Posts

Jangan Terlena Dengan Hadits "Seseorang Akan Dikumpulkan Bersama Orang Yang Ia Cintai"

Image
gambar: feelislam.com Ada hadits Nabi saw, dan ini shohih mengatakan bahwa: [المرأ مع من أحب]" Al-mar'u Ma'a man Ahabba " (seseorang itu akan bersama siapa yang ia cintai) maksud hadits tersebut seperti banyak dikatakan oleh Ulama ialah, seorang Muslim akan dibangkitkan nanti di hari kiamat dan dikumpulkan bersama orang-orang yang ia cintai. Maka beruntung mereka yang mencintai orang-orang sholih, karena tempatnya indah dan nikmat. Karena sudah dijanjikan oleh Allah swt bahwa orang yang baik dan selalu beribadah menjadi golongan yang Abror dan tempatnya di surga. Jadi mencintai mereka sama saja membuat diri terselamtkan. Terlebih lagi yang dicintai itu seorang Nabi Muhammad saw. Dan sungguh rugi mereka yang cinta bukan kepada orang-orang baik, karena mereka akan dikumpulkan bersama mereka di akhirat kelak, dan apakah mereka-mereka itu akan ditempatkan ditempat yang indah?  Jadi tinggal pilih, mau kemana kita diakhirat nanti, ya tinggal pintar-pinta...

Akhirnya Memakai Nama Sendiri

Image
Setelah bergonta-ganti nama sejak berdirinya blog ini, akhirnya saya putuskan untuk memberi label Blog ini dengan nama saya sendiri "Ahmad Zarkasih" sebagai pemegang saham tunggal untuk blog ini. hehe. karena sejak awal "didirikannya" blog ini, saya sebagai pengurus tunggal yang berstatus ganda, sebagai admin juga sebagai donatur tetap selalu kebingungan dengan nama apa yang pantas diberikan untuk blog ini. Mengingat penulis juga tidak ingin menjadikan ini sebagai blog yang isinya hanya sebagai penjaga memory kegiatan sehari-hari penulis (i.e diary) Tapi lebih dari itu, penulis ingin menjadikan blog ini sebagai tempat untuk belajar dan diskusi masalah-masalah syariah (Fiqih Khususnya), sekaligus menjadi wadah bagi penulis sendiri untuk menyebarkan dan membagikan ilmu yang telah didapatnya dari hasil pembelajarannya walaupun masih "cetek". karena kalau dijadikan sebagai Diary elektronik yang banyak dibaca oleh semua orang, kehidupan keseharian pemilik...

Ulama Pesanan

Image
source: ephratahfurniture.wordpress.com Sejatinya memang, sebelum mengambil kesimpulan sebuah hukum syar'I. Seorang mujtahid, entah itu ia mujtahid mutlak atau juga mujtahid madzhabi dan sejenisnya, yg pertama-tama dan yang memang harus dilakukan ialah mengumpulkan dalil sebanyak-banyaknya yang ia ketahui dan sampai ketelinga-nya. Setelah dipaparkan berbagai macam dalil, baik itu dari alquran dan juga sunnah/hadits Nabi saw, serta ditambahkan beberapa fatwa dari ulama terdahulu, barulah ia memulai proses pemindaian (baca: istinbath). Atau dalam masalah kontemporer yang memerlukan suatu keahlian dalam disiplin ilmu tertentu, tinjauan dan penelitia mereka yang ahli dan pakar dibidangnya tersebut haruslah diikut sertakan. seperti kedokteran, astronomi dan sebagainya. Setelah itu mulailah seorang mujtahid melakukan istimbath hukum suatui masalah berdasarkan dalil-dalil yang ada serta tinjauan para ahli tersebut. Dan yang pasti keputusan hukum tersebut haruslah ...

Wanita Ikut sholat Jenazah, Bagaimana?

