Pelihara Anjing, Boleh Ngga?

Assalamu'alaykum wa rahmatullahi ta'ala wa barakaatuh yaa ustadz, Dulu, saat awal punya rumah. kami rawat untuk jadi penjaga rumah. Anjing itu sepertinya jenis kampung dan labrador retriever (jenis anjing pemburu). Dia kami tempatkan di dalam rumah dg tempat tersendiri sehingga tidak berkeliaran. Saya mau tanya, bagaimana hukumnya kami membeli anjing tsb dan memeliharanya, yaa ustadz?? Krn sungguh kl kami harus membuatnya keluar dari tempat tinggal kami, pastilah dia sengsara. Kemampuan bertahan hidup beradaptasi anjing jauh lebih rendah drpd kucing. Sudah beberapa kali ia juga mencegah pencuri masuk dan jd alarm kebakaran dirumah tetangga. Mohon jawaban dan penjelasannya yaa ustadz. Syukron Alaikumsalam warohmatullah wabarokatuh. kalo ngomongin anjing di lingkungan muslim Indonesia memang agak cangung, mau membolehkan pasti ditentang. kalau kita katakan terlarang juga berarti namanya menyembunyikan ilmu, karena memang beberapa ulama mem...