Program Keluarga Berencana (KB), Menyalahi Syariah atau Tidak?

Program Keluarga Berencana yang dimotori oleh Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) ini adalah salah satu upaya untuk mengendalikan laju pertumbuhan pendudukan dengan cara mencegah kehamilan para ibu. Dalam hal praktek mencegah kehamilan, ulama membagi kedalam 2 golongan; [1] Pencegahan kehamilan permanen, atau yang dikenal dengan istilah Tahdiid An-Nasl ( تحديد النسل ) dan [2] Pencegahan kehamilah temporer atau sementara yang disebut dengan istilah Tandziim An-Nasl ( تنظيم النسل ). Ulama membagi keduanya karena memang punya hukum yang berbeda. [1] Tahdid An-Nasl ( تحديد النسل ) Maksudnya ialah pasangan pasutri melakukan serangkaian upaya untuk membatasi keturunan dengan alat atau operasi yang membuat si istri tidak bisa hamil lagi, atau si suami tidak subur lagi. Dan pencegahan kehamilan yang dilakukannya bersifat permanen. Ini persis seperti prkatek pengkebirian. Untuk jenis yang ini, hukumnya jelas haram dan tidak ada ulama yang menyel...