Sholat Sunnah Tapi Bermakmum Kepada Imam Sholat Wajib, Atau Sebaliknya. Boleh Atau Tidak?

Biasanya kalau sehabis sholat berjamaah di masjid atau di mushola, para Jemaah tidak langsung pulang atau meninggalkan masjid. Tetapi hampir dari semua Jemaah melakukan sholat sunnah Rowatib Ba'diyah di dalam masjid. Walaupun mereka tahu bahwa afdholnya sholat sunnah itu dirumah, tetapi kebanyakan dari Jemaah sholat di masjid beralasan, "Biar ngga lupa lagi, ntar malah kaga sholat sunnah" begitu kata mereka.

Dan karena para Jemaah yang sholat sunnah di masjid dengan tempat yang menyebar, ini akhirnya membuat bingung Jemaah masbuq yang ingin sholat wajib yang baru masuk masjid. Mereka bingung apakah para Jemaah ini sedang sholat sunnah atau sholat wajib. Ketika salah seorang dari mereka mengikuti sholatnya Jemaah yang sedang sholat wajib, salah seorang yang beada disampingnya menegur, "dia lagi sunnah, mas!"

Isyaratnya seakan melarang kita untuk sholat wajib dibelakang orang yang sedang sholat sunnah. Tentu peristiwa seperti ini sering terjadi, dan mungkin anda juga sering mendapatinya. Tapi yang jadi pertanyaan ialah "Benarkah Dilarang atau Tidak Sah Sholat Wajib tetapi bermakmum kepada Orang Yang Sholat Sunnah?"

Ini masalah yang kita bahas dalam artikel yang anda baca ini. Bolehkah sholat fardhu bermakmum kepada yang sholat sunnah? Atau sebaliknya, sholat sunnah tetapi Imamnya sholat fardhu? 

Masalah semacam ini, bertumpu pada persoalan Niat. Tepatnya perbedaan niat antara makmum dan Imam, apakah itu dibolehkan atau tidak, yakni sang Imam dan sang makmum harus memiliki niat yang sama?


Memang permasalahan ini bukanlah permasalahan yang disepakati oleh ulama. Artinya dalam kebolehan berbedanya niat Imam dan Makmum adalah perkara yang ulama berbeda pendapat didalamnya.

Dalam jajaran 4 Imam Mazhab; 2 diantaranya membolehkan perbedaan niat antara imam dan Makmum, yaitu imam Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hambal. Sedangkan Imam Abu Hanifah dan Imam Malik melarangnya. (Al-Majmu' Jil
4 Hal 272)

Dan pendapat yang membolehkan itu yang banyak diambil oleh kebanyakan ulama. Dalilnya ialah hadits masyhur Nabi SAW dari riwayat Umar bin Khottob ra,

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَلِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
"Sesungguhnya bagi setiap orang itu apa yang ia niatkan…" (HR Bukhori dan Muslim)

Haditnya jelas menerangkan bahwa bagi setiap seseorang itu apa yang diniatkannya. Begitu juga dengan Imam dan makmum, mereka mendapatkan apa yang mereka niatkan masing-masing. Dan tidak ada kaitannya antara niat Imam dan makmum. (Al-Muhalla/Ibnu Hazm, Jil 4 Hal 223)

Dan ada beberapa dalil lainnya yang menguatkan pendapat ini, yakni pendapat bahwa bolehnya perbedaan niat antara Imam dan makmum, yang akan kami tampilkan dalam penjelasan dibawah nanti.

Sedangkan hadits : 

إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ
"sesungguhnya Imam (dalam sholat) itu untuk diikuti, maka janganlah
kalian berbeda dengan Imam….." (HR Bukhori dan Muslim).

Maksud larangan berbeda dalam hadits ini ialah larangan berbeda dalam gerakan-gerakan badan dalam sholat, bukan larangan untuk berbeda niat. Dan ini dikuatkan oleh terusan redaksi hadits itu sendiri yang berbunyi:

"Jika ia (Imam) Ruku', maka ruku' lah, dan jika ia berdiri maka berdiri lah, dan jika ia sujud maka sujudlah,…."

