Perbedaan Rukun dan Sunnah Shalat
Ketika menjelaskan tentang sunnah-sunnah shalat, ada yang bertanya "kenapa ulama-ulama madzhab itu membedakan antara rukun shalat yang mana tida boleh ditinggalkan, dengan sunnah shalat yang mana boleh ditinggalkan. Padahal semuanya datang dari Nabi s.a.w.? semuanya dari Nabi s.a.w. kenapa harus dibedakan, boleh dan tidak boleh ditinggalkan dalam shalat?" Saya kemudian menjawab bahwa yang namanya rukun shalat itu disebut juga oleh ulama dengan istilah fardhu-fardhu shalat. Secara bahasa fardhu itu berarti sesuatu yang paten, terukur, pasti, tetap. Maka itu, ilmu waris disebut juga dengan ilmu "Faraidh", kalimat itu adalah bentuk plural dari kalimat "Faridhah", yang berarti ukuran yang pasti. Karena memang "faraidh" adalah kumpulan ukuran paten yang pasti bagi para ahli waris. Dari sini bisa disimpulkan bahwa sesuatu yang tidak paten dan tidak punya ukuran yang pasti, tidak bisa dikatakan sebaga "Fardh", ...