Tarjiih Antara 2 Hadits Yang Saling Kontra

Dalam hadits shahih yang diriwayatkan oleh syaikhoi Al-Muhadditsin (2 sheikh ahli hadits), dari sahabat Ibnu Abbas ra, bahwa Nabi saw menikahi Mainumah, dan Nabi pada saat itu dalam keadaan ihram. عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ تَزَوَّجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَيْمُونَة َ وَهُوَ مُحْرِمٌ "Dari sahabat Ibnu Abbas ra, beliau berkata: Nabi saw menikahi Sayyidah Maimunah dan beliau saw dalam keadaan ihram" (HR Al-Bukhori dan Muslim) Hadits ini derajatya shahih, diriwayatlan oleh Imam Al-Bukhor dan Imam Muslim pula. Tidak ada yang meragukan hadits ini, toh perawinya Al-Bukhori dan Muslim kok. Kandungan hadits ini, bahwa Nabi saw menikah dengan Sayyidah Maimunah dalam keadaan Ihram, artinya boleh menikah walaupun dengan keadaan muhrim, atau sedang ber- ihram. Tapi sayangnya, hadits ini justru tidak diamalkan oleh para ahli fiqih. Fuqaha' tidak menjadikan ini sebagai hujjah, dan malah mengatakan sebaliknya, bahwa haram hukumnya...