Imam Shalat Duduk, Makmum Harus Bagaimana?

Dalam pembahasan shalatnya orang sakit, ulama membahas juga keabsahannya menjadi Imam shalat bagi yang lain. Tentu bukan sakit yang enteng, akan tetapi sakit yang membuatnya tidak bisa berdiri sedangkan berdiri adalah rukun shalat (bagi yang mampu). Bagi muslim yang mempu berdiri, tidak ada alasan baginya untuk tidak shalat dalam keadaan berdiri. Namun muncul pertanyaan kemudian, bagaimana jika Imamnya yang tidak bisa berdiri sehingga harus shalat dalam keadaan duduk, Atau bagaimana jika tiba-tiba dalam shalat sang Imam sakit dan harus berubah posisi menjadi duduk. Apakah ia mengikuti duduk sedangkan ia bisa berdiri? Atau tetap berdiri saja karena memang rukunnya duduk? Dalam hadits shahih yang diriwayatkan shaikhan; Imam al-Bukhari dan Imam Muslim, dari sahabat Abu Hurairah yang menjelaskan tetang kewajiban-kewajiban makmum tehadap Imamnya: إِنَّمَا جُعِلَ اَلْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ, فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا, وَلَا تُكَبِّرُوا حَتَّى يُكَبِّرَ, … , ...