Posts

Perbedaan Rukun dan Sunnah Shalat

Ketika menjelaskan tentang sunnah-sunnah shalat, ada yang bertanya "kenapa ulama-ulama madzhab itu membedakan antara rukun shalat yang mana tida boleh ditinggalkan, dengan sunnah shalat yang mana boleh ditinggalkan. Padahal semuanya datang dari Nabi s.a.w.? semuanya dari Nabi s.a.w. kenapa harus dibedakan, boleh dan tidak boleh ditinggalkan dalam shalat?" Saya kemudian menjawab bahwa yang namanya rukun shalat itu disebut juga oleh ulama dengan istilah fardhu-fardhu shalat. Secara bahasa fardhu itu berarti sesuatu yang paten, terukur, pasti, tetap. Maka itu, ilmu waris disebut juga dengan ilmu "Faraidh", kalimat itu adalah bentuk plural dari kalimat "Faridhah", yang berarti ukuran yang pasti. Karena memang "faraidh" adalah kumpulan ukuran paten yang pasti bagi para ahli waris. Dari sini bisa disimpulkan bahwa sesuatu yang tidak paten dan tidak punya ukuran yang pasti, tidak bisa dikatakan sebaga "Fardh", ...

Stop Riya' dan Menuduh Riya'!!!

Dalam keterang-terangan atau diam kedua-duanya sama saja, karena berpotensi sekali ada gangguan setan. Karena setan tidak kenal siapa diam dan siapa yang terang-terangan. Yang beribadah lalu mengumumkan, berpotensi disisipkan riya melalui lakan medianya. Itu buruk. Tapi yang diam, lalu dalam diamnya merasa lebih baik dari yang mengumumkan, apakah bisa dikatakan baik? Padahal sombong dan merasa lebih baik itulah lubuk hatinya setan. Jadi diam atau terang-terangan, keduanya bisa disusupi setan. Yang terang-terangan tidak selalu buruk, dan diam pun tidak mesti suci. Riya atau tidak bukan pada diam atau terang-terangan, setan selalu punya usaha. Yang terpenting adalah hati selalu dijaga. Riya itu buruk, tapi menuduh orang lain riya, amat sangat jauh lebih buruk. Wallahul-musta'an

Panitia Zakat, Apakah Termasuk Amil?

Memang agak sulit mengatakan bahwa panitia zakat di masjid-masjid atau lembaga itu sebagai Amil zakat yang memang mendapatkan jatah zakat. Karena kalau merujuk ke pendapat ulama-ulama konvensional dari masinh-masing madzhab fiqih, kesemuanya mensyaratkan bahwa seorang Amil haruslah diangkat oleh seorang pemimpin atau penguasa yang sah. Begitu disebutkan dalam kitab-kutan mulia tersebut. Dan kebanyakan bahkan hampir semuanya panitia tersebut mengangkat diri mereka sendiri. Apalagi jika melihat kepada kebiasaan yang dikerjakan para panitia atau lenbaga zakat ini yang terkesan menunggu. Padahal Amil, yang ketika zaman Nabi disebut dengan Jibayatuz-Zakat, mereka bukan menunggu, akan tetapi mereka mendatangi si kaya dan memghitung kewajiban zakat si kaya, lalu menganbilnya dan menyalurkan. Bukan hanya diam menunggu di kantor atau masjid, menunggu didatangi orang yang bayar zakat tanpa tahu apa dan berapa kewajiban si muslim twrsebut. Hanya menerima saja. Artiny...

Belajar Fiqih, Kalem Aja, Bro ...

Image
Dalam banyak literasi fiqih, fuqaha sering sekali menyebutkan kaidah yang memang sudah disepakati dalam hal perbedaan pendapat di kalangan madzhab, yakni kaidah: لَا يُنْكَرُ الْمُخْتَلَفُ فِيهِ وَإِنَّمَا يُنْكَرُ الْمُجْمَعُ عَلَيْهِ "Tidak boleh menginkari perkara yang (keharamannya) masih diperdebatkan, tapi (harus) menginkari perkara yang (keharamannya) sudah disepakati" [1] Ini dijelaskan oleh banyak fuqaha, di antaranya ada Ibnu Nujaim al-hanafi dan juga Imam Al-Suyuthi dalam kitabnya yang memang ditulis untuk membahas kaidah-kaidah fiqih, Al-Asybah wa Al-Nazhoir, maksudnya bahwa kita tidak bisa seenaknya menyalahkan orang lain yang melakukan sebuah perkara yang haramnya masih diperdebatkan. Mungkin saja, ia berpegang dengan pendapat yang tidak mengharamkan itu, berbeda dengan apa yang kita pegang. Akan tetapi jika keharaman sesuatu itu sudah disepakati, seperti haramnya zina, mencuri, korupsi, riba, meninggalkan sholat, dan sejenisnya, m...