Jelas tidak ada kaitannya antara gerakan dengan niat dari masing-masing imam atau makmum itu sendiri. Terlebih lagi bahwa jumhur ulama membolehkan bagi siapa yang melaksanakan sholat sunnah di belakang imam yang sedang sholat fardhu.

Contoh-contoh sholat dimana sang makmum berbeda niat dengan niat Imam:

Pertama:
Sholat Sunnah dibelakang Imam Sholat Wajib

Yaitu seseorang yang melakukan sholat sunnah tetapi bermakmum kepada Imam yang sedang melakukan sholat fardhu. Sholat semacam ini dibolehkan oleh jumhur ulama dari 4 Imam Mazhab bahkan, berdasarkan beberapa dalil:

Dalil pertama 

Hadits Yazid bin Al-Aswad yang menyebutkan bahwa Nabi SAW ketika itu sedang dalam hajinya. Dan pada waktu shubuh Rasul SAW beserta para sahabat melaksanakan sholat Subuh di Masjid Khoif. Setelah melakukan sholat, Nabi melihat ada dua orang yang hanya berdiri di depan masjid
tanpa mengikuti sholat berjamaah.

Lalu Nabi SAW memerintahkan agar 2 orang tadi dihadapkan kepada beliau SAW. Setelah menghadap Rasul SAW bertanya: "Apa yang menyebabkan kalian tidak ikut berjamaah dengan kami?". Salah satu dari 2 orang itu menjawab: "Kami telah melaksanakan sholat dirumah kami wahai rasul!".

Kemudian Rasul SAW menjawab:

فَلَا تَفْعَلَا إِذَا صَلَّيْتُمَا فِي رِحَالِكُمَا ثُمَّ أَتَيْتُمَا مَسْجِدَ جَمَاعَةٍ فَصَلِّيَا مَعَهُمْ فَإِنَّهَا لَكُمَا نَافِلَة
"Jangan kau seperti itu lagi! Jika kalian telah sholat dirumah kalian masing-masing kemudian kalian mendatangi masjid dan melihat ada sholat Jemaah, sholatlah kalian bersama mereka!" (HR Tirmidzi dan Nasa'i)

Hadits diatas jelas sekali menunjukkan bahwa sholat yang dilakukan itu ialah bukan sholat wajib karena telah dilakukan sebelumnya, akan tetapi itu menjadi sholat sunnah. Dan rasul SAW memerintahkan agar mereka ikut kembali sholat berjamaah, itu berarti boleh sholat Sunnah
dibelakang Imam yang sholat fardhu.

Dalil Kedua:

Hadits Abu Dzar ra yang beliau bertanya kepada Nabi SAW tentangbagaimana jika ia harus mengikuti pemimpin yang sering mengakhirkan sholat fardhu. Kemudian Rasul SAW menjawab:

صَلِّ الصَّلَاةَ لِوَقْتِهَا فَإِنْ أَدْرَكْتَهَا مَعَهُمْ فَصَلِّ فَإِنَّهَا لَكَ نَافِلَةٌ
"Sholatlah (sholat fardhu) tepat pada waktunya! Dan jika kau harus ikut sholat bersama pemimpinmu (yang mengakhirkan sholat), maka sholatlah bersama mereka! Sesungguhnya itu menjadi Sunnah untukmu" (HR Muslim)

Kedua:
Sholat Wajib dibelakang Imam Sholat Sunnah

Contoh yang paling sering ialah seperti yang telah disebutkan dipembukaan artikel ini. Dan juga yang apling sering ialah ketika harus melakukan sholat Isya sedangkan Imam beserta Jemaah lainnya sedang melakukan sholat taraweh. Apakah bisa dan boleh melakukan sholat wajib tapi bermakmum kepada Imam yang sedang sholat sunnah?

