Pakaian 'Syuhroh', Haram kah?
Apa Itu 'Syuhroh'?
Syuhroh [شهرة]  secara bahasa berarti terkenal dan popular karena tersebar, asal katanya isytaharo  [اشتهر]. Secara istilah Syuhroh berarti  sesuatu yang Nampak dan amat menonjol berbeda dari biasanya sesuatu yang  semisal, tapi menonjolnya dalam hal yang negative[1].  Definisi yang sama dikemukakan dalam kitab "Lisan Al-'Arob", bahwa syuhroh  itu ialah:
ظهور  الشيء في شُنْعَة حتى يَشْهَره الناس
Sesuatu yang menonjol  dalam hal negative (keburukan) sehingga manusia raman mengetahuinya (karena  saking menonjolnya hal tersebut).[2]
Mungkin dalam bahasa yang  kekinian, kita bisa mengatakn syuhroh ini ialah kegiatan mencari sensasi  dan popularitas yang menarik banyak perhatian khlayak ramai sehingga semua  orang mengetahui hal tersebut karena memang berbeda dengan yang lain.  
Dalam sebuah hadits yang  shohih, Nabi saw melarang umat islam ini untuk berpakaian dengan pakaian syuhroh  [شهرة], yaitu pakaian yang tidak biasa dipakai  oleh kaum setempat dengan tujuan mencari ketenaran dan popularitas semata. Tapi  perbedaannya itu menjurus kepada hal-hal yang tidak baik, sebagaimana definisi syuhroh  itu sendiri.
عن ابن عمر قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم:  "من لبس ثوب شهرة في الدنيا، ألبسه الله ثوب مذلة يوم القيامة". 
Dari Ibnu Umar ra, beliau  berkata: Nabi saw bersabda: "barang siapa yang memakai pakaian syuhroh di  dunia, niscaya Allah swt pakai-kan untuknya pakaian yang menghinakan-nya di  hari kiamat."(HR. Abu Daud dan Imam Ahmad)
Penulis Kitab  "'Aunnul-Ma'bud" yang merupakan penjelasan atas hadits-hadits yang terdapat  dalam kitab Sunan Abu Daud, Sheikh Abu Thoyyib Syamsul-Haqq, menukil perkataan  Imam Ibnu Al-Atsir yang menjelaskan kata syuhroh dalam hadits tersebut. 
Beliau (Ibnu Al-Atsir)  mengatakan bahwa syuhroh yang dimaksud dalam hadits tersebut ialah pakaian  yang menonjol diantara pakaian orang-orang pada umumnya, Menonjolnya bisa  karena warnanya dan sebagainya. Sehingga menarik perhatian dan menjadi bahan  pembicaraan orang-orang sekitar, dan juga menjadikannya jumawa dan angkuh didepan  khalayak sekitar dengan pakaian yang aneh tersebut.  
Dan yang dimaksud dengan "pakaian yang menghinakan"  [ثوب مذلة] dalam hadits ialah, bahwa nanti dihari  kiamat Allah swt akan memakai-kannya pakaian yang membuatnya terhina didepan  orang banyak, sebagaimana ia telah berbusung dada dengan pakaian syuhrohnya  didepan orang banyak ketika didunia. 
Beliau (Abu Thoyyib)  menambahkan, hadits ini adalah dalil atas keharaman memakain pakaian syuhroh  bagi kaum muslimin. Dan termasuk dalam larangan hadits ini ialah orang yang  memakain pakaian compang-camping agar terkesan sebagai seorang fakir dan  orang-orang meyakini bahwa ia adalah seorang fakir dari pakaiannya tersebut, padahal  aslinya tidak demikian.[3]  
Hadits ini memang membahas  tentang adab berpakaian, bukan hadits untuk bersolek. Akan tetapi berpakaian  itu juga bagian dari berhias dan bersolek, karena berpakaian ialah kegiatan  untuk memperelok diri bagian luar yang terlihat dengan pakaian yang bisa  menambah ketampanan dan kecantikannya. 
Dan lebih jelas lagi bahwa  pakaian syuhrorh itu ialah pakaian yang jika dipakai, orang-orang  sekitar merasa aneh dengan pakaian tersebut, dan pakaian syuhroh  biasanya membuat siapapun yang mengenakannya menjadi jumawa di depan orang  banyak, dan memang ini tujuannya memakain pakaian aneh tersebut, yaitu ingin  mencari sensasi dan popularitas semata. Ini jelas diharamkan oleh syariah.
Dikecualikan!
Tidak termasuk dalam  kategori pakaian syuhroh ialah pakaian lintas budaya dan kebiasaan.  Budaya dan adat di masing-masing negeri tentu jelas berbeda-beda, termasuk  dalam hal berpakaian. Jika seseorang memakain pakaian adat negerinya dalam  suatu event atau kesempatan acara tertentu di negeri orang yang berbeda adat  pakaiannya, maka yang demikian tidak disebut dengan pakaian Syuhroh. Terlebih  lagi bahwa zaman sekarang sudah banyak bercampur budaya yang berbeda-beda dalam  suatu negeri atau suatau tempat. 
wallahu a'lam 

.jpg) 
 
 
Comments
Post a Comment