Kata Ibnu Taimiyyah Tentang Perbedaan Madzhab Fiqih

Image
Imam Ibn Taimiyah dalam Majmu' al-Fatawa-nya (20/293) mengajari kita bagaimana mestinya besikap di tengah perbedaan masalah agama yang sifatnya dzonniy: تَنَازَعَ الْمُسْلِمُونَ : أَيُّهُمَا أَفْضَلُ التَّرْجِيعُ فِي الْأَذَانِ أَوْ تَرْكُهُ ؟ أَوْ إفْرَادُ الْإِقَامَةِ أَوْ تَثْنِيَتُهَا ؟ وَصَلَاةُ الْفَجْرِ بِغَلَسِ أَوْ الْإِسْفَارُ بِهَا ؟ وَالْقُنُوتُ فِي الْفَجْرِ أَوْ تَرْكُهُ ؟ وَالْجَهْرُ بِالتَّسْمِيَةِ ؛ أَوْ الْمُخَافَتَةُ بِهَا ؛ أَوْ تَرْكُ قِرَاءَتِهَا ؟ وَنَحْوُ ذَلِكَ Orang-orang Islam berselisih: mana yang afdhal tarji' (melirihkan syahadat) dalam adzan atau tidak perlu tarji'? iqamah disebut satu kali atau diulang 2 kali (seperti adzan)?, shalat subuh di awal waktu (masih gelap) atau menunggu hingga mulai terang (isfar)? Qunut di shalat subuh atau tidak qunut? Menjaherkan bismillah atau melirihkan saja, atau memang tidak perlu dibaca saja? Dan perbedaan sejenisnya … فَهَذِهِ مَسَائِلُ الِاجْتِهَادِ الَّتِي تَنَازَعَ فِيهَا السَّ...

Antara Bakwan dan Fiqih

Image
Bagi yang mau makan ' bakwan', yang dalam beberapa daerah disebut dengan istilah ' bala-bala', pilihannya ada 2; dia datang ke tukang bakwan dan membelinya, kemudian bisa langsung dinikmati. Atau bisa juga yang agak ribet, dia bikin sendiri, artinya masak sendiri. Untuk pilihan yang pertama, ini pilihan yang simple, tidak memakan waktu, serta sudah dipastikan nikmat rasa bakwan­ nya; karena  memang membeli dari yang sudah ahli dalam dunia per-masak-an bakwan dan bala-bala. Maka untuk rasa, tidak perlu dikomentari. Untuk cara yang kedua, ini cara yang ribet, memakan waktu panjang, dan tidak dijamin rasanya; nikmat atau tidak. (1) Ribet, karena banyak tahapan yang harus dilalui. Pertama dia harus mencari ke pasar langsung bahan-bahan untuk bikin bakwa itu; terigu, kol, wortel, dst; ini bahan mnetahnya. Dia juga harus membeli bumbunya; kunyit, bawang, ketumbar, garam, royko dst, atau bisa juga beli  bumbu jadi seperti bumbu sasa atau bumbu t...

LIPIA Itu ...

Image
LIPIA Jakarta itu Fakultas Syariah Jurusan Perbandingan Madzhab Fiqih (Fiqh Muqaran) univ. Imam Muhammad bin Saud, Saudi Kingdom.  Dari senin sampai jumat, materi fiqih perbandingan memakai kitab Fiqh Perbandingannya Ibn Rusyd (Bidayatul-Mujtahid) itu diajarkan setiap hari. Kitab ushul-Fiqhnya sebagai instrumen penting mahasiswa syariah, memakai Ushul Perbandingan karya Ibnu Qudamah al-Maqdisy itu dipelajari 4 kali dalam 5 hari kuliah tersebut. Karena memang jurusannya perban dingan madzhab fiqih, tidak ada materi yang jam ajarnya lebih banyak dibanding kedua materi tersebut; Fiqh 5x dalam 5 Hari, Ushul 4x dalam 5 hari. Tapi sayangnya, kalau lihat toko+toko Kitan sekitaran Lipia yang penjualnya mahasiswa dan juga non mahasiswa Lipia, itu hampir kesemua toko kitab tersebut tidak ada yang menjual kitab-kitab muktamad dari 4 madzhab fiqih masyhur. Saya juga bingung, di situ kadang saya merasa sedih. Tapi mudah-mudahan Mahasiswa Lipia bisa kenal dan ba...