Posts

Menantang Ulama

Image
"Nahnu Rijaal wa Hum Rijaal" ("Kami laki, mereka juga lelaki!"), kalimat ini banyak sekali kita dengar di kalangan para penuntut ilmu syariah baik yang baru belajar atau juga yang memang sedang fokus belajar sebagai mahasiswa syariah. Sebagai mahasiswa dan pelajar bukan ulama! Sayangnya kalimat ini menjadi sangat buruk nilainya, karena mereka yang belum punya banyak ilmu, mereka yang masih berstatus pelajar, mereka yang hanya bertemu materi agama beberapa kali dalam sepekan justru sudah berani mengatakan demikian untuk menentang pendapat ulama-ulama salaf dari kalangan imam dan mujtahid madzhab Fiqih yang masyhur. Ketika mereka punya pendapat (entah dari mana dapatnya) berbeda dengan para pendapat yang sudah dikenal oleh para ulama madzhab fiqih yang masyhur, dengan pongah mereka mengatakan: "Nahnu Rijaal wa Hum Rijaal" ("Kami laki, mereka juga lelaki!"). bisa diartikan bahwa mereka berkata: "Mereka pun...

Memakai Emas Putih / Platina, Haram atau Tidak?

Image
Keharaman Perhiasan Emas Buat Laki-laki Ada beberapa hadits yang shahih tentang keharaman emas dan sutera buat laki-laki dari umat Nabi Muhammad SAW Sehingga tidak ada sedikit pun perbedaan pendapat di kalangan para ulama tentang haramnya laki-laki mengenanak emas sebagai perhiasan. أُحِل الذَّهَبُ وَالْحَرِيرُ لإِنَاثٍ مِنْ أُمَّتِي وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُورِهَا "Dihalalkan emas dan sutera buat wanita dan diharamkan keduanya buat laki-laki dari umatku." (HR.An-Nasa'i ) إِنَّ هَذَيْنِ حَرَامٌ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي حِلٌّ لإِنَاثِهِمْ "Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahuanhu bahwa Nabi SAW memegang sutera dengan tangan kananya dan emas dengan tangan kirinya kemudian mengangkatnya sambil bersabda,"Kedua benda ini haram bagi laki-laki dan halal bagi perempuan dari umatku". (HR. Ibnu Majah) الذَّهَبُ وَالْحَرِيرُ حِلٌّ لإِنَاثِ أُمَّتِي حَرَامٌ عَلَى ذُكُورِهَا "Dari Zaid bin Al-Arqam dan Watsilah bin Al-Asqa' radhiya...

Ilmu Fiqih Bukan Ilmu Sembarang

Image
Kalau kita menggunakan gugel dan mesin pencari sejenis untuk mencari sebuah artikel tentang hukum (fiqih) suatu masalah di internet, pastilah kita akan banyak disajikan berbagai macam sumber yang kita sendiri bingung untuk memilih baca yang mana.  Sepertinya Fiqih, Tapi Bukan Tapi sayangnya dari sekian banyak artikel fiqih yang ada, sebagian besar malah bukan artikel fiqih. Penulis lebih seringmenyebutnya dengan istilah "Seem like Fiqh, but its not", kelihatannya seperti fiqih tapi tidak. karena banyak artikel yang berseliweran yang berhubungan tentang itu bukan malah membahas dari segi fiqih dengan mengeluarkan pendapat-pendapat ulama fiqih 4 madzhab atau selainnya, tapi yang ada justru artikel penghakiman akan suatu masalah bahwa masalah ini haram, bid'ah atau sejenisnya. Tanpa menyertakan bagaimana istidlal hukum yang diambil dari dalil yang ada. Malah hanya dengan satu hadits saja, sudah bisa dikenali hukum suatu masalah tersebut, tanpa...

Hukum Sholat di Masjid Yang Ada Kuburannya

Image
Sholat di dalam masjid yang ada kuburnya, entah itu di sebelahnya atau juga berdampingan dengan masjid, atau juga kuburan yang berada di areal masjid tidak mutlak diharamkan oleh Jumhur ulama. Dan ini bukanlah perkara yang baru, akan tetapi sejak dulu ulama sudah membahas ini. Kelompok Yang Mengharamkan Namun kemudian, ada yang ulama yang mengharamkan praktek sholat di masjid yang ada kuburannya, yaitu kelompok ulama yang menamakan dirinya dengan kelompok Salafi. Dengan dalil hadits nabi Muhammad saw yang diriwayatkan oleh Abu Huriaroh ra:  لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الْيَهُودِ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ " Allah swt melaknat orang-orang yahudi dan Nasrani yang menjadikan kuburan nabi-nabi mereka masjid (tempat bersujud)" (HR. Bukhori 417 / Muslim 825) Dan hadits-hadits ini juga diriwayatkan oleh beberapa Imam Sunan hadits dengan redaksi yang mirip. Imam Al-Suyuthi menambahkan redaksi [ وصالحيهم ] wa Sholihim (ora...

Pakaian 'Syuhroh', Haram kah?

Image
Apa Itu 'Syuhroh'?   Syuhroh [ شهرة ] secara bahasa berarti terkenal dan popular karena tersebar, asal katanya isytaharo [ اشتهر ]. Secara istilah Syuhroh berarti sesuatu yang Nampak dan amat menonjol berbeda dari biasanya sesuatu yang semisal, tapi menonjolnya dalam hal yang negative [1] . Definisi yang sama dikemukakan dalam kitab "Lisan Al-'Arob", bahwa syuhroh  itu ialah: ظهور الشيء في شُنْعَة حتى يَشْهَره الناس Sesuatu yang menonjol dalam hal negative (keburukan) sehingga manusia raman mengetahuinya (karena saking menonjolnya hal tersebut). [2]   Mungkin dalam bahasa yang kekinian, kita bisa mengatakn syuhroh ini ialah kegiatan mencari sensasi dan popularitas yang menarik banyak perhatian khlayak ramai sehingga semua orang mengetahui hal tersebut karena memang berbeda dengan yang lain.   Dalam sebuah hadits yang shohih, Nabi saw melarang umat islam ini untuk berpakaian dengan pakaian syuhroh [ شهرة ], yaitu pakaian yang tidak...