Donor Organ Tubuh Menurut Islam

Masalah ini, setidaknya ada 2 pendapat masyhur yang kita dapati dari kalangan ulama kontemporer; antara yang melarang, dan ada yang membolehkan. 

Dari kalangan yang membolehkan ini kemudian banyak variasi fatwa yang muncul, yang pada intinya; kesemuanya membolehkan hanya dengan syarat dan ketentuan yang berbeda-beda. 

Haram Donor Organ 

Ulama yang mengharamkan donor organ tubuh, tidak membedakan apakan pendonor masih hidup atau sudah wafat. Mereka jelas menghramkan secara mutlak donor organ tubuh ini, baik secara sukarela lebih-lebih jika diperjualbelikan. Alasan dan argument dari kalangan ulama yang mengharamkan ini adalah soal kepemilikan jasad yang kita gunakan sekarang. 

Semua sepakat bahwa jasad dan badan yang di dalamnya ada nyawa kit aini bukanlah punya kita, ini milik Allah s.w.t. dan karena memang bukan punya kita, tidak boleh kemudian memberikannya kepada orang lain; karena pemberian itu cabang dari kepemilikan. Yang tidak memiliki tidak bisa memberikan. Apalagi menjualnya. 

 Pada perkara tubuh manusia ini, Allah s.w.t. menciptakan (_Khalq_), lalu Allah s.w.t. menjadikannya berfungsi / memiliki manfaat tertentu (_Ja’al_) dan Allah s.w.t. tidak memberikannya, akan tetapi kesemua itu milik Allah (_milk_). 

Banyak isyarat yang menujukkan kepemilikan Allah, salah satunya [ada ayat 31 surat yunus. Ini berbeda dengan apa yang Allah ciptakan di muka bumi selain badan manusia; Allah s.w.t. cipatakan dan Allah s.w.t. jadikan kesemua itu memiliki fungsi tertentu lalu Allah berikan kepada makhluk; kita semua untuk dimanfaakan dan digunakan. Seperti tumbuh2an serta apa yang ada di dalam perut bumi ini. 

Tapi untuk badan manusia, itu tetap milik Allah s.w.t. maka jangan perbuat kepada sesuatu yang bukan milik kita. Sederhananya, jika memang itu milik manusia tentu anggota tubuh dan organ itu juga diwariskan kepada ahli waris ketika orang itu meninggal. Tapi yang ada diwariskan itu hanya harta, bukan tubuhnya. Si mayit dibkuburkan bersama jasadnya, karena memang begitulah ketentuannya. 

Dahulu pun Nabi s.a.w. melarang Wanita untuk menanamkan rambut Wanita lain di kepalanya:
 لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ _
“Allah melaknat wanita penyambung rambut dan yang disambung rambutnya, wanita pembuat tato dan yang bertato.”_ (HR. Bukhari [5589, 5602] ) 

Salah satu alasan yang dikemukakan, karena memang badan kit aini harus tunduk kepada dzat yang memilikinya. Tidak sesuka hati kita perlakukan tanpa mempertimbangkan apa yang dieprintah dan dilarang oleh dzat yang memilikinya. 

Dan juga yang dijadikan argument oleh kalangan ulama yang mengharamkan donor organ ini adalah ayat 70 surat al-Isra yang mana Allah s.w.t. manyatakan: _Kami telah muliakan manusia_. Dan salah satu bentuk pemuliaan yang Allah s.w.t. berika kepada manusia, bahwa manusia itu suci sejak awal penciptaan sampai kematian, mayit manusia tidak najis. Juga diharamkan untuk memanfaatkan kulit manusia, sebagaimana bolehnya memanfaatkan kulit hewan yang sudah disamak. 

Karena itu juga lah melakukan pengambilan oragn tubuh tertentu dari manusia terlebih ketika ia sudah wafat, bukanlah bentuk pemuliaan yang sudah ditetapkan oleh Allah s.w.t. kepada manusia. Maka wajib kita memberika pemuliaan sebagaimana Allah telah menetapkan itu untuk manusia. Salah satu ulama kontemporer yang masyhur berpendapat seperti ini adalah sheikh Mutawalli al-Sya’rawi. 

Beliau mengatakan: _”kalau seandainya jasad ini memang milik kita lalu kenapa orang yang bunuh diri diharamkan surga oleh Allah s.w.t.? itu sebab ia mengambil apa yang bukan haknya; karena tidak boleh mencabut nyawa kecuali oleh yang memberikannya!”_ 

Halal Donor Organ

Sedangkan ulama yang menghalalkan lebih melihat kepada maslahat yang dihasilkan dari donor tersebut. Dan bukan lagi jadi rahasia, bahwa memang banyak manfaat yang dihasilkan dari donor organ orang yang sudah mati kepada orang yang masih hidup. 

Berangkat dari kaidah yang memang sudah disepakati:
 مصالح الأحياء مقدمة على مصلحة المحافظة على حرمة الأموات 

_Kemaslahatan orang hidup lebih didahulukan daripada kemaslahatan menjaga kehormatan orang yang sudah wafat_ 

Dan menjadi sangat tinggi sekali nilainya jika ini berkaitan dengan membantu agar orang yang terancam nyawa Kembali memiliki harapan hidup. Yang mana memberika kehidupan kepada satu orang dalam islam nilainya sama seperti memberikan kehidupan kepada seluruh manusia. 

 وَمَنْ اَحْيَاهَا فَكَاَنَّمَآ اَحْيَا النَّاسَ جَمِيْعًا 
_Barangsiapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia._ (al-Maidah ayat 32) 

Pendapat kedua ini adalah pendapat yang saat ini lebih dominan di kalangan ulama kontemporer karena melihat kebutuhan yang ada di tengah masyarakat. Hanya saja dari kalangan ini muncul banyak variasi, seperti bolehnya hanya dari orang mati ke orang hidup, sedangkan orang hidup ke orang hidup tidak boleh. Sebagian lain menyebut bahwa hanya boleh jika orang mati yang diambil organnya adalah orang non-muslim, sedangkan muslim tidak boleh. 

Pada intinya kalangan yang membolehkan ini, lebih cenderung melihat masalah ini kepada maslahat dan manfaat yang dihasilkan dengan tidak mengesampingkan kehormatan dari jasad atau tubuh yang diambil organnya. Adanya 2 pendapat ini, bisa jadi pertimbangan apakah ingin melakukan atau tidak? 

Selama memang masalah ini diperdebatkan oleh ulama, satu kalangan membolehkan dan kalangan lain mengharamkannya, itu berarti ada ruang yang luas bagi kita untuk melakukan salah satunya. 

 _wallahu a’lam_

Comments

Popular posts from this blog

Buku Panduan Belajar Imla' Gratis

Jangan Terlena Dengan Hadits "Seseorang Akan Dikumpulkan Bersama Orang Yang Ia Cintai"

Ketika Nenek Menyusui Cucunya