperti ini, Vasektomi dengan  status tidak mantap yang bisa disterilisasi ini tidak tergolong dalam kelompok  alat kontrasepsi yang diharamkan, karena sifatnay telah berubah dari permanen  menjadi sementara. 
'Illat (sebab) keharamannya yang merupakan  memandulkan permanen telah hilang, maka ketika telah hilang 'Illat keharamannya,  hukumnya menjadi tidak haram lagi. 
Kesepakatan Ulama MUI, pada muktamar ke-IV MUI di Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat pada  tanggal 29 Juni s/d 2 Juli 2012 MUI telah membolehkan vasektomi –tidak mantap- sebagai  salah satu metode dalam Program KB di Indonesia.
"kalau dengan kondom atau prkatek 'azl mungkin itu tidak jadi masalah, tidak melanggar syariah. tapi bagaimana dengan alat kotrasepsi lainnya yang menyatu dan merubah hormon, lalu mematikan sel telur dalam rahim, apakah tidak menyalahi syariah?"
Ya walaupun sifatnya sama dengan alat kontrasepsi lainnya yaitu mengatur kehamilah dan tidak memandulkan secara permanen. Tapi ssistem kerja beberapa alat kontrasepsi memang berbeda-beda, termasuk injeksi, implant atau susuk itu bekerja didalam dan mempengaruhi hormon.
Beberapa kalangan memang tetap mengharamkan itu walaupun sejatinya tandzim nasl bukan tahdid, tapi dengan sistem kerja yang menyiramkan, memvaksin hormon dalam tubuh kemudian "seakan-akan" membunuh sel telur dalam rahim, itu yg menyalahi syariah karena sama saja seperti aborsi.
Tapi pendapat ini "marjuh" (dilemahkan) oleh kebanyakan ulama. Karena beberapa sebab:
(1) Vaknisasi hormon, injeksi, implant dan sebagainya itu yang bekerja dalam tubuh sama sekali tidak membunuh sel telur. Tapi ia hanya menghambat terjadinya ovulasi (pembuahan), adapun sel telur yg telah tertanam dalam rahim tidak terkena dampak. Ia hanya mengurangi potensi sperma masuk dan membuatnya tidak siap untuk nidasi.
(2) Sperma yang masuk kemudian dilemahkan oleh implant dan sebagainya itu bukanlah janin yang kalau membunuhnya sama dengan aborsi.
Sel-sel telur dalam sperma itu selamanya tidak disebut dengan janin kecuali jika sudah benar2 tertanam dalam rahim (nidasi).jadi ini berbeda dengan aborsi yang memang membunuh sel telur yg telah tertanam dan berbuah.
Ketika menjelaskan kalimat "nuthfah" [نطفة](sperma) dalam Quran, Imam Qurthubi mengatakan: "nuthfah (sperma) bukanlah sesuatu apa2 dan tidak dihukumi sebagai janin sampai ia benar2 menyatu (tertanam) dalam rahim" (tafsir Al-qurthubi 12/8)
Dan dalam dunia medis, sperma yg masuk itu tidak benar-benar tertanam dalam rahim kecuali setelah melewati 6 atau 7 hari setelah dipancarkan.
Dan Majma' Fiqih Islam Internasional dalam qoror (keputusan)-nya telah membolehkan tandzim nasl dengan alat-alat semacam ini.
Wallahu A'lam

.jpg) 
 
 
Comments
Post a Comment