Imam Shalat Duduk, Makmum Harus Bagaimana?
Dalam  pembahasan shalatnya orang sakit, ulama membahas juga keabsahannya menjadi Imam  shalat bagi yang lain. Tentu bukan sakit yang enteng, akan tetapi sakit yang  membuatnya tidak bisa berdiri sedangkan berdiri adalah rukun shalat (bagi yang  mampu). 
Bagi  muslim yang mempu berdiri, tidak ada alasan baginya untuk tidak shalat dalam  keadaan berdiri. Namun muncul pertanyaan kemudian, bagaimana jika Imamnya yang  tidak bisa berdiri sehingga harus shalat dalam keadaan duduk, Atau bagaimana  jika tiba-tiba dalam shalat sang Imam sakit dan harus berubah posisi menjadi  duduk.
Apakah  ia mengikuti duduk sedangkan ia bisa berdiri? Atau tetap berdiri saja karena  memang rukunnya duduk? Dalam hadits shahih yang diriwayatkan shaikhan; Imam  al-Bukhari dan Imam Muslim, dari sahabat Abu Hurairah yang menjelaskan tetang  kewajiban-kewajiban makmum tehadap Imamnya:
إِنَّمَا  جُعِلَ اَلْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ, فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا, وَلَا  تُكَبِّرُوا حَتَّى يُكَبِّرَ, … , وَإِذَا صَلَّى قَائِمًا فَصَلُّوا قِيَامًا,  وَإِذَا صَلَّى قَاعِدًا فَصَلُّوا قُعُودًا أَجْمَعِينَ
"Imam itu dijadikan untuk diikuti,  jika ia takbir, maka bertakbirlah … jika ia shalat dalam keadaan berdiri,  berdirilah dan jika dalam keadaan duduk, maka duduklah kalian semua" (Muttafaq  'alayh) 
Secara  zahir redaksi hadits, memang jelas dinyatakan bahwa sang makmum tetap mengikuti  Imam dalam keadaan duduk. Nyatanya, ulama lintas madzhab tidak menyepakati itu.  Setidaknya ada 3 pendapat dari ulama madzhab fiqih terkait Imam duduk ini: 
[1]  Makmum Mengikuti Imam, Tanpa Alasan
Ini  adalah pendapat madzhab Imam Ahmad bin Abdullah bin Hanbal, yang mengambil  hukum dari zahir teks hadits. Dan memang begitu sejatinya, bahwa makmum itu  tidak punya jalan kecuali mengikuti saja apa yang Imam kerjakan, dan itu perintah  Nabi s.a.w..
Namum  beliau mengecualikan, jika duduknya Imam terjadi ditengah shalat. Maksudnya  Imam memulai shalat dengan berdiri, namun karena sakit beliau merubah posisinya  menjadi duduk, makmum tetap harus berdiri. Ini dimabil dari kisahnya shalat para  sahabat yang berdiri kemudian Nabi s.a.w. yang dalam keadaan sakit datang dan  menjadi Imam dalam keadaan duduk, namun sahabat tetap dalam keadaan berdiri  bersama Abu Bakr r.a. yang awalnya menjadi Imam. 
[2]  Tidak Sah Bermakmum Kepada Imam yang Duduk
Secara  tegas, madzhab Imam Malik menyatakan bahwa orang yang tidak bisa berdiri, atau  tidak bisa shalat dalam keadaan berdiri tidak bisa menjadi Imam; karena makmum  yang berdiri tidak sah shalatnya jika bermakmum kepada orang yang duduk. 
Imam  Malik bukan tidak tahu hadits konsekuesi Makmum terhadap Imam itu, akan tetapi  hadits yang panjang itu, bagian yang shalatnya Imam duduk di-takhshish oleh  hadits mursal riwayat Imam al-Daro Quthniy: 
لا  يؤمن أحدكم بعدي قاعداً قوماً قياماً
"janganlah salah satu dari kalian  menjadi Imam dalam keadaan duduk untuk kaum yang mampu berdiri" (HR. al-daro  Quthniy)
Bukan  hanya hadits mursal –yang dinilai oleh madzhab lain tidak bisa dijadikan  Hujjah- ini saja yang men-takhshsish, dalam Bidayah  al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid, Imam Ibn Rusyd al-Qurthubiy juga  mengatakan bahwa Imam Malik berhujjah dengan 'Amal ahl Madinah perihal  Imam shalat yang duduk ini. 