Sholat model semacam ini dibolehkan menurut kebanyakan Ulama, seperti penjelasan diatas tadi berdasarkan beberapa dalil, dinataranya:

Dalil Pertama: 

Hadits Jabir ra yang menyebutkan bahwa Mu'adz bin jabal ra pernah melaksanakan sholat isya berjamaah bersma Nabi Muhammad SAW beserta sahabat. Kemudian ia pulang menemui kaumnya dan menjadi Imam sholat yang sama yaitu sholat isya untuk kaumnya tersebut. (HR Muslim)

Dan Imam Nawawi menyebutkan riwayat tambahan dari hadits ini yang diriwayatkan oleh Imam Syafi'i, bahwa perkara tersebut dilaporkan kepada Nabi SAW, dan Nabi tidak mengingkarinya. (Al-majmu' jil 4 hal 272)

Dalil Kedua: 

Hadits Abu Bakroh ra tentang salah satu cara lain sholat Khouf yang dilakukan Nabi SAW. Disebutkan: bahwa Nabi SAW melaksanakan sholat zuhur dalam keadaan khouf (peperangan), kemudian para sahabat membagi barisan menjadi 2 kelompok. Satu kelompok sholat bersama Rasul dan yang lain berjaga-jaga.

Nabi melaksanakan sholat bersama Kelompok pertama sebanyak 2 rokaat kemudian salam. Lalu masuklah kelompok yang tadi berjaga-jaga untuk sholat bersama Rasul SAW. Berjamaah 2 rokaat kemudian salam. (HR Abu Daud)

Imam Sayfi'i dalam Kitabnya Al-Um menyebutkan bahwa: 2 rokaat terakhir Nabi adalah sunnah dan yang pertama wajib. Jadi kelompok kedua yang sholat bersama Nabi itu sholat wajib sedangkan Imam mereka yakni Nabi SAW melaksanakan Sholat Sunnah. (Al-Um, jil 1 hal 173)

Kesimpulan: 

Kesimpulannya bahwa perbedaan niat antara Imam dan makmum tidak membuat sholatnya terganggu atau batal, baik Imam ataupu makmum sah-sah saja sholat dengan niat yang berbeda. Jadi tidak ada masalah jika kita sholat fardhu tetapi bermakmum kepada orang yang sedang sholat sunnah, seperti sholat isya bermakmum dengan Imam tarawih. Atau juga sebaliknya, sholat Sunnah tetapi bermakmum kepda Imam sholat Fardhu.

wallahu A'lam 
 
Adapun tentang boleh atau tidaknya sholat fardhu tetapi bermakmum dengan imam yang sholat fardhu juga tetapi berbeda. Seperti sholat Fardhu zuhur dibelakang Imam sholat fardhu Ashar. Atau juga sholat qoshor dibelakang Imam sholat Muqim, atau sebaliknya. Masalah ini akan ada pembahasannya di tulisan dan artikel yang akan datang.

InsyaAllah!

Comments

  1. Assalamu'alaikum, untuk artikel yang membahas boleh tidaknya sholat fardhu tetapi bermakmum dengan imam yang sholat fardhu juga tetapi berbeda niat sudah ada kah?

    ReplyDelete
  2. alaikum salam warrohmah walmaghfiroh

    alhamdulillah artikel yang bersangkutan telah ada disini --> http://zarkasih20.blogspot.com/2013/01/perbedaan-niat-sholat-antara-imam-dan.html

    ReplyDelete
  3. Assalamualaikum wr.wb.

    Ana kurang pasti dengan penjelasan ustaz pada perenggan: itu berarti boleh sholat Sunnah
    dibelakang Imam yang sholat fardhu.

    Bukankah dalil yang digunakan menunjukkan bahawa sesiapa yang telah melaksanakan solat fardhu kemudian mereka solat sekali lagi bersama jamaah menunjukkan hukumnya sunnah?
    Mohon penjelasan.....
    Jazakallahu khair....

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Buku Panduan Belajar Imla' Gratis

Jangan Terlena Dengan Hadits "Seseorang Akan Dikumpulkan Bersama Orang Yang Ia Cintai"

Ketika Nenek Menyusui Cucunya