Setelah kemarin menulis tentang hukum ziaroh kubur bagi wanita, kemudian ada beberapa yang bertanya, "itu kalau ziarah, kalau mengiringi jenazah ke kuburan bagaimana?" Ada juga yang bertanya, "apa boleh wanita itu ikut sholat jenzah, karena dulu saya pernah lihat dikampung para ibu-ibu ikut mensholatkan janazah. Bagaimana? " Dan untuk masalah mengikuti/mengiringi jenaza h, sebenarnya hampir mirip2 dengan masalah ziarah tadi. Hanya saja pendapat yang paling banyak dan paling kuat itu ialah pendapatnya yang memakruhkan saja. Dalilnya: عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ قَالَتْ نُهِينَا عَنْ اتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ وَلَمْ يُعْزَمْ عَلَيْنَا “Dari Umi ‘Athiyyah bahwasanya: kami (Wanita) dilarang untuk mengikuti/mengiri jenazah hanya saja larangannya tidak sungguh-sungguh” (Muttafaq ‘Alaih) Imam Nawawi mengomentati hadits ini: Memang ada larangan tapi Nabi tidak bersungguh-sungguh atas larangan tersebut, karena itu Ulama (dari mazhab kami) merumuskan bahwa ini hu...

Wanita Ziarah Kubur, Boleh Ngga?

Image
Sebenarnya masalah seperti ini, ialah masalah yang klasik bukan lagi masalah yang baru. Sudah banyak Ulama yang telah membicarakan ini sejak puluhan tahu yang lalu. Tapi karena ada yang menanyakan ini, kenapa tidak dijawab? Pertama: harus diketahui bahwa wanita biasanya punya perasaan yang lebih lemah daripada laki-laki da biasanya gampang sedih lalu menangis. Ulama dalam hal ini bersepakat, kalau wanita itu berziarah dan ziarahnya itu hanya membuatnya terus bersedih dan menangisi yang sidah pergi, atau malah memmbuatnya frustasi, maka yang sepeti ini di”haram”-kan. Karena pekerjaannya ini seperti orang yang tidak me-ridhoi ketentuan Allah swt. Dan pekerjaannya itu termasuk “Niyahah”, yaitu menangisi kematian sesorang berlarut-larut. Kedua: bagaimana jika kondisinya berbeda. Kondisi wanita sekarang walaupun lemah, tetapi tidak sepeti dulu yang selalu menangisi dan terbawa perasaan ketika melihat saudara atau orang tercintanya pergi. Mereka sudah lebih kuat. Ar...

Pesan Dari Kalimantan

Image
Ini pesan bbm dari teman saya yang tinggal di kalimantan. Kita tidak saling kenal, hanya kenal lewat bbm saja. Beliau kenal dari tulisan2 saya saja.. Pesannya ini yang serius, dan saya rasa pesan ini layak dipublikasikan biar semua kita tahu: "1 hal lg yg mau ku tanyakan boleh? Pernah ke kalimantan ? Disni msh byk daerah pedalaman.. Byk org2 yg memerlukan bantuan.. Salah satunya ..soal pendidikan dan km tau ga .. Org2 dari gereja yg byk turun kepedalaman dan membantu.. Mereka bnr2 melakukan tanpa pamrih.. Mereka bangun asrama utk menampung anak2 pedalaman tuk disekolahkan. Yach mungkin ada misi dlm hal itu Dan sedihnya.. kita sama sekali tdk melakukan apapun Ga salah kan klo akhirnya mereka berhasil dlm kristenisasi.. :]Y Di Kalteng, buntok. :]Y msh byk daerah lain.. Loksado di kalsel Ku hanya sedih.. Knp hanya sedikit yg perduli soal ini Yg punya kemampuan hanya memikirkan diri sendiri Knp dlm soal ini.. Kaum kristen begitu solid.. Mereka bnr2 melaksan...

"Black Market", Halal atau Haram?

Image
Beberapa waktu yang lalu, ada pesan bbm yang masuk menanyakan tentang hukum jual-beli “Black Market”. Saya sudah lama dengar istilah ini, dan banyak juga dari teman saya yang memang mereka membeli barang lewat jalur ini ini. Tapi sama sekali tidak terfikirkan apa hukumnya secara syar’i, sampai akhirnya ada yang bertanya. pengertian "Black Market" Namun sebelum membahas suatau masalah, satu hal yang menjadi kewajiban dan keharusan ialah mencari tahu apa pengertian dan definisi juga maksud dari masalah tersebut. Karena bagaimanapun, dalam menentukan hukum suatu masalah, seseorang tidak bisa asal memberikan label halal dan haram sebelum ia benar-benar tahu dan mengerti masalah yang dipertanyakan itu. Dan ternyata susah juga mencari definisi apa itu black market. Bahkan dalam situs kementrian perdagangan pun saya tidak mendapatkan definisi tersebut. Akhirnya saya mendapatkan definisi tersbut Dalam situs bussinessdictionary.com, yang mendefinisikan dengan reda...