Imam  Shan'aniy dalam kitabnya SubulusSalam (hal. 396), menambahkan dalilnya  madzhab Imam Malik yang menguatkan pendapatnya ini dengan hadits yang  diriwayatkan oleh Qadhi Abd. Wahab al-Baghdadi al-Maliki (422 H): 
لا  تختلفوا على إمامكم ولا تتابعوه في القعود
"janganlah kalian menyelisih Imam,  dan jangan ikuti Imam (yang Shalatnya) Duduk". 
Namun  setelahnya, ulama madzhab Fiqih Zaidiyah ini bahwa hadits Qadhi ini  tidak ditemukan dalam kitab-kitab hadits. Artinya haditsnya tidak jelas  sumbernya –menurut beliau-. 
[3]  Imam Duduk, Makmum Tetap Berdiri
Ini  pendapat madzhab-nya Imam Abu Hanifah dan Imam al-Syafi'i yang mengatakan bahwa  makmum shalatnya tetap sah bermakmum kepada Imam yang duduk, akan tetapi makmum  yang bisa berdiri tidak bisa dibenarkan jika shalatnya duduk, walaupun Imamnya  duduk. Artinya ia tetap shalat dalam berdiri dan Imam dalam keadaan duduk. 
Ini  didasarkan atas peristiwa shalat Nabi s.a.w. riwayat Imam al-Bukhari dari istri  Nabi; Sayyidah 'Aisyah r.a., yaitu hadits tentang shalatnya Nabi s.a.w. yang  sedang dalam keadaan sakit dan menjadi Imam dalam keadaan duduk. 
Ketika  itu sahabat sudah bermakmum kepada sahabat Abu Bakr r.a. karena memang Nabi  s.a.w. sedang sakit di kamar 'Aisyah r.a., namun kemudian Nabi keluar dan masuk  masjid langsung menjadi Imam shalat. Abu Bakr r.a. ketika itu berubah status  menjadi Muballigh untuk Nabi s.a.w.. Posisinya ketika itu, Nabi s.a.w.  duduk dan para sahabat semua berdiri. Kalau seandainya harus duduk, pastilah  Nabi s.a.w. memerintahnya mereka untuk duduk semua sebelum shalatnya. 
[Imam  al-Shan'aniy: "Perintah Duduk Hanya Sebuah Kesunahan"]
Dalam  kitab Subulus-Salam (hal. 396), Imam Shan'aniy mengeluarkan pendapatnya,  bahwa perintah duduk mengikuti Imam duduk adalah perintah yang tidak berbuah  kewajiban atau keharusan. Akan tetapi, setelah menimbang beberapa hadits  terkait, ulama madzhab Fiqih Zaidiyah ini menyatakan bahwa perintah duduk itu  statusnya mandub, atau sunnah saja, bahasa keren-nya  "recommended". 
Dalam  artian bahwa makmum diberi pilihan untuk mengikuti Imam dalam keadaan duduk  –dan itu afdhal- atau tetap dalam keadaan berdiri dan itu tidak membuat shalat  jemaahnya rusak. 
Akan  tetapi di luar itu semua, pembahasan ini adalah pembahasan yang memang sejak  awal sudah diperdebatkan, artinya masing-masing kita boleh saja mengikuti  pendapat mana yang disukainya. Dan tetap berlapang dada dengan adanya  perbedaan. 
Tidak  dibenarkan salah satu di antara kita untuk memaksa orang lain dalam memilih  pendapat yang sama atau lebih jauh lagi, menyalahkan orang lain yang berbeda.  Jelas itu tindakan yang sangat tidak dewasa!. 
Wallahu  a'lam  

.jpg) 
 
 
Assalammualaikum Wrb. Ini terjadi di daerah kami juga, sehingga waktu itu saya jadi gagal fokus. Yang jadi pikiran permasalahannya pada jamaah kami masih banyak yang mampu atau memenuhi syarat menjadi Imam.
ReplyDeleteTerimakasih.
Kalau diantara makmum ada yg mampu jadi Imam, sebaiknya Imam yg sakit atau udzur menyerahkan kpd makmum tsb.
ReplyDeleteDimasjid desaku imam yang fasih minder kepada seorang jamaah yang telah beribadah umroh padahal orang itu bacaannya belepotan, apa yang harus dilakukan?
ReplyDeletebetmatik
ReplyDeletekralbet
betpark
tipobet
slot siteleri
kibris bahis siteleri
poker siteleri
bonus veren siteler
mobil ödeme bahis
W8XQG
erzurum
ReplyDeleteeskişehir
giresun
gümüşhane
hakkari
LRY
HBFNGFGHJ\
ReplyDeleteشركة دهانات بجازان
شركة قص وتخريم خرسانة بوادي بن هشبل
ReplyDeletewvmK2hH6pH